Tapanuli Selatan – Pelaksanaan Operasi Yustisi penerapan hukum Prokes masih menemukan warga pelanggar Prokes yang tidak taat prokes sehingga diberikan sanksi oleh petugas dengan sanksi lisan dan tulisan.
Seperti yang dilaksanakan Polres Tapsel dan Pemkab Tapsel, Jum’at pagi (2/7/2021) sekira pukul 09.00 WIB dengan melaksanakan Operasi Yustisi di jalinsum Padangsidimpuan-Pal XI Kelurahan Pargarutan Kecamatan Angkola Timur Tapsel.
Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi ini menjaring 45 warga pelanggar Prokes, sebanyak 25 orang diberikan sanksi teguran lisan dan 20 orang lagi diberikan sanksi teguran tertulis.
Pada pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut, Tim Operasi Yustisi membagikan masker gratis bagi masyarakat sebanyak 30 (tiga puluh) pcs sebagai bentuk kepedulian Polres Tapsel terhadap masyarakat.
Operasi Yustisi ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Paulus Robert Gorby Pembina, SIK dengan diwakili perwira pengendali Kanit Reg Ident Sat Lantas Iptu Farha, STRK, Kanit I Sat Intelkam Iptu Titus Dwioko, SH dan Kanit III Tipikor Sat Reskrim Iptu Said Rum Fadillah, SH.
Dengan personil Polres Tapsel sebanyak 8 orang, personil Sat Pol PP Tapsel 3 orang dan BPBD Tapsel 2 orang.(Saragi).