Personil Unit Reskrim Polres Labuhanbatu Ringkus Pelaku Pengeroyokan

387
unit
Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki, Sik.,MH, (Baju kemeja Putih) Personil Reskrim Polres Labuhnabatu (Kaus Putih) dan ke empat tersangka yang berpakaian tahanan menghadap ke tembok.
Labuhanbatu-Personil Unit Reskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Rusdy Marzuki, SH.,MH, berhasil meringkus pelaku pengeroyokan di SPBU Sigambal, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, demukian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Sik.,MH, melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Agus Entimansyah, SH, Senin (06/06/2022)

Menurut Kasi Humas Polres Labuhanbatu Agus Entimansyah, SH, kepada awak media sebelum di ringkus Unit Reskrim Polres Labuhanbatu, peristiwa yang terjadi pada Sabtu (28/05/2022) sekira pukul 22:00 Wib, menyebabkan Abdilah Pasyah Batubara, warga sekitar harus dirawat akibat di bacok dan pukulan benda keras, oleh 4 terduga pelaku yang kini telah diamankan, ke empat pelaku yakni, SGPM alias Zepa (19), I (17), A (17) dan D (15) kini ditahan di Rutan Mapolres Labuhnabatu, sehari setelah melakukan penyerangan dengan berbekal senjata tajam dan benda tumpul.

“Peristiwa ini berawal saat korban sedang nongkrong dekat mesin ATM BNI, tiba-tiba datang dua pemuda yang berboncengan, dan tanpa basa-basi lalu melakukan penyerangan, Korban Abdilah malam itu tidak sempat melarikan diri. Sehingga menjadi korban keberutalan pemuda dengan jumlah sekitar 10 orang yang kembali datang dengan sepeda motor berboncengan, dan 4 diantaranya sudah diamankan Unit Reskrim Polres Labuhanbatu,” ungkap Kasi Humas Polres Labuhanbatu

Selain itu menurut Kasi Humas Polres Labuhanbatu itu, setelah menwrima laporan lalu personil melakukan Cek TKP dan penyelidikan serta memintai keterangan para saksi, dan berhasil meringkus 4 terduga pelaku dari sejumlah lokasi, namun tiga diantaranya dilakukan diversi mengingat masih di bawah umur.

“Kini Keempat dilakukan pemeriksaan dan tiga diantaranya masih dibawah umur dan akan kita lakukan proses sesuai prosedur, dengan menerapkan diversi, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 170 subsider pasal 351 KUHP Pidana junto UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” tutup Kasi Humas Polres Labuhanbatu itu kepada sejumlah wartawan

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini