Peduli Pelajar, Sat Resnarkoba Polres Tapsel Sosialisasi P4GN di SMAN 1 Batang Angkola

1124
Sat Resnarkoba
KBO Sat Resnarkoba Polres Tapsel Ipda TP Saragi, SH berikan pemaparan tentang bahaya dan pencegahan narkoba di SMAN 1 Batang Angkola.

 

Dari keterangan Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Salomo Sagala, SH, kegiatan Sosialisasi ini berdasar kepada Undang-undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Instruksi Presiden RI No. 6 Tahun 2018 tentang Rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Sat Resnarkoba
Foto bersama usai Sosialisasi P4GN di SMAN 1 Batang Angkola.
Lalu Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor : ST/80/I/RES.4/2020, tanggal 27 Januari 2020 tentang “Bersih Narkoba (BERSINAR)” dan Surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor : 005/737/2023, tanggal 02 Februari 2023 perihal Permintaan Narasumber serta Surat Perintah Nomor : Sprin/54/II/RES.4/2023, tanggal 06 Februari 2023.
” Dengan adanya sosialisasi ini, para pelajar mampu menyadari pentingnya menghindari dan menolak narkoba, serta menyadari dampak buruk yang ditimbulkan oleh narkoba, Karena narkoba tidak hanya merusak moral namun juga merusak fisik pengguna ,” jelas AKP Salomo.

Adapun sebagai narasumber disebutkan Kasat, yakni KBO Sat Resnarkoba Polres Tapsel Ipda TP.Saragi, SH yang mewakili Kasar Resnarkoba, kemudian Kabid Kesbang Pol Tapsel Ahmad Yunan Lubis, Jaksa Fungsional Kejari Tapsel Agung Tampubolon, SH ,Bhabinkamtibmas Polsek Batang Angkola Bripka Risman Harahap.

Sedangkan peserta terdiri dari Kepala Sekolah, Drs Khairunnas Batu Bara, Guru, tenaga tata usaha SMAN 1 Batang Angkola dan pelajar SMAN 1 Batang Angkola sebanyak 50 orang.

Sosialisasi P4GN ini dibuka diawali kata sambutan dari Kepala Sekolah SMAN 1 Batang Angkola. Lalu dilanjutkan dengan pemaparan yang disampaikan KBO Sat Resnarkoba Polres Tapsel Ipda TP. Saragi, SH yang menyampaikan tentang bahaya narkoba dan cara menanggulanginya baik pencegahan maupun terhadap pengguna narkoba. Selain itu menjelaskan juga ancaman dan hukuman bagi bandar, pengedar dan pecandu narkoba dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009.

Tak hanya itu, ditambahkan Kasat Resnarkoba lagi, KBO Ipda TP. Saragi, SH juga mengajak para pelajar untuk bersama memerangi narkoba, laporkan jika ada teman, saudara dan tetangga yang menjadi pecandu narkoba, karena saksi akan dilindungi.

” Jangan pernah untuk mencoba-coba menggunakan narkotika, kecuali atas dasar pertimbangan medis atau dokter ,” kata AKP Salomo seperti yang disampaikan KBO Resnarkoba Ipda TP. Saragi, SH.

Kemudian tak ketinggalan dari Kejari Tapsel, Jaksa Fungsional Agung Tampubolon, SH juga memberikan pemaparan terkait  hukum tentang narkoba dan Sosialisasi ini dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.(Saragi).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini