Labuhanbatu-RER Alias Penden (41), diringkus Sat Narkoba Polres Labuhanbatu di Kelurahan Padang Matinggi, yang merupakan tiga kali DPO, Demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik.,MH, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH.,MH, Sabtu (16/01/2020)
Menurut Kasat Narkoba, Teamnya berhasil meringkus tersangka penden yang sudah masuk dalam DPO sebanyak 3 Kali dengan ciri khas mata kiri kero dan rambung gondrong yang merupakan warga JL Cemara Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu.
“Penden berhasil kita ringkus, Selasa (05/01/2020) berawal dari penyelidikan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang saya pimpin sendiri dan Kanit I IPDA Sarwedi Manurung dengan cara menurunkan personil Unit I melakukan under cover buy dan berhasil menangkap seorang pengedar bernama AH (35), dari penangkapan AH kemudian dikembangkan dengan cara memancing Penden,” jelasnya
Masih menurut Kasat, Penden pun berhasil di ringkus di Padang Matinggi setelah lompat dari sepeda motor Honda Beat Hitam miliknya saat mengetahui akan ditangkap, namun dengan sigap Personil sat Narkoba dapat menangkapnya
“Selanjutnya dari hasil penggeledahan dirumah tempat tinggal Penden yang disaksikan Kepala Lingkungan setempat berhasil disita satu buah plastik klip berisi narkotika sabu seberat 10 Gram Bruto,sehingga barang bukti yang disita dari Penden yaitu narkotika sabu berat bruto 10 Gram,” tambahnya
Selain itu kata Kasat, teamnya juga mengamankan satu Unit HP Samsung Lipat dan Satu Unit sepeda motor Beat Hitam, turut dilakukan penggeledahan dirumah isteri kedua Penden yaitu EN yang beralamat di Lingkungan Aek Tapa Bakaran Batu namun tidak ditemukan narkotika sabu.
“Dari hasil pengembangan kasus untuk tersangka Penden sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang sebanyak 3 Kali yaitu berdasarkan LP / 804 / VI / Res 4.2 / 2020, 10 Juni 2020, atas nama Bambang pane Als Bambang, LP/ 340 / IV / 2019, tanggal 29 april 2019, atas nama Johan Indra Maranduri dan LP/1511/XI/2018/SPKT tgl 12 Nopember 2018 atas nama Rahmat Rizky,” sebutnya
Ditempat yang berbeda Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK.,MH, menjelaskan untuk kasus Penden sudah menjadi target Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu mulai dari awal penangkapan telah meminta back up Dit Narkoba Polda Sumut
“Dalam menuntaskan kasus Penden diduga terlibat jaringan yang lebih besar dan rapi di Kota Rantau Prapat, sehingga selama seminggu kasus ini masih dalam pengembangan dan malam ini baru dapat disampaikan ungkap kasusnya,” jelas AKBP Deni