spot_img
spot_img
spot_img

Pj Gubernur Sumut Fatoni, Pimpin Langsung Penertiban Baliho Tidak Berizin

Sumut
Penertiban salah satu baliho tak berizin di Sumatera Utara.
Medan – Gabungan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Kota Medan melakukan penertiban baliho dan spanduk tidak berizin, yang mengganggu estetika di wilayah Kota Medan dan sekitarnya. Penertiban tersebut langsung dipimpin Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni, Kamis (12/12/2024).

Berangkat dari titik kumpul di Kantor Satpol PP Sumut Jalan Kapten Muslim Nomor 80 Kota Medan, tim  gabungan yang dipimpin Pj Gubernur Sumut ini berjumlah 90 orang, bergerak menyisir baliho dan spanduk liar di pusat kota hingga pinggiran kota.

Tim pertama menyisir mulai dari Jalan Gatot Subroto, Jalan Iskandar Muda, Jalan Jamin Ginting, Pattimura, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Juanda, Jalan SM Raja, Jalan Simp Marendal, Asrama Haji dan Jalan Gagak Hitam. Sedangkan Tim kedua menyisir di Jalan Sunggal, Jalan Setia budi, Jalan dr mansyur, Jalan Jamin Ginting, Jendral Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Imam bonjol, Jalan Letjend Suprapto dan Kesawan.

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni mengatakan, kegiatan ini adalah bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan estetika Kota Medan sebagai Ibukota Provinsi Sumut. Karena keberadaan baliho dan spanduk yang tidak memiliki izin atau dipasang sembarangan akan mengganggu keindahan tata kota, bahkan dapat membahayakan keselamatan masyarakat.

“Kami melakukan penertiban ini tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Kami imbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan terkait pemasangan reklame. Selain menjaga estetika kota, hal ini juga mendukung terciptanya lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman untuk kita semua,” katanya.

Senada disampaikan Kepala Satpol PP Provinsi Sumut Moettaqien Hasrimi. Dikatakannya, setiap wilayah memiliki tantangan tersendiri dalam menjaga ketertiban. Oleh karena itu, dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut bersama menjaga keindahan dan ketertiban wilayahnya masing-masing.

“Jika masyarakat memiliki saran, masukan, atau keluhan terkait hal ini, kami membuka pintu komunikasi dan siap mendengarkan. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan kota yang harmonis dan indah,” pungkasnya

Pada operasi tersebut terkumpul sejumlah 56 baliho dan spanduk liar, yang kemudian disimpan di Mako Satpol PP Kota Medan. Untuk dapat diambil kembali oleh pemiliknya, atau dipindahkan ke tempat pembuangan akhir.(Sar/Rzk).

 

15 Paslon Pilkada Sumut Layangkan Gugatan PHPU 2024 Ke MK RI

15
Kantor Mahkamah Konstitusi Di Jakarta, Tempat 15 paslon Kepala Daerah melakukan gugatan perselisihan pilkada 2024 di Sumut
Labuhanbatu-15 pasangan calon (Paslon) pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Sumut resmi melayangkan gugatan Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024, ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI, yakni satu paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, sebelas paslon Bupati dan Wakil Bupati dan tiga paslon Walikota dan Wakil Walikota.

Dari pasangan paslon ke 15 kepala daerah yang menggugat tersebut yakni, paslon Gubernur Sumatera Utara Edy -Hasan, kemudian Kabupaten kota yakni Medan Pemohon : Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani. Pematangsiantar Pemohon: Susanti Dewayani-Ronald Darwin Tampubolon. Humbang Hasundutan Pemohon: Birma Sinaga-Erwin Princen Banggas Sihite

Kemudian Nias Utara Pemohon: Evorianus Harefa. Labuhanbatu Pemohon: Hendri Syahputra Daulay-Ellya Rosa Siregar. Labuhanbatu Selatan Pemohon: Ari Wibowo-Azwar Sazali Tanjung. Mandailing Natal Pemohon: Harun Mustafa Nasution- Muhammad Ichwan Husein Nasution. Nias Selatan Pemohon: Fajarius Laia-Sifaoita Buulolo. Samosir Pemohon: Freddy Lamhot P Situmorang-Andreas Bolivi Simbolon, hingga 15 paslon

“Kabupaten Deli Serdang Pemohon: M Ali Yusuf Siregar-Bayu Sumantri Agung. Binjai Pemohon: Donal Anjar Simanjuntak-Muhammad Andri Alfisah. Tapanuli Tengah Pemohon: Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul. Tapanuli Utara Pemohon: Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat. Toba Pemohon: Poltak Sitorus-Anugerah Puriam Naiborhu”

Disambung Kabupaten Tapanuli Utara Pemohon: Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat Data itu berdasarkan dari website MK RI, Jumat, (13/12/2024).

Ketua KPU Sumut Agus Arifin, mengungkapkan terkait dengan jumlah sengketa di MK terhadap hasil Pilkada serentak di Sumut sudah siap menghadapi. Dia menjelaskan sudah ada ketentuan peraturan yang bisa diikuti penggugat.

“KPU posisinya menunggu hasil perolehan ini. Kami siap menjalani prosesnya. Persyaratannya kami memberi tahukan kepada pihak, selambat -lambatnya tiga hari, setelah penetapan dan pengumuman rekapitulasi ini,” kata Agus Arifin.

Sementara tim kuasa hukum paslon Labuhanbatu Hendri Syahputra Daulay-Ellya Rosa Siregar, mengatakan pihaknya menemukan banyak kejanggalan dan bukti TSM, untuk itu berharap akan terjawab keadilannya

“Kami menyerahkan 221 bukti pelanggaran administrasi, dan puluhan bukti vidio dan dokumentasi lainnya yang menjadi delik dugaan TSM. Dan bukti masih bisa bertambah karena tim kita masih terus berjalan,” ungkap tim kuasa hukum Hendri Syahputra Daulay-Ellya Rosa Siregar, yang merupakan salah satu paslon dari 15 pasangan yang melayangkan gugatan MK

Kejari Padangsidimpuan Raih Penghargaan II Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus Terbaik Type A

Kejari
Foto bersama usai menerima penghargaan II terbaik Kejari Padangsidimpuan.
Padangsidimpuan – Kejari Padangsidimpuan yang diwakili Kasi PB3R Elan Jaelani, SH, MH mewakili Kajari Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J. Sidabutar, S.H, berhasil meraih penghargaan peringkat II dalam kategori pencapaian kinerja dan penanganan perkara tindak pidana khusus terbaik Type A di wilayah Kejati Sumut.

Penghargaan yang diterima Kejari Padangsidimpuan ini diterima dalam acara rapat kerja daerah (Rakerda) yang diselenggarakan di Kejari Sumut, Rabu (11/12/2024).

Kajari Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J. Sidabutar, S.H.,M.H., melalui Kasi Intel Jimmy Donovan, S.H., M.H.Kajari Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J. Sidabutar, S.H, menyebutkan dalam rapat kerja itu, menjadi pengakuan atas dedikasi dan komitmen Kejari Padangsidimpuan dalam menegakkan hukum dan melaksanakan tugasnya secara profesional.

Tidak hanya meraih penghargaan, Kejari Padangsidimpuan juga mencatatkan pencapaian luar biasa dalam berbagai bidang. Salah satu capaian penting adalah penyerapan anggaran yang mencapai 101,57%, melebihi target yang telah ditetapkan. Selain itu, berbagai Bidang di Kejari Padangsidimpuan turut mencatatkan prestasi yang signifikan sebagai berikut:

1. Bidang Pembinaan, realisasi anggaran mencapai 103,97%, dengan pencapaian yang sangat positif, termasuk menerima hibah senilai Rp 3 miliar dari Pemerintah Kota Padangsidimpuan untuk rehabilitasi gedung kantor. Selain itu, Bidang Pembinaan juga meraih peringkat ke-3 IKPA se-KPPN Padangsidimpuan, serta berhasil memperoleh survei kepuasan masyarakat dengan nilai 99/100 dan survei pelayanan dengan nilai sempurna 4 dari skala 4.

2. Bidang Intelijen, dengan realisasi anggaran 100%, Bidang Intelijen Kejari Padangsidimpuan mengamankan pembangunan strategis terhadap 9 kegiatan dan melaksanakan penyuluhan hukum gratis bagi masyarakat miskin dan rentan. Selain itu, Bidang Intelijen juga berhasil meningkatkan jumlah followers Kejari Padangsidimpuan di media sosial dan memperluas jangkauan informasi hukum kepada masyarakat.

3. Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), bidang Pidum mencatatkan realisasi anggaran sebesar 90,19%. Bidang ini berhasil menyelesaikan prapenuntutan 294 perkara, penuntutan 245 perkara, serta eksekusi 121 perkara. Proses pengerjaan berkas perkara juga dilakukan dengan sangat efisien, dengan target maksimal penyelesaian berkas dalam waktu 5 hari.

4. Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), bidang Pidsus berhasil mencapai realisasi anggaran sebesar 97,11%. Keberhasilan lainnya termasuk penyelidikan 12 perkara, penyidikan 9 perkara, penuntutan 8 perkara, serta eksekusi 1 perkara. Bidang Pidsus juga berhasil menyelamatkan kerugian negara dalam perkara tindak pidana Ipal sebesar Rp 491.873.966.

5. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), bidang Datun mencatatkan realisasi anggaran 98,68%, dengan sejumlah pencapaian penting, antara lain penegakan hukum sebanyak 2 kegiatan, bantuan hukum (SKK), sebanyak 31 kasus, serta total pemulihan keuangan negara sebesar Rp3.226.597.327,86. Selain itu, Bidang Datun juga berhasil menandatangani 5 MoU dan melaksanakan 62 Pelayanan hukum, serta 15 kegiatan pertimbangan hukum yang terdiri dari pendampingan hukum, pendapat hukum,dan legal audit.

6. Bidang Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) , bidang PB3R mencatatkan realisasi anggaran sebesar 99,97%, dengan beberapa kegiatan penting seperti pemusnahan barang bukti, lelang barang rampasan, serta pemeliharaan barang bukti dan pembangunan gudang baru. Selain itu, juga telah dilakukan digitalisasi buku register dan peningkatkan efisiensi pengelolaan barang bukti.

Pencapaian luar biasa ini tidak hanya mencerminkan kualitas kerja Kejari Padangsidimpuan, tetapi juga komitmen tinggi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mewujudkan penegakan hukum yang adil, transparan, dan tepat waktu. Kejari Padangsidimpuan berharap prestasi ini dapat menjadi inspirasi untuk terus meningkatkan kinerja dan berinovasi dalam setiap aspek pelayanan hukum di masa yang akan datang.(Saragi).

 

Polres Labuhanbatu Ungkap TPPO Modus PMI Amankan Satu Tersangka

Polres
Tersangka MM(59) yang merupakan agen PMI dari Tanjung Balai, setelah diamankan Tim Satreskrim Polres Labuhanbatu
Labuhanbatu-Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara illegal atau non-prosedural, dan berhasil amankan seorang tersangka MM(59) yang merupakan agen. Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau, Sik.,MH, melalui Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan, Sik.,MA, Kamis (12/12/2024).

AKP Teuku Rivanda Ikhsan, mengatakan pihaknya dari Polres Labuhanbatu oleh tim satreskrim, berhasil mengungkap TPPO serta mengamankan MM (59) seorang pria warga Air Joman, Asahan, yang merupakan agen PMI, dalam kasus TPPO tersebut

“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai, adanya kendaraan Toyota Calya berwarna hitam dengan nomor polisi BK 1964 VQA, yang membawa penumpang dari Tanjungbalai menuju Dumai,” sebut Kasat reskrim Polres Labuhanbatu

Dijelaskannya setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan TPPO, dan berdasarkan informasi tersebut, tim satreskrim Labuhanbatu langsung bergerak dan menghentikan kendaraan tersebut di wilayah Aek Kanopan

“Di dalam mobil, tim kita menemukan enam orang penumpang, terdiri dari tiga laki-laki, tiga perempuan, dan seorang sopir berinisial SR. Dari hasil interogasi awal, lima dari enam penumpang mengaku akan berangkat ke Malaysia melalui Dumai untuk bekerja,” tambah AKP Teuku Rivanda Ikhsan

Kemudian dua perempuan di antaranya mengaku difasilitasi oleh seorang agen berinisial MM(59) seorang pria warga Air Joman, Asahan, dan mengaku jika MM, juga berada di dalam mobil, namun tidak dapat menunjukkan dokumen resmi atau izin terkait keberangkatan pekerja migran tersebut.

“Barang-barang yang diamankan dari kendaraan termasuk satu KTP, tiga paspor, uang tunai Rp1.508.000, dua unit telepon genggam, satu buku tabungan beserta kartu ATM, uang Ringgit Malaysia sebesar RM 23, dan dua lembar tiket perjalanan dari Tanjungbalai ke Dumai,” jelasnya lagi

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang yang merugikan banyak pihak, terutama calon pekerja migran.

“Kami akan terus berupaya memutus mata rantai perdagangan orang yang dilakukan secara ilegal. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” terangnya

Atas kejahatan ini, tersangka dijerat Pasal 4 Jo Pasal 10 dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 dan/atau Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Tersangka diancam hukuman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas Kasat reskrim Polres Labuhanbatu

HS Residivis Narkoba Di Tanah Karo Kembali Ditangkap Tim Opsnal Polres Tanah Karo

hs
HS terduga pengedar Narkotika jenis shabu di tanah Karo, setelah diamankan di Mapolres Tanah Karo
Karo-HS alias Bernga (46), tidak berkutik saat di gelandang tim opsnal satnarkoba Polres Tanah Karo, atas kepemilikan shabu. Redidivis narkoba ini di tangkap wilayah Kelurahan Lau Cimba setelah di adukan masyarakat atas aktifitas penjualan barang haram itu

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, Sik.,MM, Kamis (12/12/2024) mengatakan pihaknya kembali menangkap HS, yang merupakan residivis narkoba, yang diketahui merupakan pengedar di tanah karo

“Seorang residivis bernama HS alias Bernga (46), warga Jalan Kotacane Gang Rawit, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, berhasil kita amankan di sebuah gubuk yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika,” sebut AKBP Eko Yulianto

AKBP Eko Yulianto, menerangkan dalam penangkapan tersebut, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 2,69 gram, tiga buah plastik klip kosong, satu pipet dengan ujung runcing sebagai sekop, dan satu timbangan elektrik warna hitam kombinasi silver.

“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Kelurahan Lau Cimba. Personil kita langsung melakukan pengintaian dan akhirnya menggerebek lokasi tersebut,” tambahnya

HS yang diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa kini telah diamankan bersama barang bukti. Dirinya dipersangkakan melanggar pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.

Petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka.

“Kami akan terus mendalami kasus HS ini dan mengembangkan jaringan yang terlibat. Komitmen kami adalah memberantas narkoba hingga ke akarnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tegas Kapolres.

2000 Shabu 15000 Butir Ekstasi Berhasil Disita Dari 3 Terduga Pengedar Di Batu Bara

2000
Ketiga terduga jaringan pengedar Narkoba antar profinsi dari Aceh, setelah di amankan di Mapolres Batu Bara
Batu Bara-2000 shabu dan 15000 butir pil ekstasi berhasil disita dari 3 orang terduga di Jalinsum Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara Sumut. Demikian dikatakan Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, Kamis (12/12/24)

Menurut AKP Fery Kusnadi, selain 2000 g shabu, tim tekab sat narkoba polres Batu Bara juga menyita 15000 butir pilekstasi, dari 3 terduga yang diketahui warga Aceh

“Ketiganya adalah M (47) dan TRR (28) warga Kecamatan Indra Makmur Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh serta CW (42) warga Aceh Tamiang Provinsi Aceh yang merupakan jaringan pengedar narkoba antar provinsi, kita dapati membawa 2000 g shabu dan 15000 butir pil extasi,” sebut AKP Fery Kusnadi

AKP Fery Kusnadi, juga menerangkan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi soal akan adanya transaksi Narkoba di Batu Bara. Mendapat informasi itu tim langsung bergerak, melakukan pengecekan

“Berlanjut, pencarian bus yang telah di infokan, hingga di Jalinsum Desa Perkebunan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. Saat itu ada dua orang mencurigakan turun membawa tas,” sebut AKP Fery Kusnadi

Tim curiga saat itu dan langsung melakukan pemeriksaan. Benar saja, di dalam kedua tas ditemukan dua bungkus plastik bertuliskan ZMY berisikan narkotika sabu, dan dua bungkus plastik bening berisikan 15.000 butir pil ekstasi dengan berat brutto 6.000 gram atau 6 kg serta dua buah tas ransel dan dua unit handphone

“Setelah tim kita menginterogasi keduanya diketahui berinisial M dan TRR mengakui dan membenarkan melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika bersama temannya CW yang beralamat di Provinsi Aceh,” tambah AKP Fery Kusnadi

Narkotika tersebut diakui mereka akan diperdagangkan di Kabupaten Batu Bara.

“Beberapa hari kemudian, kita melakukan pengembangan dan melakukan pencarian terhadap CW. Setelah lebih dari satu minggu melakukan pelacakan akhirnya keberadaan CW diketahui di Aceh Tamiang,” lanjutnya

Akhirnya CW dapat ditangkap dikediamannya di Aceh Tamiang Provinsi Aceh pada Selasa (10/12/24). Kepada petugas, CW mengakui bekerjasama dengan M dan TRR.

“Saat ini ketiga terduga dan 2000 g sabu dan extasi telah diamankan di Mapolres Batu Bara, serta dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah dijebloskan ke RTP Polres Batu Bara untuk proses hukum selanjutnya,” tegas AKP Fery Kusnadi

Optimalkan Bayar Pajak Kendaraan, Jasa Raharja Perwakilan Sidimpuan Bersama UPTD Samsat Gunung Tua Gelar Razia Gabungan

Jasa Raharja
Razia Gabungan pajak kendaraan di Gunung Tua Paluta.
Padang Lawas Utara – Mengoptimalkan pembayaran pajak kendaraan bermotor, PT Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan bersama Tim Pembina Samsat UPTD Gunung Tua, Padang Lawas Utara (Paluta) menggelar razia gabungan kenderaan bermotor.

Razia gabungan kenderaan bermotor PT Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan dengan pihak terkait ini berlangsung di jalan lintas umum Gunung Tua – Padangsidimpuan, Paluta, pada Selasa (10/12/2024).

Keterangan yang diperoleh dari Kepala Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan Agus M.Sialoho, SE menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya untuk mengoptimalkan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah kerja PT Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan bersama pihak terkait.

Dengan razia gabungan bersama ini, Agus M.Sialoho, SE berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat, pengemudi dan pengusaha angkutan umum dapat meningkat untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.

“Kita berharap razia gabungan bersama Tim Samsat UPTD Gunung Tua ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya,” ujar Agus.

Dalam razia gabungan ini, pihaknya menyampaikan kepada para pengemudi kendaraan yang melintas untuk membayarkan pajak kendaraannya sebagai salah satu sumber pembangunan. Kemudian disampaikan juga terkait pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan)yang harus dibayarkan juga setiap pemilik kendaraan bermotor.

Tak hanya itu, petugas juga memberitahukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di akhir tahun ini, yang harus dimanfaatkan masyarakat. Serta tak lupa juga petugas menghimbau pengemudi kenderaan untuk mematuhi peraturan lalulintas di jalan.

“Petugas juga sampaikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di akhir Tahun 2024 ini, yang harus dimanfaatkan masyarakat,” sebut Kepala Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan Agus M.Sialoho, SE.(Saragi).

2 Orang Tersangka Korupsi PUDAM Tirta Bina Ditahan Kejari Labuhanbatu

Orang
2 orang tersangka yaitu tersangka "P.N.S" (53) selaku Mantan Direktur Pudam Tirta Bina Labuhanbatu dan tersangka "K.Y" (55) selaku Kasubbag Keuangan Pudam Tirta Bina Labuhanbatu, setelah ditahan Kejari Labuhanbatu
Labuhanbatu-2 orang terduga korupsi pengelolaan retribusi pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Bina, ditahan Tim Jaksa Penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Senin (09/12/2024) sekira pukul 17:00 Wib, demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rantau Prapat melalui Kasi Intelijen Memed Rahmad Sugama, SH

Menurut Kasi Intelijen kejari Labuhanbatu, ke 2 orang terduga korupsi pengelolaan retribusi PUDAM Tirta Bina ini, ditahan tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, sesuai hasil pemeriksaan dan proses penyidikan, yang telah diperoleh 2 (dua) alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP

“Kita telah melakukan penahanan terhadap tersangka yaitu “P.N.S” (53) selaku Mantan Direktur Pudam Tirta Bina Labuhanbatu dan tersangka “K.Y” (55) selaku Kasubbag Keuangan Pudam Tirta Bina Labuhanbatu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi PUDAM Tirta Bina yang melibatkan 2 orang tersebut,” sebut Memed Rahmad Sugama, SH

Memed juga mengungkapkan tersangka “P.N.S” (53) merupakan mantan Direktur PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu periode tahun 2022 hingga 2024, dan tersangka “K.Y” (55) selaku Kasubbag Keuangan Pudam Tirta Bina Labuhanbatu Kabupaten Labuhan Batu sejak Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024

“Berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses penyidikan telah diperoleh 2 (dua) alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP dan ketentuan lainnya yang berlaku sertat terhadap tersangka sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka (setelah di tetapkan sebagai tersangka),” tambah Memed

Kemudian katanya para tersangka di lakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 09 Desember 2024 sampai dengan 28 Desember 2024 di Lapas Kelas IIA Rantauprapat

“Adapun dasar dasar penahanan tersebut menurut Memed yang pertama adalah Tersangka “P. N. S”, berdasarkan Surat Penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-03/L.2.18/Fd.2/12/2024 tanggal 09 Desember 2024 dan surat perintah penahanan (T-2) Nomor : PRINT-03/L.2.18/Fd.2/12/2024 tanggal 09 Desember 2024,” lanjutnya

Kemudian dijelaskannya, keduanya yakni tersangka “K.Y” berdasarkan Surat Penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-04/L.2.18/Fd.2/12/2024 tanggal 09 Desember 2024 dan surat perintah penahanan (T-2) Nomor : PRINT-04/L.2.18/Fd.2/12/2024 tanggal 09 Desember 2024

“Bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Retribusi pada Pudam Tirta
Bina Kabupaten Labuhan Batu yang dilakukan ke 2 orang tersangka sejak Tahun 2023 sampai
dengan Tahun 2024 ini adalah tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat yang sebelumnya dilakukan penyelidikan pada November 2024 lalu,” jelas Memed

Kemudian katanya setelah mendapat bahan keterangan dan alat bukti yang cukup kemudian ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor PRINT- 07/L.2.18/Fd.2/11 /2024 tanggal 19 November 2024

“Berdasarkan pada hasil penyidikan kedua orang tersangka, tindakan para tersangka menimbulkan kerugian negara pada PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu sebesar Rp.1.412.960.000,- (Satu Milyar Empat Ratus Dua Belas Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah),” ungkapnya

Timur Tumanggor Sampaikan Sambutan Pada Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Bersama Tentang Penetapan KUA dan PPAS Kota Sidimpuan

Timur Tumanggor
Pj Wali Kota Padangsidimpuan sampaikan sambutannya.
Padangsidimpuan – Pj Wali Kota Padangsidimpuan, H. Timur Tumanggor, S.Sos., M.AP, turut menghadiri rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan bersama tentang Penetapan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) Kota Padangsidimpuan. Rapat ini berlangsung di Aula Kantor DPRD Kota Padangsidimpuan, pada Senin (9/12/2024).

Dalam sambutannya, H. Timur Tumanggor menyampaikan, beberapa hari terakhir, semua telah bekerja keras untuk meneliti dan membahas rancangan kebijakan umum anggaran serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara untuk tahun anggaran 2025.

Lebih lanjut, Pj Wali Kota Timur Tumanggor menambahkan, sebagaimana telah kita dengar bersama dalam laporan dari anggota Dewan yang terhormat dari Badan Anggaran, masih ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan dan akomodasi dalam upaya penyempurnaan anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara, yang nantinya akan menjadi dasar pertimbangan dalam penyusunan rancangan APBD 2025.

Ia juga berharap, dengan dilaksanakannya pembahasan ini, pembangunan di Kota Padangsidimpuan dapat meningkat, serta menjadi tanggung jawab bersama untuk mencapainya.

Kami juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras semua pihak terkhusus Badan Anggaran DPRD Kota Padangsidimpuan selama pembahasan KUA PPAS Kota Padangsidimpuan Tahun 2025.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten I, Asisten II, serta Organisasi Perangkat Daerah, Kabag, dan Camat se-Kota Padangsidimpuan.(Saragi).

Saiful Abdi Terpilih Kembali Sebagai Ketua Umum PGRI Sumut

Saiful Abdi
Pelantikan pengurus PGRI Sumut.
Medan – Saiful Abdi kembali terpilih kembali menjadi Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumut. Dia memastikan PGRI Sumut akan memberikan dukungan penuh pada Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprov Sumut) untuk meningkatkan kompetensi guru.

Pemerintah Pemprov Sumut akan fokus dalam meningkatkan kompetensi guru di tahun depan. Mengingat saat ini berdasarkan data Dinas Pendidikan Sumut, ada sekitar 40% (total guru Sumut 44.000 guru) kompetensinya masih di bawah standar.

Saiful Abdi
Pelantikan pengurus PGRI Sumut.

“Kita akan dukung penuh kebijakan tersebut untuk meningkatkan kapasitas guru kita, tetapi kita juga akan terus memperjuangkan kesejahteraan guru,” kata Saiful Abdi usai pelantikan pengurus PGRI Sumut di Aula Danau Toba, Balai Besar Guru Penggerak (BBGP), Jalan Kenangan Raya Nomor 64, Medan, Sabtu (7/12/2024).

Saiful Abdi juga mengatakan dia dan para pengurus akan meningkatkan soliditas organisasi yang dia pimpin. Salah satu caranya adalah meningkatkan komunikasi lewat teknologi.

“Kita perkuat soliditas karena teknologi saat ini sudah memperkecil tantangan ruang dan waktu. Selama ini, jarak yang banyak menjadi kendala kita, sekarang mudah-mudahan itu bisa kita atasi,” kata Saiful Abdi yang merupakan Ketua Umum PGRI Sumut periode sebelumnya ini.

Ketua dan kelengkapan pengurus PGRI Sumut masa bakti XXIV tahun 2024-2029 dilantik oleh Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI Abdul Waseh. Ketua Umum terpilih yaitu Saiful Abdi, Wakil Ketua I Ilyas S Sitorus, Wakil Ketua II Syamsul Napitupulu, Wakil Ketua III Jamilin Purba, Wakil Ketua IV Saham Malatua Nainggolan dan Wakil Ketua V Junaidi. Selain itu, Abdul Waseh juga melantik Sekertaris Umum Saiful Amri, Sekretaris I Bobby NP, Sekretaris II Surya Dharma, Sekretaris III Mardimpu Sihombing, bendahara Nadhratun Nur dan Wakil Bendahara Cici Mahruliana  serta kelengkapan biro-biro.

Ditempat yang sama Wakil Ketua I PGRI Sumut, Ilyas Sitorus yang juga Kadis Kominfo Sumut akan semaksimal mungkin membantu program kegiatan PGRI Sumut sebagaimana yang telah disampaikan Ketua Umum PGRI Sumut Pak Saiful Abdi, salah satunya percepatan pemanfaatan teknologi di lingkungan pendidikan.

“Bapak dan ibu dipilih melalui konferensi, saya berharap agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” kata Abdul Waseh.(Sar/Rzk).