Labuhanbatu-Pelaku pencuri TV di Perumahan Griya Abad Cimar Indah Dusun VI Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, belum berhasil di ungkap atau di tangkap personel polsek panai tengah, namun diduga penadahnya YF alias Ys (28) telah ditahan di sel tahanan Polsek setempat
Menurut Kapolsek Panai Tengah AKP H Naibaho, SH.,MH, Senin (10/06/2024) dari hasil penyelidikan terkait pencuri TV, yang diperoleh dari keterangan saksi saksi bahwa yang dicurigai sebagai pelakunya berinisial RO, tak lain merupakan tetangga sebelah rumahnya. Dan diduga telah menjual barang curian tersebut kepada YF alias Ys.
“Pelaku tindak pidana pencurian tersebut terjadi diketahui di Perumahan Griya Abad Cimar Indah Dusun VI Desa Cinta Makmur, dan kita telah menahan terduga penadahnya, namun pencuri TV tersebut belum kita temukan, namun sudah kita tetapkan sebagai DPO,” ungkap AKP H Naibaho
Menurut Kapolsek, korban Abdi Utama (39) sedang berada di Kota Siantar, dan mendapat informasi dari saudaranya, bahwa 1 buah TV merk Sharp berikut digital Merk OPTUS yang berada diruang tamu sudah tidak ada (hilang). Dan diduga pelaku masuk dari jendela kamar.
“Atas kejadian tersebut Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Panai Tengah. Serta akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi senilai Rp 4 750 000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” tambah Kapolsek
Kini YF alias Ys ditahan di sel tahanan Mapolsek Panai Tengah, untuk proses hukum srlanjutnya dan diancam pasal 480 Ayat (1) Ke-1 dari KUHPidana. Sebagai tindak pertolongan jahat pencuri TV.