Labuhanbatu-Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH.,MH, dan didampingi Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung, berhasil meringkus dua orang pelaku penyalah gunaan narkoba jenis sabu, yang diduga sebagai pengedar, demikian dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik.,MH, melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, Minggu (10/10/2021)
Kasat Narkoba Polres Labihanbatu, mengatakan kedua tersangka yang diringkus personil sat Narkoba ini antara lain berinisial SA alias Manohara (39) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan merupakan warga Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu sedangkan rekannya RF alias Kiki (25) warga JL Pendidikan Kelurahan Negeri Lama, kecamatan Bilah Hilir .
“Kedua tersangka diringkus personil kita di Jalan karya kelurahan Negeri lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu dan
dari kedua tersangka kita berhasil menyita 2(dua) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yg diduga Narkotika jenis sabu seberat 1(satu) gram netto,1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,38 netto, 1(satu ) buah HP Nokia warna hitam,” jelasnya
Selain itu Kasat juga menjelaskan peristiwa penangkapan ini diawali dengan penyelidikan undercoverbuy terhadap tersangka RF alias Kiki kemudian dikembangkan ke tersangka SA alias Manohara yang ketika itu berada dalam rumah bersama suaminya panggilan Ges, 39 tahun, berhasil melarikan diri saat penggerebekan dirumah mereka beralamat di Dusun Sei Tampang.
“SA alias Manohara sendiri menerangkan sudah 2(dua) tahun mengedarkan narkotika jenis sabu dan ibu dari 4 (empat) orang anak ini mengaku meraup keuntungan Sekitar Rp700.000,- per minggu, dan mengaku hal itu digeluti lantaran tuntutan ekonomi yang serba sulit,” tambahnya lagi
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di polres labuhanbatu untuk proses selanjutnya. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara