spot_img
spot_img
spot_img

Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura Ringkus Pelaku Penganiayaan Di SMPN III

- Advertisement -
Langkat-Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura berhasil meringkus pelaku penganiayaan yang terjadi di depan SMPN III, di Dusun Lalang Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Demikian diungkapkan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein, Sik.,MH, melalui Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman, SH, Selasa (25/07/2023)

Menurut Kapolsek Tanjung Pura Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura berhasil meringkus pelaku penganiayaan yang terjadi di depan SMPN III, berinisial MR (20) Warga Jalan Terusan Dusun III, Desa Lalang Kecamatan Tanjung Pura
Kabupaten Langkat

“Pelaku berinisial MR (20), diringkus di di depan SMPN III, di Dusun Lalang Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, oleh Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura, setelah melakukan penganiayaan terhadap korbannya Riski Darmawan (20) merupakan Warga Dusun Wampu Desa Pantai Cermin, Langkat,” ungkap Kapolsek Tanjung pura itu

Selain itu Kapolsek Tanjung Pura itu juga menjelaskan peristiwa ini bermula, Senin (17/07/2023) sekira Pukul 00:30 Wib, sedang menonton kibot, di depan SMPN III. Di kibot tersebut korban berjoget dekat lospeker. Namun tidak sengaja korban bersenggolan dengan pelaku.

“Saat itu pelaku langsung marah – marah dan hendak memukul korban pakai botol yang berada didekatnya, namun teman korban datang melerainya, Tidak disangka pelaku kembali mendatangi korban langsung menusuk pelipis sebelah kanan korban. Sehingga mengakibatkan pelipis korban terluka robek,” Tambah Kapolsek Tanjung pura itu

Kemudian Kata Kapolsek Tanjung Pura atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan masalah yang dialaminya ke Mapolsek Tanjung Pura, sesuai dasar LP/B/59/VII/2023/SPKT/Polsek Tg. Pura/Polres Langkat/Polda Sumut Tanggal 17 Juli 2023.

“Kami memberi perintah kepada Kanit Reskrim Iptu Kaspar Napitupulu, dan Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura langsung melakukan penyelidikan kelokasi dan tim melihat pelaku sedang duduk di dalam rumah bersama istrinya, tim kita pun langsung mengamankannya, Sabtu (22/7/2023) sekira pukul 20:30 Wib,” jelas Kapolsek

Kini Pelaku berinisial MR (20) ini sudah di amankan di Rutan Polsek Tqnjung pura untuk menjalani proses hukum yang berlaku, dan personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura sudah memberikan urunan SP-Kap kepada istri pelaku, sebagai surat pemberitahuan keluarga pelaku

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini