Labuhanbatu Utara-Personil Unit Reskrim Polsek NA IX-X yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat, SH, berhasil meringkus pengedar Narkotika jenis sabu yang meresahkan masyarakat di Dusun Pinang Lombang Desa Sei Raja Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu ( 05/06/2022 ) sekira pukul 15:15 Wib
Menurut Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Sik.,MH, melalui Kapolsek NA IX-X mengatakan keberhasilan teamnya dari Personil Unit Reskrim meringkus pelaku berinisial AN (30), ketika pelaku lagi asik duduk di dalam sebuah gudang di Dusun Pinang Lombang Desa Sei Raja, Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang sebelumnya sudah di kibuskan masyarakat yang resah dengan peredaran barang haram itu.
“Penangkapan pelaku pengedar sabu ini berkat informasi dari masyarakat, bahwa di Dusun Pinang Lombang Desa Pinang Lombang sering di jadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu, menindak lanjuti informasi tersebut team yanh dipimpin Iptu Gunawan Sinurat, SH, langsung melakukan pengintaian di lokasi tersebut, sekira pukul 15:15 Wib, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap Kapolsek NA IX-X
Selain itu kata Kapolsek NA IX-X saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang duduk di dalam sebuah gudang, kemudian pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek NA IX-X guna penyidikan lebih lanjut, dan dari tangan pelaku team berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 unit timbangan digital, 3 bungkus plastik klip sedang transparan diduga berisi sabu-sabu, 2 buah mancis, 2 bong (alat hisap sabu), 2 kaca Pirex, 1 satu yunit hp nokia warna hitam, uang penjualan Rp 473.000, 10 Buah mancis dan satu buah dompet warna hitam
“Pelaku mengaku telah menjual sabu-sabu sejak sebulan yang lalu, dan menurut pengakuannya hal ini dilakukan karena tuntutan kebutuhan rumah tangga, yang diketahui pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap,” tutup Kapolsek NA IX-X





