Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Ringkus Pengedar Sabu Dari PT Daya Labuhan Indah

1158
Sat
Terduga A alias Bogel(tengah berbaju orange) setelah diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, diduga di dumaskan masyarakat ke Polda Sumut.
Labuhanbatu-Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan di PT Daya Labuhan Indah Kebun (PT DLI), Sei Deras Kampung Bilah, Kecamatan Bilah Hilir, Selama tiga hari sebelum meringkus penjual sabu sabu ini, demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik.,MH, melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH.,MH, Senin (06/09/2021)

“Personil kita mengintai terduga selama Tiga hari setelah kita menerima perintah langsung dari Kapolres Labuhanbatu yang di atensi berdasarkan adanya aduan masyarakat (Dumas) tentang peredaran narkoba di perumahan perkebunan sawit PT. Daya Labuhan Indah (DLI) yang dikirimkan ke Polda Sumut (Poldasu),” ungkap Kasat Narkoba

Selain itu menurut Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu masuarakat PT Daya Labuhan Indah, Kebun Sei Deras Kampung Bilah, Kecamatan Bilah Hilir Labuhanbatu mengaku resah akibat ulah pengedar sabu yang satu ini, diduga para anak mereka terkontaminasi barang haram itu, sehingga malas bekerja dan tidak karuan, kemudian mereka mengirim surat langsung ke Polda Sumut

“Ada pun bunyi surat tersebut’Tolong pak diberantas penyalah gunaan narkoba di PT Daya Labuhan Indah, Kebun Sei Deras Kampung Bilah, Kecamatan Bilah Hilir karena meresahkan kami sebagai orang tua, direkrut anak kami yg masih sekolah”, yang dikirimkan operator Polda pada hari Rabu tanggal 1 September 2021 ke Polres Labuhanbatu

Kemudian atas perintah Kapolres, Kasat Markoba AKP Martualesi Sitepu, bersama Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung, mendapatkan informasi awal bahwa pelaku peredaran narkoba ditempat tersebut bernama panggilan Bogel dan pada hari Sabtu (04/09/2021) sekira pukul 16:00 Wib, berhasil melakukan penindakan di Desa Sei Tampang, kecamatan Bilah Hilir terhadap 1(satu) orang pengedar

“Kita meringkus terduga pengedar sabu yang berinisial A alias Bogel, dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan 2(dua) buah plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu sabu seberat 1.98 brutto,” jelas Kasat Narkoba

Saat pemeriksaan terduga pengedar sabu sabu yang berinisial A alias Bogel mengaku sudah 2 (dua) bulan mengedarkan sabu di wilayah Dusun Sepadan Jaya, Dusun Sei Deras dan di Perumahan Perkebunan PT Daya Labuhan Indah (DLI), tersangka juga mengatakan mendapatkan sabu dari seseorang berinisial D dengan No hp yang sudah dipancing saat pengembangan namun hp D tidak aktif.

“Terduga dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya, dan A alias Bogel dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini