Tapanuli Selatan – Pelaku curanmor (Pencurian kendaraan bermotor) DP alias Gondrong (40) berhasil dibekuk personel Polsek Batang Polres Tapsel usai melarikan sepeda motor curiannya ke Desa Utte Mukku, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapteng.
DP alias Gondrong yang merupakan warga Dusun Aek Nabirong Desa Muara Opu Kecamatan Muara Batangtoru, Tapsel, dibekuk Polsek Batang Toru, Selasa (4/3/2025) usai dikejar dan dilakukan pengintaian.
Dari keterangan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH melalui Kapolsek Batang Toru AKP RN.Tarigan, SH membenarkan penangkapan DP alias Gondrong tersebut.
Kapolsek Batang Toru AKP RN.Tarigan, SH menjelaskan kronologi curanmor tersebut berawal dari laporan korban Nengsih Fitri Soloya Simbolon yang melaporkan kasus pencurian sepeda motornya Merek Honda Beat Warna Hitam dengan Nomor Polisi BB 3532, JL Minggu (2/3/2025) sekira pukul 17.38 WIB. Korban pada saat itu memakirkan sepeda motornya di teras rumahnya di Kelurahan Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, korban pun lupa tanpa mengambil kunci sepeda motor dengan keadaan tergantung
“Melihat keadaan sepeda motor yang terparkir dan kuncinya tergantung, pelaku pun melakukan niatnya untuk mencurinya,” sebut Kapolsek.
Lanjut Kapolsek Batang Toru lagi, DP alias Gondrong ini masuk kehalaman rumah korban dan langsung melarikan sepeda motor yang terparkir tersebut. Meski perbuatan pelaku sempat terlihat korban, namun korban tak berhasil mengejar pelaku yang telah mencuri sepeda motornya.
“Korban pun melaporkan kejadian curanmor tersebut ke Mapolsek Batang Toru,” terang AKP RN.Tarigan.
Selanjutnya, Kapolsek pun langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Batang Toru Ipda Hary Pohan, SH bersama personel Unit Reskrim (Aiptu Ahmad Zubir Ritonga, Aiptu Pasomal Siregar, Aipda Nanang, SH, Aipda Alex Panjaitan, SH, Bripka Muhammad Saleh Siregar dan Brigadir Wendi Pramono, SH) melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi.
“Dan dari informasi yang dikumpulkan, DP alias Gondrong melarikan sepeda motor korban ke Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapteng, tempat kampung halaman isterinya,” jelas AKP RN.Tarigan.
Esoknya, personel unit Reskrim pun menuju ke Kecamatan Kolang, tepatnya di Desa Utte Mukkur, namun pelaku dan barang bukti tidak ditemukan. Ternyata sepeda motor masih disembunyikan dan DP alias Gondrong kembali lagi ke Muara Batang Toru.
Dan disaat itulah, personel Polsek Batang Toru berhasil membekuk pelaku DP alias Gondrong ini di Kelurahan Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, Selasa (4/3/2025) sekira pukul 10.00 WIB. Kemudian dilakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti yang dicuri DP alias Gondrong.
“Dan sekitar pukul 15.00 WIB, barang bukti sepeda motor berhasil ditemukan di rumah salah satu warga di Desa Utte Mukkur, Kecamatan Kolang, Tapteng. Lalu memboyong pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.(Saragi).