Labuhanbatu-Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus 4 (empat) pengedar Narkotika, diduga jaringan Aceh – Rantau Prapat dan menyita barang bukti berupa sabu 300 gr demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Sik.,MH, melalui Kasubag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati, SH, Minggu (21/11/2021)
Menurut Kasubag humas, penangkapan ke empat terduga itu oleh personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, diawali dengan ditangkapnya ED alias Atut ( 43 ) Warga Jalan Diponegoro Rantau Prapat bersama dengan SAP alias Anggi ( 21 ) Warga Desa Sei Sentosa Panai Hulu. Saat kedua tersangka sedang mengendarai satu unit mobil melintas di Jalan Baru By Pass Rantau Prapat, Senin (15/11/2021) lalu
“Dari keterangan terduga saat di interogasi personil kita, bahwa sabu akan diedarkan di daerah Ajamu yang disuruh oleh Kotek, warga Kota Rantau Prapat, dan benar saja personil kita menemukan narkotika jenis sabu di dalam mobil mereka seberat 300 gram brutto, yang disimpan di dalam tiga plastik klip, dan sebelumnya mereka telah 2 kali berhasil mengedarkan sabu di ajamu” jelaskan Kasubag Humas Polres Labuhanbatu
Selain itu Kasubag juga mengatakan jiks Kotek, merupakan target sasaran langsung, dan dia (Kotek-red) kemudian berhasil ditangkap dirumahnya di JL Sirandorung Rantau Prapat, dan pada saat penangkapan Kotek, dirumahnya turut di amankan juga seorang warga Aceh bernama Er Mahdi alias Madi (37)
“Selanjutnya tim kita dari Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan pengembangan selama 5 hari di Kuala Simpang dengan menggeledah rumah tersangka Madi dan dari rumahnya ditemukan satu unit timbangan elektrik dan puluhan plastik klip untuk pembungkus berat satu ons,” jelasnya lagi
Kemudian saat di periksa Madi, menerangkan kepada personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, jika barang haram tersebut diterimanya dari laki laki berinisial J warga kwala simpang Aceh, namun ketika tim Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu bergerak ke Aceh J sudah tidak di tempat, sehingga tim bergerak kembali Minggu (21/11/2021) pagi
“Dari hasil pemeriksaan kita diketahui Kotek dan Madi adalah residivis kasus narkotika, dimana Madi pernah ditangkap di Polrestabes Medan selesai menjalani hukuman tahun 2019 dan Kotek ditangkap Polres Tebing tinggi selesai menjalani hukuman tahun 2017, namun pengalaman itu tidak membuat mereka jera,” kata AKP Murniati