Tapanuli Selatan – Meski ditengah pandemi Covid-19 yang masih melanda, pelayanan SIM (Surat Ijin Mengemudi) di SatPas (Satuan penyelenggara SIM) Sat Lantas Polres Tapanuli Selatan tetap mewajibkan setiap pemohon SIM agar mematuhi prokes (protokol kesehatan) dalam setiap kegiatan test.

Dari pemantauan wartawan sumut.indeksnews.com, Rabu pagi (3/2/2021) di SatPas pelayanan SIM Sat Lantas Polres Tapanuli Selatan, setiap pemohon SIM baik yang baru atau perpanjangan di wajibkan untuk mematuhi prokes di semua Test.Di awali di pintu masuk, pemohon di wajibkan memakai masker, jika tidak akan disuruh pulang.
Salah seorang pemohon SIM C baru Marolop Simatupang (29) warga jalan Langgam II KM 8 Pangkalan Kerinci Pelelawan Riau ini kepada wartawan Sumut.indeks.news.com saat di temui di ruang tunggu penerbitan SIM menyampaikan rasa apresiasinya atas pelayanan yang diberikan petugas SatPas Sat Lantas Polres Tapsel termasuk mewajibkan setiap pemohon untuk patuhi prokes dengan ramah dan penuh rasa persaudaraan di setiap test.
” Saya apresiasi pelayanan di Polres Tapsel ini, petugasnya ramah dan serasa bersaudara dekat.Himbauan untuk patuhi prokes di setiap test pun di sampaikan dengan ramah ,” ucap Marolop.
Di depan ruang pelayanan SIM, pemohon SIM wajib untuk mencuci tangan di wastafel yang telah disediakan dengan di awasi KBO Sat Lantas Iptu Irwan Sastra Dinata dan Kanit Dikyasa Ipda Edy Sofyan Nasution, SH serta Bripka Pasaribu.
Setelah itu pemohon SIM dipendaftaran diwajibkan untuk jaga jarak dengan pemohon SIM yang lain dan petugas SIM.Baik di ruang pengambilan surat kesehatan dan surat keterangan psikolog juga wajib memakai masker dan menjaga jarak.
Tak hanya itu pemohon juga dalam test ujian teori dan praktek tetap harus mengikutinya dan wajib mematuhi prokes seperti ujian praktek mengenderai sepeda motor.
Mewakili Kapolres AKBP.Roman dan Kasat Lantas AKP.Zainal, KBO Sat Lantas Polres Tapanuli Selatan Iptu Irwan Sastra Dinata dan Kanit Dikyasa Ipda Edy Sofyan Nasution, SH mengatakan bahwa kewajiban ini adalah sebuah upaya antisipasi, karena setiap pemohon SIM baik baru dan perpanjangan wajib untuk mematuhi prokes di setiap test guna mencegah penularan dan memutus mata rantai Covid-19.
” Upaya ini sebagai bentuk antisipasi sehingga setiap pemohon wajib patuhi prokes guna cegah penularan dan memutus mata rantai Covid-19,” terang KBO Sat Lantas. (Saragih).