spot_img
spot_img
spot_img

Pembunuh Ketua MUI Labuhanbatu Utara Diancam Pidana 340 Di Pengadilan Negeri Rantau Prapat

- Advertisement -
Labuhanbatu Utara-Pembunuhan sadis Ketua MUI Labuhanbatu Utara Aminurrasyid Aruan (55) dituntut pasal 340 karena diduga pembunuhan dengan rencana (moord), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, pada sidang di Pengadilan Negeri Rantauprapat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Rico Manurung, demikian diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Kamis (20/01/2022)

Menurut Humas Pengadilan Negeri Rantau Prapat, persidangan Virtual pembunuhan ketua MUI Labura tersebut, yang dipimpin Majelis Hakim yang di Ketuai Welly, SH, panitera pengganti Sapriyono, SH, dan Penasihat Hukum Sohibi, SH, Rabu (19/01/2022) dengan terdakwa Supriyanto alias Anto Kolot alias Anto Dogol (45) dituntut pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Andri Rico Manurung

“Menurut JPU, terdakwa Supriyanto alias Anto kolot alias Anto Dogol (45) Warga Lingkungan VI Panjang bidang II Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura) terbukti membunuh korban Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Labuhanbatu Utara Aminurrasyid Aruan (55) dengan perencanaan menuntut, agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan menjatuhkan hukuman penjara terhadap selama Seumur Hidup,” Sebut Humas Pengadilan Negeri Rantau Prapat

Humas juga mengatakan Ppada kesempatan tersebut JPU Nya, membacakan kronologi kejadian pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekira pukul 17:00 Wib, di JL umum lingkungan VI Panjang bidang II Kelurahan Gunting Saga Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura)
terbukti dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menebas korban dengan sebilah parang mengakibatkan kematian korban

“Kata JPU, berawal dari bersama teman Solihin alias Lin mencuri kelapa sawit menggunakan ekrek dan tertangkap tangan oleh korban, Senin (26/07/2021) sekira pukul 09:00 Wib, kemudian korban sebagai pemilik langsung memberikan teguran kepada mereka untuk tidak melakukan pencurian lagi, namun keesokan harinya, Selasa (27/07/2021) sekira pukul 16:00 Wib, keduanya yang tidak menerima teguran dan nasihat korban, datang ke tikungan JL Utama Lingkungan VI Panjang bidang II Kelurahan Gunting saga membawa parang panjang dan mennatikan kedatangan korban,” Sebut Humas

Kemudian menurut fakta persidangan Sekitar pukul 16:55 Wib, Terdakwa melihat korban datang mengenderai sepeda motor Honda Astrea legenda hitam BK 4846 JA dan bersiap-siap mendatangi korban, saat korban sudah berada di samping jalan, langsung mengarah dan mengayunkan parangnya ke arah sebelah belakang dan ditangkis korban dengan tangan kiri sehingga kena telapak tangan hingga kepunggung kiri dan jatuh dari sepeda motornya.

“Terdakwa tidak sampai disitu korban yang masih terlentang dibacok sehingga mengenai bagian hidung dan pelipis dan bola mata kiri, korban saat itu berupaya menghindar, namun pada saat posisi korban telungkup mungkin mengayunkan parangnya ke arah punggung dan juga mengarahkan parangnya ke arah belakang dan kepala atas hingga korban benar benar meninggal, dalam rangkuman JPU nya,” tambah Humas

Setelah mendengar tuntunan JPU, kemudian Majelis Hakim yang dipimpin Majelis Hakim yang di Ketuai Welly, SH, panitera pengganti Sapriyono, SH, dan Penasihat Hukum Sohibi, SH, kemudian menunda satu minggu untuk sidang berikutnya dengan agenda mendengar pembelaan dari sidang dan Penasihat Hukum terdawa, sebelum kemudian mendapat putusan Majelis Hakim nantinya.

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini