Labuhanbatu Utara-Personil Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu meringkus juru tulis (Jurtul) judi tebak angka di Perkebunan Inti Rakyat (Pirbun) Dusun IX Tinggi Mulia, Desa Kuala Beringin, Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara Sumatera Utara, demikian dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik.,MH, melalui Kapolsek Kualuh Hulu Iptu Darma Bakti, Minggu (17/10/2021)
Menurut Kapolsek Kualuh Hulu, adapun pelaku berinisial San alias Man (41) Warga Pirbun Dusun IX Tinggi Mulia Desa Kuala Beringin Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura berhasil diringkusbpersonilnya dari unit reskrim. Dari penggerebekan ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone Samsung yang di dalamnya berisi pasangan tebakan angka jenis Makau, 2 buku tulis berisikan pasangan tebak angka jenis Makau, 1 buah ballpoint, 1 lembar kertas karton yang berisikan angka-angka nomor keluar dan uang tunai Rp100.000.
“Keberhasilan personil kita dari unit reskrim dalam membongkar praktek judi tebak angka ini, berkat informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa di Pirbun Dusun IX Tinggi Mulia Desa Kuala Beringin Kecamatan Kualuh Hulu, marak perjudian tebakan angka jenis Makau,” jelas Kapolsek Kualuh Hulu kepada awak media ini
Menindak lanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Ipda Eko Sanjaya langsung membentuk tim untuk melakukan penindakan. Selanjutnya pada Jumat (15/10/2021) sekira pukul 12.00 Wib, tim bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah mengetahui identitas tersangka, tim langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan kepada tersangka serta membawanya ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk Proses hukum selanjutnya,” jelasnya Kapolsek Kualuh Hulu menambahkan
Menurutnya, di lokasi penangkapan juga didapati sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian tebakan angka.“Pelaku membenarkan telah menerima pasangan tebakan angka-angka dan menuliskannya di buku tulis. Ia juga menerima pasangan melalui handphone miliknya,” ungkap Kapolsek.