spot_img
spot_img
spot_img

Personil Unit Reskrim Pidum Polres Labuhanbatu Berhasil Meringkus Pelaku Curas

- Advertisement -
Labuhanbatu-Personil Unit Reskrim Pidum Polres Labuhanbatu Yang dipimpin langsung Iptu Sarwo Edy Manurung, SH, berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas/ Jambret) di Jalan Nenas Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu Sumut, dengan target pelaku telepon genggam atau Handphon Oppo A16, demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Arlia Anhar Rangkuti, Sik.,MH, melalui Kasubag Humas Polres Labuhanbatu Kompol Murniati, SH, Selasa (08/02/2022)

Menurut Kasubag Humas Polres Labuhanbatu, pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas/ Jambret) di Jalan Nenas Rantau Prapat dengan inisial APN (19), berhasil diringkus Unit Reskrim Pidum Polres Labuhanbatu pada hari Rabu 19 Januari 2022 bertepatan tersangka berada di kediamannya di Dusun Janji Desa Janji, Kacamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, terduga pelaku ini tidak dapat mengelak

“Personil kita dari Unit Reskrim Pidum Polres Labuhanbatu berhasil meringkus APN (19) pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas/ Jambret) di Jalan Nenas Rantau Prapat, dan berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak HP android Appo A16 dan 1 (satu) buah HP andoid Oppo A16, dan telah diamankan di Mapolres labuhanbatu, untuk proses pengembangan dan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasubag Humas Polres Labuhanbatu kepada wartawan

Selain itu Kasubag Humas Polres Labuhanbatu juga menjelaskan kejadian ini bermula adanya warga atau ibu rumah tangga berboncengan dengan suaminya, melintas di JL Nenas dengan tujuan hendak kepadang pasir dengan menaiki sepeda motor, akan tetapi setibanya didepan masjid JL Nenas, tiba-tiba 2 orang laki-laki yang tidak dikenal naik sepeda motor tampa nomor Polisi memepet Motor korban dan menarik tas korban yang berisikan HP Oppo A16 serta surat-surat berharga lainya, sempat terjadi tarik menarik antara korban dengan pelaku hingga korban terjatu ke aspal dan Pelaku berhasil melarikan diri.

“Korban mendatangi Polres Labuhabatu dan direspon cepat serta bergerak cepat ke TKP, dan melakukan penyelidikan serta memeriksa beberapa saksi, benar saja Personil Unit Reskrim Pidum berhasil meringkus tersangka berinisial APN (19) di kediamannya di Dusun Janji Bilah Barat, namun rekan pelaku berinisial ZRS (20) masih DPO, dan masih dalam pengejaran personil tekab Unit Reskrim Pidum Polres Labuhanbatu,” tambah Kasubag Humas Polres Labuhanbatu

Kemudian kata Kasubag Humas Polres Labuhanbatu, tersanka kini diamankan di Rutan Polres Labuhanbatu, dan diancam pasal 365 ayat 2 ke (1) dari KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama dua belas tahun hukuman penajara.

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini