Padang Lawas Utara – Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Bolak Resort Tapanuli Selatan bersama instansi terkait menggelar Razia pekat, Rabu (12/2/2025) malam di wilayah Kabupaten Paluta (Padang Lawas Utara).
Razia pekat ini dipimpin Kapolsek Padang Bolak AKP Muallim Harahap, SH, didampingi Kasat Pol PP Paluta Indra Saputra Nasution, SSTP, MM, Sekretaris Sat Pol PP Paluta Zulfikar Harahap, Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak Iptu Danni M.Siaduruk, SH, Dengan melibatkan personel Polsek Padang Bolak dan Sat Pol PP Paluta.
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung, SE, MM mengatakan razia pekat ini dimulai dari tempat hiburan malam (pakter tuak) milik Siti Mariam di Desa Siunggam Juli (Siparau). Ditempat ini petugas mengamankan 7 wanita pemandu lagu (LC) yakni MAT (33) warga Jalan SM.Raja, gang Syukur, Kota Padangsidimpuan, FYL (28) warga Desa Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola, Tapsel, EHS (42) warga Desa Jambu Tonang, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Paluta, NG (42) warga Blok B Lingkungan IX Blok Sicanang, Desa Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Selanjutnya MML (32) warga Desa Bah Bolong Tonga, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, TD (43) warga jalan Tanjung VI Lingkungan XII nomor 258, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, S (50) warga Dusun V Merbo Kanan, Desa Karang Baru, Kabupaten Batu Bara.
‘Kemudian petugas menyita 3 botol Bir Bintang, 8 botol Guinnes dan 1 tong tuak,” ucap Kasi Humas AKP Maria Marpaung.
Sementara di tempat hiburan malam Cafe Calista milik Putra, petugas mengamankan 1 orang wanita pemandu lagu yakni RSS (27) warga Desa Pematang, Kecamatan Sungai Baro Kita, Tanjung Balaii. Di lokasi ini, petugas juga mengamankan 5 botol bir bintang, 1 botol anggur hijau dan 7 botol anggur merah serta 1 botol passion blue.
Lalu di tempat hiburan malam Caliber Karaoke milik Rusmin di Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunung Tua, petugas razia tidak menemukan wanita pemandu lagu dan barang bukti miras. Bergerak ke lokasi hiburan malam pakter tuak milik Potir Dasopang, petugas mengamankan 6 wanita pemandu lagu yakni IH (29) warga Desa Aek Jangkang, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta, TS (36) warga Desa Hajoran, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta, YH (35) warga Desa Sorkam (35) warga Desa Sorkam, Kecamatan Sibolga,, Kabupaten Tapteng, MAL (40) warga Desa Utte Rudang, Kecamatan Barteng, Kabupaten Palas dan NS (33) warga Kota Padangsidimpuan.
“Di lokasi ini juga diamankan 4 botol miras merk Guinnes, dan 1 tong tuak,” sebut AKP Maria.
Selanjutnya para wanita pemandu lagu dan barang bukti ini diboyong ke Mapolsek Padang Bolak.(Saragi).