spot_img
spot_img
spot_img

Pemilik Perumahan Siti Hajar Labuhanbatu Diduga Melawan UU No 1 Tahun 2011 Pidana Penyelenggara Perumahan

- Advertisement -
Labuhanbatu-Pemilik perumahan Siti Hajar Lingkungan Sidorukun, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan Labuhanbatu, berinisial RSLN diduga melawan UU No.1 Tahun 2011 pasal 134, serta Pasal 151, tentang hukum pidana menyelenggarakan pembangunan perumahan, karena disnyalir membangun perumahan tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan

Pemilik rumah dua pintu ibu Rasmiati warga Labuhanbatu merasa tertipu, oleh IDR yang menjual kepada pengelola aat ini RSLN karena bangunan perumahan, diduga tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan. Pasalnya RSLN membangun Unit rumah di areal yang sudah digambarkan menjadi Jalan dalam sket peta perumahan tersebut, demikian diungkapkan ibu Rasmiati (60) selaku salah satu pembeli perumahan itu, Jumat (20/01/2023)

Kata warga Rantau Prapat itu, Perbuatan Pemilik Perumahan Siti Hajar Lingkungan Sidorukun itu, membuat ibu Rasmiati yang membeli perumahan tersebut merasa dirugikan secara unexpected, karena sebelumnya letak rumah ibu Rasmiati (60) di kelilingi Jalan, sesuai denah gambar sket sebelumnya saat ditawarkan oleh IDR yang merupakan pemilik perumahan Siti Hajar itu, gambar sket peta saat penawaran itu, membuat ibu Rasmiati merasa tertarik dan membeli dua rumah.

“Saya membeli Dua Rumah di depan, karna saat ditawarkan ke saya, keduanya dikelilingi jalan. Namun setelah 3 tahun, terlihat ada bangunan di jalan yang telah di gambarkan itu. Membuat kami merasa sangat kecewa dan rugi akibat rencana usaha kami jadi tidak sesuai dengan denah semula. Karna dirombak sepihak oleh yang mengaku pemilik perumahan, yang katanya dijual IDR kepada dia,” ungkap ibu Rasmiati

Selain itu ibu Rasmiati, juga menjelaskan dalam gambar yang di berikan pemilik IDR ke calon pembeli yaitu dirinya dan mendiang suaminya pada tahun 2019, terlihat perumahan Siti Hajar Lingkungan Sidorukun, di depeloperi CV Karya Bakti Mandiri, dengan sketsa peta yang diduga sudah disahkan oleh BPN dan Pemerintah setempat, sehingga dipilih untuk dilangsungkan transaksi, karena posisi di kelilingi jalan, perumahan di samping dan belakang, sedangkan depan berada jalan protokol sidorukun.

“Kita merasa cocok karna posisi tapak kita di kelilingi jalan, sehingga kita merasa berminat sampai pada akad pembelian. Namun saat bulan Desember 2022 kami bayar cash, sungguh merasa kecewa dan resah, rupanya di belakang sudah berdiri bangunan, juga di samping. Ini yang buat kami merasa tertipu, dan saat kami tanya orang yg bekerja di bangunan itu. Konon katanya perumahan itu udah dijual oleh IKS (35) kepada RSLN (47),” ungkap ibu Rusmiati

Menanggapi Hal itu, Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat Berseru Rakyat Indonesia (LSM BARIS) Gunung Anggara Wiyono, Scom, turut angkat bicara, meminta kepada penegak hukum agar melakukan penyelidikan terhadap pemilik perumahan siti hajar Lingkungan Sidorukun itu, karena diduga meresahkan. dan pemilik diduga melanggar undang undang hukum pidana

Sanksi Pidana Bagi Pihak Pengembang “Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)” (Pasal 151 ayat 1 UU No.1 Tahun 2011)

Serta Hukum Perumahan dan Hukum Rumah Susun Pasca UU Cipta Kerja, July 26, 2021 Indonesia Law Firm – Webinar Hukum Pertanahan Pasca UU Cipta Kerja | PP No 18/2021, February 26, 2020 Hukum Perumahan – Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah
February 26, 2020 Hukum Permukiman – Hunian Berimbang, February 26, 2020 Hukum Perumahan dan Permukiman

Sedangkan pemilik Lahan saat di konfirmasi, 7 januari 2023 mengatakan “Saya An. Indra kesumah siregar, benar pernah membangun rumah 1 kopel berlokasi diurung kompas, dengan perencanaan sait plan yg abg kirim kesaya, namun karena MOU kerja sama dengan pihak bank tidak disetujui, maka saya menjual rumah itu secara pribadi dalam artian tidak ada paksaan dari pihak saya dan pihak pembeli,” ungkapnya

Bahkan menurutnya diketahui oleh pihak adik kandung dari suami ibu rasmiati, yg berdomisili didepan rumah yg sekarang, Saat perumahan dibangun jalan dibelakang dan samping belum dibentuk dan masih perencaan, Bahkan rumah yg dibeli langsung berhadapan dengan jalan besar sidorukun

“Setelah saya tidak melanjutkan program pembangunan perumahan, saya beralih ke jual beli tanah kavlingan dan saya sendiri yg menjalankannya tanpa mengenai tanah dari rumah yg ibu rasmiati beli dari saya, mengenai jalan itu gambaran perencanaan perumahan seandainya berjalan dengan sukses, namun karena berhubung MOU kerja sama pihak bank tidak disetujui, sisa tanah 22 rante tidak termasuk tanah beserta bangunan rumah ibu rasmiati saya sendiri yg merubah site plan yg pertama disite plan yg diperbaharui jalan dibelakang dan samping itu termasuk tanah kavlingan,” ungkap nya lagi tanpa memikirkan keresahan pembeli

Sedangkan RSLN yang diduga membeli perumahan itu dari pemilik Indra tersebut, saat dikonfirmasi, terkait kepemilikan Perumahan Siti Hajar Sidorukun serta Izin perumahan, Kamis (19/01/2023) walau pesan sudah centang dua hijau, namun tidak bersedia memberi tanggapan, hingga berita ini disuguhkan kehadapan pembaca

Sedangkan Lurah Urung Kompas saat dikonfirmasi terkait perumahan di lingkungan pemerintahannya mengatakan tidak pernah mengetahuinya, dan pemilik juga tidak pernah memberi informasi kepada pihak kelurahan, dan Lurah juga mengaku pemilik tidak pernah berkoordinasi terkait perumahan itu termasuk izin nya.

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini