Tapanuli Selatan – Dalam Operasi Yustisi yang digelar Polres Tapanuli Selatan dan Pemkab Tapanuli Selatan, Kamis pagi (28/1/2021) sekira pukul 09.00 WIB sebanyak 155 pengendara pelanggar prokes (protokol kesehatan) terjaring dalam Operasi Yustisi di jalinsum Padangsidimpuan- Sipirok Kecamatan Angkola Timur Tapanuli Selatan.
Kegiatan Operasi Yustisi dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes sesuai Peraturan Perbup Kabupaten Tapanuli Selatan No. 49 tahun 2020 ini dipimpin Ps. Kasubbag Humas Polres Tapanuli Selatan Iptu A.Manullang, SH dan didampingi KBO Sat Intelkam Iptu Suhardi.
Adapun hasil dari Operasi Yustisi ini terjaring sebanyak 155 pelanggar prokes dengan rincian 90 pelanggar diberikan sanksi teguran lisan dan 65 pelanggar diberikan sanksi teguran tertulis.
Kapolres AKBP.Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH melalui Kasubbag Humas Iptu A.Manullang, SH mengatakan kegiatan Operasi Yustisi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan dalam masa Pandemi Covid – 19 dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Wilkum Polres Tapanuli Selatan.(Saragih).