Padangsidimpuan – Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan lakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Aula Kantor Wali Kota Padangsidimpuan pada Selasa (26/03/2024).
Tujuan MoU dengan Kejari ini adalah untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata negara yang dihadapi Pemko Padangsidimpuan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Pemko Padangsidimpuan yang diwakili Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M. Kes selaku Pj Wali Kota Padangsidimpuan berharap dengan kerja sama ini dapat mewujudkan good government and good governance sehingga tata kelola pemerintahan menjadi lebih baik.
“Makna dari penandatanganan MoU ini adalah pendampingan agar kinerja kita terukur sehingga terhindar dari hal-hal tidak diinginkan,” ucapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J Sidabutar, SH, MH menyambut baik kepercayaan yang diberikan Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan kepada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dalam bermitra untuk pendampingan dalam melaksanakan tugas.
“Kejaksaan hadir untuk mendampingi bapak ibu sekalian dalam dalam menjalankan tugas sesuai norma-norma aturan yang ada. Kegiatan pada hari ini adalah satu fungsi pencegahan yang kami lakukan dalam penegakan hukum supaya terhindar dari masalah-masalah hukum,” terangnya.(Saragi).