Padang Lawas Utara – Seorang Pengedar sabu kembali ditangkap personel Polsek Padang Bolak menjelang Hari Lebaran. Pengedar sabu, DS (41), ditangkap Polisi dari Unit Reskrim Polsek Padang Bolak, pada Jumat (05/04/2024) sore.
Disela- sela kesibukannya pada pengamanan Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, Polsek Padang Bolak tetap komit memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya. Sehingga tersangka DS ini pun berhasil ditangkap, tanpa perlawanan.
Kapolsek Padang Bolak, AKP Harun Manurung, SH, Sabtu (06/04/2024) malam menerangkan, keberhasilan pihaknya menangkap pengedar sabu ini berawal dari penyelidikan terkait peredaran narkotika.
Persisnya di Desa Sihopuk Lama, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Paluta. Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak, Iptu Aswin Manurung, SH, atas perintah Kapolsek, memimpin penyelidikan itu.
“Persis di salah satu areal kebun milik masyarakat, kami mendapati gerak-gerik seorang pria yang mencurigakan,” jelas Kapolsek.
Lantas, lanjut Kapolsek, Polisi pun mengamankan pria tersebut yang tak lain adalah, DS. Dari DS, yang merupakan petani warga Desa Sihopuk Lama, Polisi pun menyita sejumlah barang bukti sebuah kaleng rokok.
Di dalam kaleng rokok itu, sebutnya, Polisi mendapati 3 paket sedang berisi sabu-sabu serta sepaket kecil yang juga berisi sabu. Masih di dalam kaleng, pihaknya juga menyita satu unit timbangan elektrik berikut sarungnya.
“Selanjutnya, sebuah sendok kecil terbuat dari sedotan. Sebuah pisau lipat. Sebungkus plastik klip besar yang berisikan 66 plastik klip kosong. Serta, satu unit Handphone warna hitam,” rinci Kapolsek.
Menurut Kapolsek, dari hasil interogasi, DS mengakui jika sabu-sabu berikut barang bukti lainnya itu, merupakan miliknya. Atas hal tersebut, Polisi membawa DS berikut seluruh barang bukti ke Polsek Padang Bolak guna pemeriksaan lebih lanjut.(Saragi).