Deli Serdang-Personil Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang kembali Berhasil mengungkap peredaran narkoba dan mengamankan 3 Pelaku serta menyita barang bukti 173 bungkus Narkotika Jenis Ganja yang telah dilakban seberat 1 Kg per bungkusnya, hingga seluruhnya mencapai 173 kg, di Pasar Gang Mentimun V Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, Senin (22/5/2023).
Dalam Paparannya Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, Sik.,MH, didampingi Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, SH, mengungkapkan kronologi kejadian bermula ketika pada tanggal 19 Mei 2023, lalu. Dimana Personil Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika Jenis Ganja di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara,” Ujar Kapolres Deli Serdang
Kemudian Kapolresta Deli Serdang Menanggapi laporan tersebut, dan memerintahkan Personil kemudian melakukan penyelidikan dan dengan cara Undercover Buy dan membuat perjanjian transaksi bersama tersangka. Setibanya di Lokasi dan waktu yang sudah ditentukan. Akhirnya Personil berhasil membekuk seorang tersangka inisial BF (38) Warga Pasar III Dusun XV, Tembung dengan barang bukti 3 bungkus Narkotika jenis Ganja terbungkus dengan lakban warna kuning dengan berat 3 Kg dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan oleh Tersangka.
” Tersangka inisial BF (38) kepada petsonil kita, mengakui jika ganja kering itu diperoleh dari orang yang berinisial F dan D, kemudian Personil bergerak menuju lokasi tepat di rumah F, di Pasar Gang Mentimun V Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, namun saat sampai dilokasi tim bertemu dengan istri D, dengan inisial SW (31) yang mana lalu SW mencoba mengelabui petugas dengan menunjukkan rumah orang tua tersangka D,” Ujar Kapolres lagi
Setelah itu Personil tetap melakukan penggeledahan ke lokasi rumah tersangka F dan benar di dapati barang bukti 170 bungkus Narkotika Jenis Ganja dengan berat 170 Kg, dua buah koper dan 1 tas ransel, serta di temui Ibu Kandung tersangka F dengan Inisial SS (44) di lokasi. Selanjutnya barang bukti dan tersangka SS dan SW diamankan ke Mapolresta Deli Serdang.
“Saat ini ketiga tersangka sudah kita Amankan dengan inisial BF, SW dan SS, Sementara untuk tersangka F dan D masih dalam pencarian. Untuk tersangka kita persangkaan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) dari UU RI NO. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” Tutup Kapolresta Deli Serdang itu.