Tapanuli Selatan – Guna menerapkan prokes sesuai perbup no 49 tahun 2020, Tim Operasi Yustisi Polres Tapsel dan Pemkab Tapsel menyasar tempat umum pekan Pargarutan di Kecamatan Angkola Timur Tapsel, Jum’ at (19/2/2021) sekira pukul 09.00 WIB.
Pelaksanaan Operasi Yustisi dengan menyasar pekan Pargarutan ini dipimpin Kapolres Tapsel AKBP.Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH yang diwakili Kasubbag Prograr Bagren Polres Tapsel AKP.Sumanto Naibaho.
Kasubbag Prograr ini didampingi Kasium Polres Tapsel Iptu Alpian Sitepu, KBO Sat Res Narkoba Ipda Ahmad Juli Nasution dengan melibatkan sebanyak 16 orang personil yang terdiri dari personil dari Polres Tapanuli Selatan sebanyak 8 orang, personil Sat Pol PP sebanyak 4 orang, personil Dishub sebanyak 2 orang dan personil BPBD sebanyak 2 orang personil.
Tim Operasi Yustisi usai Apel Keberangkatan kemudian menuju pekan Pargarutan Angkola Timur untuk menerapkan hukum dan disiplin prokes serta memberikan himbauan Prokes sekaligus membagikan masker sebanyak 20 pcs dari Kapolres Tapsel kepada masyarakat yang berada di pusat pekan Pargarutan Angkola Timur.
Dalam Operasi Yustisi ini, pelanggar Prokes yang terjaring adalah masyarakat umum yaitu pembeli dan pedagang yang tidak memakai masker selanjutnya, pelanggar diberikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis.
Hasil dari Operasi Yustisi di pekan Pargarutan Angkola Timur ini terjaring sebanyak 135 pelanggar dengan 75 pelanggar diberikan sanksi teguran lisan dan 60 pelanggar diberikan sanksi teguran tertulis.(Saragih).