Labuhanbatu-Personil Reskrim Polres Labuhanbatu amankan seorang pelaku Curanmor inisial HSP alias Hendra (30) warga jalan Durian Gang ll Keluraban Cendana, Kecamatan Rantau Utara, saat duduk santai bersama rekan rekan nya di salah satu warnet tepatnya di JL Siringo ringo Rantau Prapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara (Sumut)
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, Sik.,Mik, melalui Kasubsi PIDUM Iptu Arwin, SH, dan Kanit Pidum Ipda Yasmin Purba, SH, Sabtu (22/07/2023) menjelaskan kronologis peristiwa penangkapan tersangka Curanmor inisial HSP alias Hendra (30) warga jalan Durian Gang ll Keluraban Cendana ini, setelah Personil Reskrim melakukan penyelidikan intensif, atas aduan korban kehilangan sepeda motor BK 4119 YBG serta 1 unit Handycam 2 buah Jam Tangan telah digasak pelaku dari rumahnya
“Korban yang saat itu berada diluar kota diberitahu saksi Lidia Situmorang, bahwa rumahnya telah dibongkar maling, mengetahui kejadian itu korban langsung pulang kerumah, setibanya dirumah korban memeriksa isi rumah dan melihat sepeda motor BK 4119 YBG serta 1 unit Handycam 2 buah Jam Tangan telah hilang digasak pelaku HSP,” ungkap Iptu Arwin terkait keberhasilan Personil Reskrim mengamankan tersangka itu
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah lantas melaporkan peristiwa pencurian dan menyerahkan rekaman CCTV ke Polres Labuhan batu. Dimana dalam rekaman terlihat seorang pria didalam rumah saat melakukan aksinya.
“Setelah menerima laporan korban, Personil Unit Reskrim Polres Labuhanbatu langsung turun melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi dan dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dijalan Siringo-ringo,” tambah Iptu Arwin
Selanjutnya, sambung Iptu Arwin, ketika diperiksa terkait barang bukti tersangka mengaku sepeda motor yang dicurinya telah dijual kepada seseorang yang domisili di Kota Pinang Kab Labuhan batu Selatan,dan jam tangan dibuangnya dijalan saat menuju Kota Pinang, sedangkan Handycam masih disimpan dirumah pelaku.
“Tersangka HSP alias Hendra mengaku telah melakukan pencurian dirumah korban dan mengaku bahwa dirinya masuk ke dalam rumah korban sekira pukul 04:00 Wib dini hari, melalui jendela kecil dan saat didalam rumah, pelaku juga merusak pintu depan rumah korban agar bisa membawa sepada motor yang kuncinya telah dirusak pelaku dengan kunci Palsu. Hingga aksi itu berakhir di tangan Peronil Reskrim,” kata Iptu Arwin
Saat ini pelaku telah di amankan Perdonil Reskrim di Rutan Mapolres Labuhanbatu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancama hukuman 7 tahun penjara