Padang Sidempuan – Dinas Perhubungan Kota Padang Sidempuan menyelenggarakan kembali kegiatan pengujian kendaraan bermotor (PKB) di Kota Padang Sidempuan.Pembukaan pengujian kembali ini dibuka langsung Wakil Wali Kota Padang Sidempuan di halaman Kantor Dinas Perhubungan Kota Padang Sidempuan, Selasa (06/09/2022).
Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor bertujuan untuk memberikan kepastian bahwa kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta tidak mencemari lingkungan.
Wakil Wali Kota Padang Sidempuan Ir. H. Arwin Siregar, MM yang membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa dengan dibukanya kembali Pengujian Kendaraan bermotor ini dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan juga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas dan kendaraan bermotor di Padang Sidempuan.
“ Saya yakin pelayanan uji kendaraan yang baik bisa meningkatkan keselamatan, keamanan dan kenyamanan dalam berlalu lintas sekaligus juga memperlancar arus barang dan orang di Kota Padang Sidempuan,” jelasnya.
Lebih lanjut Wakil Wali Kota juga mengatakan bahwa dirinya meminta pada Jajaran Dinas Perhubungan agar Fasilitas ini digunakan dan dipelihara dengan baik.Mengakhiri sambutannya Wakil Wali Kora berharap pembukaan kembali Pengujian Kendaraan bermotor ini dapat memberikan pelayanan yang lebih baik.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Sidempuan, Alfian dalam sambutannya melaporkan dalam rangka pelaksanaan tahapan pembukaan kembali PKB pihaknya dalam hali ini Dinas Perhubungan Kota Padang Sidempuan telah mengundang DPTD Medan untuk melakukan kalibrasi terhadap alat PKB yang dimiliki Dinas Perhubungan Kota Padang Sidempuan.
” Adapun kalibrasi yang dilakukan terhadap 8 jenis alat PKB meliputi, alat uji emisi, alat uji ketebalan asap, alat uji lampu utama, alat uji berat kendaraan, alat uji kuncup roda depan, alat uji rem, alat uji tingkat suara dan alat uji penunjuk kecepatan,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan pada tangga 30 Maret 2022 pihaknya juga mengundang pihak Kementerian Perhubungan yang juga didampingi Penguji Kendaran Bermotor Indonesia untuk melakukan akreditasi terhadap PKB yang dimiliki, dan pada tanggal 14 April 2022 telah memperoleh Sertifikat terhadap akreditasi dengan nilai B.(Saragi).