Padangsidimpuan – Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan kembali menanda tangani perpanjangan perjanjian kerjasama tentang penyelamatan aset daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD)
Penanda tanganan kerja sama ini dilaksanakan, Kamis (30/9/2021) di Aula Kantor Wali Kota Padangsidimpuan.
Perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH sebagai (Pihak Kesatu) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Hendry Silitonga, SH, MH (Pihak Kedua) adalah bagian dari penanganan masalah bidang perdata dan tata usaha negara nomor 180/1772/2020 dan nomor MoU-04/1.2.15/Gs.1/04/2020 dengan mencatut 23 poin sebagai dasar pertimbangan.
Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH menyampaikan tujuan dari perjanjian kerja sama tersebut untuk menjamin keamanan dan kepastian penguasaan aset daerah Kota Padangsidimpuan dan juga mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“ Mewakili Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Pak Hendry dan jajarannya atas perjanjian kerjasama yang dapat membantu Pemerintah Kota Padangsidimpuan agar mendapatkan bantuan berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya yang diperkenankan oleh Peraturan Perundang-Undangan Negara Republik Indonesia,” ungkap Wali Kota.
Hadir dalam acara tersebut Wali Kota, Kejari Padangsidimpuan, Sekretaris Daerah, Inspektur, Kaban Keuangan Daerah Kota Padangsidimpuan.(Saragi).