Labuhanbatu-Personil Reskrim Polsek Bilah Hulu meringkus seorang pelaku tindak r pidana penyalah gunaan Narkotika jenis sabu di Gang Kop Kelurahan Sigambal Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, demikian dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik.,MH melalui Kapolsek Bilah Hulu AKP RP Panjaitan SH, Rabu (01/09/2021)
Menurut Kapolsek Bilah Hulu, Personil Reskrim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim IPTU H Naibaho SH.,MH, Selasa (31/08/2021) sekira pukul 11:00 Wib, meringkus pelaku tindak pidana Narkotika berinisial LS alias Luas (20) warga Desa Tanjung Siram Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, setelah mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya seorang pemuda menggunakan sabu.
“Setelah Personil kita menerima informasi tentang adanya pemuda menggunakan sabu, lalu team bergerak cepat ke lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan, hingga menemukan LS alias Luas (20), benar saja sedang mengkonsumsi sabu sabu,” Jelasnya
Selain itu Kapolsek Bilah Hulu juga menerangkan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka diamankan beserta barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik kecil transparan yang diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah kaca pireks yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 ( satu ) buah aqua kecil, 2 (dua) Buah pipet kecil, 2 (dua ) buah mancis.
“Dalam penyelidikan Tetsangka LS alias Luas merupakan warga Desa Tanjung Siram Kampung Dalam Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu yang diketahui selama ini kegiatannya bekerja mocok – mocok atau serabotan, dan tersangka sudah kita amankan di Mapolsek Bilah Hulu untuk dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu,” tutup Kapolsek Bilah Hulu