Padang Lawas Utara – Hendak menciduk pelaku penganiayaan, Polisi dari Tim Unit Reskrim Polsek Padang Bolak malah berhasil menangkap seorang pria M warga Desa Muara Sigama Portibi yang selama ini kuat dugaan menjadi pengedar narkoba jenis sabu, Senin siang (6/3/2023).
Dari informasi yang diterima, penangkapan pengedar Sabu ini bermula saat korban penganiayaan Mulkan, memberi tahu ke Polsek Padang Bolak, bahwa anak kandungnya YP ( pelaku penganiayaan ) sedang berada di rumah Mulkan di Desa Rondaman Dolok, Kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta.
“ Tim langsung berangkat ke rumah yang dilaporkan tersebut ,” kata Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni , SIK, MH, melalui Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar, SH, MH.
Sesampainya di lokasi, pintu rumah dalam keadaan tertutup. Lalu, Tim memanggil nama YP. Tak lama, YP membuka pintu dan keluar. Tanpa buang waktu, personel pun mengamankan YP, rupanya, polisi juga mendengar seperti ada suara orang di dalam rumah.
“ Tim masuk ke dalam rumah dan menemukan seorang laki-laki, yang tak lain adalah M warga Desa Muara Sigama, Kecamatan Portibi yang diduga merupakan pengedar sabu ,” jelas Kapolsek.
Lalu datanglah Mulkan dan Kepala Desa Rondaman Dolok bersama warga sekitar menyaksikan penangkapan itu. Polisi pun melakukan penggeledahan badan terhadap M, namun tidak ditemukan barang bukti narkoba.
Kemudian personel Polsek Padang Bolak melakukan penggeledahan di dalam rumah. Dan dari dalam kamar, personel menemukan benda berupa sebuah dompet warna coklat yang terbalut lakban warna hitam yang berisikan plastik klip transparan ukuran kecil dan sedang yang kosong. Selain itu, juga ditemukan satu unit timbangan elektrik.
“ Saat melanjutkan penggeledahan, dari dalam kursi tamu warna merah yang berada di ruang tengah rumah ditemukan sebuah plastik transparan ukuran kecil yang kuat dugaan berisikan narkotika jenis sabu ,” urai Kapolsek.
Tersangka M pun mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Disaksikan Kepala Desa dan masyarakat sekitar, kemudian M mengambil barang haram tersebut.
“ Guna proses hukum lebih lanjut, Tim membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Polsek Padang Bolak ,” tutup Kapolsek.(Saragi).