Labuhanbatu-Personil Unit Reskrim Polsek Panai Hilir yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Ipda L Pandiangan, SH, berhasil meringkus dua pria terduga pelaku tindak pidana penyalah gunaan Narkotika jenis sabu dengan cara di edarkan, demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Sik.,MH, melalui Kapolsek Panai Hilir AKP HM Sibarani, SH, Kamis (18/11/2021)
Menurut Kapolsek Panai Hilir, kedua pelaku berinisial MR (26) dan MA (26) warga Lorong IV, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir Labuhanbatu itu, diringkus personil unit reskrim Polsek Panai Hilir setelah dilaporkan oleh warga yang merasa resah akibat petedaran narkoba yang selama ini di lingkungan mereka
“MR (26) dan MA (26) berhasil diringkus anggota kita dari personil unit reskrim Polsek Panai Hilir, setelah di laporkan warga, mendapat pengaduan tersebut anggota kita bergerak cepat, dan kemudian melakukan penyelidikan dan benar menemukan para pelaku,” ungkap Kapolsek
Kemudian kedua pelaku di cegat di JL Mahwana, Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir, setelah berhenti saat dilakukan penggeledahan, benar saja personil unit reskrimenemukan barang bukti Narkotika jenis sabu dari tangan MR sebanyak 6 bungkus plastik kecil,
“Kini kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Panai Hilir untuk proses hukum lebih lanjut, dan akan kita limpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Sebagai tindak lanjut dari tindak pidana penyalah gunaan narkotika dengan dugaan diedarkan,” tutup Kapolsek Panai Hilir