Personel Polsek Padang Bolak Ikuti Sidang Tipiring Dua Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit di PN Padangsidimpuan

382
Padang Bolak
Proses sidang Tipiring kasus pencurian buah kelapa sawit di PN Padangsidimpuan.
Padang Lawas UtaraSebagai wujud Polri yang Presisi, personel Polsek Padang Bolak mengikuti proses sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terkait dua kasus pencurian di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, pada Jumat (1/9/2023) sore.

Dalam sidang Tipiring kasus pencurian yang diikuti personel Polsek Padang Bolak itu, turut hadir para terdakwa dari dua kasus tersebut. Untuk kasus pertama, terdakwa yang hadir adalah, MSA alias M dan FRD.

Sebelumnya, keduanya melakukan tindak pidana pencurian buah Kelapa Sawit, pada Selasa (30/5/2023) lalu sekira pukul 17.00 WIB. Lokasi pencurian berada di Blok C54 Divisi III PT Tapian Nadenggan (TN) Langga Payung.

“ Atau tepatnya di Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara ,” jelas Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, SH, MH, usai sidang.

Untuk kasus kedua, lanjut Kapolsek Padang Bolak, para terdakwa yang hadir yaitu, MAL dan BH. Sebelumnya, keduanya telah melakukan pencurian berondolan buah Kelapa Sawit, pada Jumat (4/8/2023) lalu sekira pukul 18.20 WIB.

“ Lokasi pencurian, berada di Blok 05 Divisi D, PT ANJ di Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara ,” imbuh Kapolsek.

Kata Kapolsek, terhadap terdakwa MSA alias M dan FRD, Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 bulan. Namun, kedua Terdakwa tidak perlu jalani hukuman dengan masa percobaan selama 4 bulan.

“ Terkait barang bukti berupa 11 tandan buah Kelapa Sawit akan kembali PT TN Langga Payung selaku korban. Sedang satu unit sepeda motor milik Terdakwa, akan kembali kepada para Terdakwa ,” tuturnya.

Sedangkan terhadap MAL dan BH, sebut Kapolsek, Hakim menjatuhkan vonis dengan pidana penjara selama selama 2 bulan. Namun, kedua Terdakwa juga tidak perlu menjalani hukuman dengan masa percobaan selama 3 bulan.

“ Sementara, barang bukti berupa 4 karung berondolan buah Kelapa Sawit akan kembali kepada PT ANJ selaku korban. Serta, 2 unit sepeda motor milik terdakwa akan kembali kepada para Terdakwa ,” urai Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, adapun rencana tindak lanjut yang akan mereka lakukan yaitu, memberikan surat penetapan keputusan dari PN Padangsidimpuan ke para Terdakwa dan korban. Serta, mengembalikan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor ke para Terdakwa.

“ Begitu juga dengan 11 tandan buah Kelapa Sawit milik PT TN Langga Payung dan 4 karung berondolan buah Kelapa Sawit milik PT ANJ, akan kami kembalikan ke masing-masing perusahaan, selaku korban dari dua kasus ini ,” pungkas Kapolsek.(Saragi).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini