Padang Sidempuan – Pemerintah Kota (Pemko) Padang Sidempuan terus melakukan upaya dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Jalan dan Trotoar. Untuk penegakan Perda tersebut, Pemko Padang Sidempuan melalui Dinas Perhubungan melakukan pemasangan rambu-rambu Lalulintas di sepanjang Jalan Thamrin dan sekitarnya, Sabtu malam (21/01/2023).
Pemasangan Rambu-rambu ini sebagai lanjutan komitmen Pemko Padang Sidempuan untuk menegakkan Peraturan Daerah dalam mengembalikan fungsi Jalan dan Trotoar di kawasan Jalan Thamrin dan sekitarnya ke fungsi semula.
Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution, SH, MM melalui Kadis Perhubungan Alfian, S.Sos, MM saat di konfirmasi menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sesuai dengan Komitmen Pemko Padang Sidempuan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) di kawasan Jalan Thamrin dan sekitarnya untuk mengembalikan fungsi Jalan dan Trotoar ke fungsi semula.
” Ini sebagai langkah kita untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dalam mengembalikan fungsi Jalan dan Trotoar ke fungsi semula di kawasan Jalan Thamrin dan sekitarnya ,” ujar Alfian.
Dikatakannya lagi, dimana di kawasan ini Pemko Padang Sidempuan memasang Rambu – Rambu Lalulintas sesuai dengan petunjuk.
” Dan titik pemasangan Rambu Lalulintasnya di lakukan di jalan Thamrin depan Deli Jaya, Sate Bacik dan Tugu Raja Wali biar angkutan umum tidak ngetem disitu ,” sebut Kadis Perhubungan.
Dan sebelumnya tambah Alfian, Rambu-Rambu Lalulintas juga sudah di pasang di simpang empat Jalan Thamrin, Hos Cokro Aminoto serta Jalan Baru 1 dan 2.
” Kegiatan ini juga sekaligus untuk mengatur perparkiran di sepanjang kawasan ini agar tidak semrawut sehingga pengguna jalan nyaman melintas di kawasan ini, dan untuk jalan yang verboden Rambu – Rambu Lalulintas sudah kita pasang. Karena 30 Meter kedepan dan 30 Meter kebelakang pada posisi tengah – tengah jalan verboden dilarang parkir ,” jelas Alfian.
Alfian juga memastikan bahwa di sepanjang Jalan Thamrin dan sekitarnya tidak ada Parkir liar.
” Semua jukir yang ada di kawasan ini sudah dilengkapi dengan atribut dan rompi sebagai petugas Parkir ,” tandasnya.(Saragi).