Labuhanbatu-Diduga Kurir dan Istri bandar diringkus personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, saat akan transaksi, di didepan SPBU tepatnya disebuah ruko kosong, JL Adam Malik Rantau Prapat Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik.,SH. Selasa (05/10/2021)
Setelah di amankan, Senin (27/09/2021) oleh Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu terduga Kurir dan istri bandar tersebut diketahui seorang perempuan dewasa berinisial IKS alias Indah (26) dan kurir nya yaitu seorang laki-laki berinisial FN alias Rudi (33) yang diduga merupakan jaringan pengedaran Narkotika jenis sabu
“Personel kita dari Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin langsung oleh Kanit 2 Ipda Sujiwo S Priyono S.Tr.K, berhasil meringkus seorang perempuan dewasa berinisial IKS alias Indah (26) warga JL Cikditiro Kelurahan Sirandorung, Labuhanbatu, dan FN alias Rudi (33) warga JL protokol Kelurahan Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura),” jelas Kasat Narkoba
Selain itu Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu juga menerangkan dari tersangka ini disita barang bukti berupa, 1(satu) bungkus plastik klip tembus pandang besar berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 97.2 gram netto, 1( satu) buah Handphone Android Merk Samsung warna hitam, 1(satu) buah Handphone merk Luna warna putih, 1(satu) buah Handphone merk Nokia warna biru, 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru.
“Tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan, dimana saat itu kedua tersangka mau transaksi didepan SPBU tepatnya disebuah ruko kosong dan saat dilakukan penangkapan kedua tersangka meletakkan narkotika jenis sabu tersebut diatas meja dihadapan kedua tersangka duduk,” tambahnya
Dari hasil pemeriksaan tersangka Indah merupakan isteri dari AK yang merupakan DPO Narkoba dan tersangka Indah menerangkan bahwa baru satu kali mau menjual narkoba jenis sabu-sabu itupun karena keadaan ekonomi, menurut Indah suaminya AK membeli sabu tersebut Rp.430.000. per gramnya dan akan dijualnya Rp.470.000
“Sedangkan tersangka FN alias Rudi merupakan kurir yang disuruh laki-laki berinisial AK Suami dari tersangka Indah untuk memikul sabu dari Aek Kanopan kepada tersangka Indah di Rantauprapat dengan janji upah sebesar Rp.1.000.000.(satu juta rupiah) yang dibayarkan tersangka Indah setelah barang sampai di Rantauprapat,” jelasnya kembali
Dari keterangan tersangka FN dan Indah dilakukan pengembangan ke Aek Kanopan untuk mencari AK, namun AK tidak ditemukan karena ada dugaan penangkapan tersangka FN dan Indah sudah diketahuinya, sehingga AK ditetapkan DPO.
“Untuk tersangka Indah dan FN kita sangkakan melawan hukum dapa pasal 114 ayat(2) subs pasal 112 ayat (2) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu