Pemkab Tapsel Gelar Pelatihan PAM TPS Pemilu 2024 di Kecamatan Tantom Angkola

21
Pelatihan
Pelatihan Petugas PAM TPS Pemilu 2024 di Kecamatan Tantom Angkola.
Tapanuli Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapsel melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kabupaten Tapsel menggelar pelatihan petugas PAM TPS Pemilu Serentak 2024 tahun anggaran 2023.

Pelatihan yang digelar Pemkab Tapsel ini menghadirkan nara sumber anggota KPU Tapsel divisi teknis Efendi Rambe S.Kom dan Danton II Dalmas Sat Samapta Polres Tapsel Aiptu Edy Dalimunthe, SH, MH yang berlangsung di Lapangan Kantor Camat Tano Tombangan Angkola pada Rabu (6/12/2023).

Bupati Tapsel Dolly Pasaribu yang diwakili Camat Tano Tombangan Angkola Indra Sakti Siregar S.Sos membuka resmi Pelatihan Petugas PAM TPS Pemilu Serentak Tahun 2024 antara lain menyampaikan,” dengan pelatihan ini para calon Petugas PAM TPS Pemilu Serentak Tahun 2024 sudah tahu tugasnya masing masing sesuai aturan perundang undangan yang berlaku.

Disampaikan Camat lagi, mari kita dengarkan pemaparan dari nara sumber kita dari KPUD Tapsel dan dari Polres Tapsel. Bila ada yang kurang dimengerti agar ditanyakan langsung kepada nara sumber.

“Pakaian PAM TPS sudah dibagikan, harapan kami pakaian ini jangan dipakai untuk ke Kebun atau ke sawah, ini dipakai pada saat Hari Pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024. Mudahudahqn pemilihan Serentak sukses,” harap Camat.

Ketua Panitia Pelaksana Pelatihan yang juga Kabid Pengendalian konflik Kesbang Pol Tapsel Hasbullah Sahrial S.Sos menyampaikan apresiasi dan terimakasih dari Kaban Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kabupaten Tapsel Hamdy Pulungan S.Sos kepada pihak Kecamatan yang telah bersusah payah mempersiapkan pelaksanaan kegiatan ini.

Menurut Hasbullah Sahrial pelatihan bertujuan untuk menambahkan wawasan pengetahuan bagi Petugas PAM TPS Pemilu Serentak Tahun 2024 DI Kecamatan Tano Tombangan Angkola.

Nara sumber dari Polres Tapsel Danton II Dalmas Aiptu Edy Dalimunthe antara lain menyampaikan, Petugas PAM TPS mempunyai tugas menertibkan situasi kondisi pada saat pelaksanaan pemungutan suara.

Disampaikannya lagi, petugas PAM TPS ada pada aturan keputusan KPU Nomor 8 Tahun 2022 pada bab 11 pasal 79 Bapak Bapak merupakan Petugas Ketertiban TPS, namum sekarang masih Calon Petugas Ketertiban TPS Yaitu tugasnya menertibkan situasi kondisi pada saat pelaksanaan pemungutan suara.

KPU Tapsel Devisi teknis Efendi Rambe S.Kom menyampaikan, agar Petugas PAM TPS Pemilu Serentak Tahun 2024 melaksanakan tugas antara lain membantu mendirikan TPS mulai membuat tenda, menyusun kursi, membuat papan tulis.(Sar/Nas).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini