spot_img
spot_img
spot_img

Pelaku Curat Ini Ditangkap Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang Setelah DPO Selama Tiga Bulan

- Advertisement -
Labuhanbatu Selatan-Unit Reskrim Polsek Kota Pinang berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO kasus Pencurian Dengan Pemberatan / CURAT berinisial DRP (16) alias DONI (RESIDIVIS) demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik.,MH, melalui Kapolsekta Kota Pinang AKP Bambang G Hutabarat SH.,MH, Selasa (02/02/2021)

Menurut Kapolsekta Kota Pinang, tersangka berinisial DRP alias Doni (16) merupakan warga JL Kampung Banjar II Kel / Kec Kota Pinang, Kabupaten Labusel, dan diringkus Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang atas dasar, LP/197/Res 1.8/ I/2020/SPKT/SU/LBS/SEKTA KOTA PINANG, tgl 14 Nopember 2020, pelapor An EKA NINGSIH SIBARANI.

“DRP (16) berhasil diringkus team kita dari Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang dipimpin oleh Panit 1 Reskrim Iptu Gunawan Sinurat SH.,MH, tepat Selasa (01/02/2021) setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka dan selanjutnya berhasil menangkapnya di sebuah warnet di JL M Yamin Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang,” ungkap Kapolsekta.

Selain itu menurut Kapolsekta Kota Pinang, dari hasil introgasi, diketahui bahwa tersangka adalah RESIDIVIS karena sebelumnya pernah masuk penjara karena melakukan tindak pidana PERCOBAAN PEMBUNUHAN pada awal tahun 2020, menjalani hukuman selama 7 bulan di Lapas Kotapinang.

“Kali ini tersangka kita amankan bersama barang bukti berupa satu unit speaker aktif warna hitam sedang, satu unit speaker aktif kecil, satu buah jam tangan merk mirage dan satu buah jam tangan merk rolex,” tambahnya

Selain itu Kapolsekta Kota Pinang juga menceritakan awal dari peristiwa ini, Sabtu (13/11/2020) sekira pukul 21:00 Wib telah terjadi pencurian barang – barang dari dalam kios Ar Razzaq Shop milik korban Eka Ningsih Sibarani yg didiga dilakukan oleh DRP alias Doni bersama temannya berinisial AFH (sudah duluan tertangkap) yg dilakukan dengan cara membuka baut engsel pintu lipat kios Ar Razzaq Shop

“Mereka membuka baut dengan menggunakan obeng dan setelah lepas kemudian DRP masuk kedalam kios dan mengambil barang – barang dari dalam kios tersebut berupa Speaker, Jam tangan, Power Bank, Kacamata anti radiasi dan parfum, Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami keruguan sebesar Rp. 3,000,000,-

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini