spot_img
spot_img
spot_img

Personil Unit Reskrim Polsek NA IX-X Dipimpin Iptu Gunawan Sinurat Ungkap kasus CURAT

- Advertisement -
Labuhanbatu Utara-Personil Unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat, SH.,MH, berhasil mengungkap kasus CURAT (Pencurian Dengan Pemberatan) dan meringkus pelaku AS alias Dani (20) dan RF alias Aris (19) di rumah salah satu terduga tepatnya di Dusun III Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara Sumatera Utara

Menurut Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu, Sik.,MH, melalui Kapolsek NA IX – X AKP Panji Nugraha, S.T.K,.M.H, Rabu (21/06/2023) bahwa ke dua terduga diringkus Personil Unit Reskrim Polsek NA IX-X, atas dasar Laporan Polisi nomor : LP / B / 16 / V / 2022 / Sek NA IX-X, tanggal 17 Mei 2022, pelapor atas nama Asrawati Nasution, serta Laporan Polisi nomor LP / B / 05 / III / 2023 / Sek NA IX-X, tanggal 09 Maret 2023, pelapor atas nama Siti Mahyuni Tanjung

“Kedua terduga diringkus oleh Personil Unit Reskrim Polsek NA IX-X, atas dasar dua Laporan Polisi yang berbeda namun pasal yang sama yaitu tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curat) di Dusun 1 E Kotaraja Desa Kampung Pajak Kecamatab NA IX-X, dengan barang bukti 1 buah jam tangan merk ROLEX, 1 buah gunting besar dan 1 buah linggis,” sebut Kapolsek NA IX – X AKP Panji Nugraha, S.T.K,.M.H

Kapolsek NA IX – X AKP Panji Nugraha, S.T.K,.M.H, juga menjelaskan awal peristiwa tersebut, Selasa (17/05/2022) sekira pukul 02:00 Wib, telah terjadi pencurian di sebuah ruko milik korban Aswati Nasution di Dusun 1 E Kotaraja Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X

“Barang barang yg dicuri adalah 1 unit komputer merk DELL, 1 unit kamera merk NIKON, 1 buah jam tangan merk ROLEX, 1 buah jam tangan merk ALEXANDER CHRISTI, ijazah, surat tanah, uang sebesar Rp. 1.000.000,-. Korban melihat bahwa jerjak besi jendela samping rukonya dibongkar, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekira Rp. 20.000.000 kemudian melaporkannya ke Polsek NA IX-X,” tambah Kapolsek NA IX – X AKP Panji Nugraha, S.T.K,.M.H

Dari hasil lidik tim di lapangan, diketahui pelaku pencurian di ruko milik korban mengarah ke DANI dan ARIS, sehingga Sabtu (17/06/2023) sekira pukul 14:00 Wib, Personil Unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT, SH.,MH, berhasil menangkap DANI dan ARIS di rumah DANI di Dusun III Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X, disita barang bukti berupa linggis, jam tangan ROLEX berikut kotaknya dan gunting besar

“Dari hasil introgasi, diketahui bahwa selain DANI dan ARIS, pelaku pencurian di rumah korban ada 2 pelaku yg lain yaitu inisial H dan OKI (tahanan Polsek NA IX-X dlm perkara lain, kasus CURAS) dan mereka mengaku melakukan pencurian lain (CURAT) di sebuah toko di DUSUN 1 Desa Kampung Pajak, NA IX-X pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2023 sekira pukul 02:00 Wib,” jelasnya lagi

Selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat, SH.,MH, melakukan pengembangan untuk mencari pelaku H namun yg bersangkutan belum dapat ditemukan, namun masih dalam pengejaran, dan kedua pelaku DANI dan ARIS diamankan di Rutan Polsek NA XI-X

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini