spot_img
spot_img
spot_img

Polsek Siborong-borong Amankan 3 Unit Mesin Judi Jacpot dan 5 Pemain

Polsek siborong-borong
Tapanuli Utara- Sat Reskrim Polsek Siborong-borong Polres Tapanuli Utara berhasil mengamankan tiga unit mesin judi jenis jacpot atau dindong dari dua tempat berbeda.

Selain mesin judi, lima orang tersangka pemain judi mesin yang diamankan yaitu Paraduan Pangaribuan (41) warga Panalasa Desa Sitoluama Kecamatan Lagu Boti Kabupaten Toba, Gumanti Tampubolon (50) warga Jln. Sanif kelurahan Pasar Siborong borong, Darwin Sitinjak (33) warga desa Desa Parik Sabungan, Dumianus Siregar (45) warga Desa Parik sabungan dan Sanjaya Siringoringo (36) warga Desa Silando Muara.

Kapolres Taput AKBP Ronald FC Sipayung SH. SIK. MH di dampingi Wakapolres Kompol J. Sitompul SH, Kasat Reskrim AKP. J. Banjarnahor, Kapolsek Siborong-borong AKP B. Silalahi, KBO Reskrim IPTU . H. Hutagalung dan Kanit Reskrim polsek Siborong-borong IPTU J. Sianturi saat press relise di polres taput Jumat (22/10/2021) mengatakan , mesin judi tersebut diamankan dari penggerebekan petugas kita didua lokasi berbeda dari rumah warga, Kamis (21/10/2021)

“Dari hasil penangkapan , kita mengamankan lima orang tersangka yang sedang asyik bermain mesin judi, “ujar Kapolres

Kedua mesin jecpot tersebut diamankan dari rumah warga di jalan Sipahutar Desa Lobu Siregar I Kecamatan Siborongborong dan satu unit diamankan dari jalan Bandara Silangit Desa Parik Sabungan Kecamatan Siborongborong.

“Penangkapan ini kita lakukan, sebagai bukti keseriusan kita untuk menghentikan segala jenis permainan judi khususnya judi yang menggunakan mesin,” tegas Kapolres

“Dari hasil penangkapan, kita menemukan Barang bukti Berupa , 300 keping koin merk MG yang digunakan untuk mengoperasikan mesin, 3 (tiga) buah mesin Judi Jenis Jack Pot/ dindong , 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 20.000, (Dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan 50.000 (lima puluh ribu Rupiah), “pungkasnya.

Barang bukti dan tersangka saat ini diamankan di Polsek Siborongborong guna kepentingan penyidikan. (Henry)

Demi Lahan Bung Lio Mengaku Ngaku Ahli Waris diduga membohongi Penegak Hukum

Lahan
Keluarga Besar keturunan Mandor Hasan, mengaku dan menyatakan jika Kakek mereka tidak punya hubungan dengan Lahan Bung Lio, dan membantah jika punya saudara sedarah berinisial AMN (66)
Labuhanbatu-Gawat, lahan bung lio di Desa Sei Tampang Bilah Hilir Labuhanbatu ternyata tidak ada kaitan dengan Alm mandor Hasan, hal ini dijelaskan langsung oleh Cucu almarhum yang merupakan keturunan dari anaknya bernama Baharuddin HS, namun AMN (66) diduga bohong, hanya ngaku ngaku ahli waris kepada Penegak Hukum , demikian dikatakan Fajar, Jumat (22/10/2021) kepada awak media ini

Terkait Lahan tersebut, diperjelas juga dalam pernyataan mereka ( Keluarga besar keturunan Mandor Hasan) sewaktu bertemu para awak media di Desa Sei Tampang, mengungkapkan merasa keberatan atas adanya oknum berinisial AMN (66) mengklaim jika dia cucu mandor Hasan, dan mengkaitkan adanya hubungan waris atas lahan tersebut

Menurut Cucu Mandor hasan, Rabu (22/10/2021) yang mengaku bernama Fajar, Kakeknya bernama Hasan ( Mandor Hasan) tidak pernah ada hubungan dengan lahan bung lio, dirinya meminta agar oknum yang mengkait kaitkan atau membangun opini Hoax diproses secara hukum, dan tidak melibatkan masyarakat yang tidak berdosa atas kepentingan busuk mereka

Pernyataan AMN (66) mengaku sebagai cucu dari mandor Hasan dan mengaku sebagai anak dari Baharuddin HS dibantah keras oleh Muhammad Fajar Sidik akrab disapa Fajar.

“Dia itu siapa? Kok mengaku sebagai ahli waris dan mengaku anak Baharudin HS?Apa sudah putus urat malunya!,” kata Fajar dengan nada emosi didampingi keluarga besarnya kepada awak media ini di Sei Tampang, Rabu (20/10/2021).

Dikatakannya, AMN (66) hanya bekas menantu dari Baharuddin HS bukan cucu almarhum Mandor Hasan.

“Itu bohong besar ia mengaku sebagai anak Baharuddin HS. Sebab, Baharuddin HS itu paman kandung saya. Ia menikah dengan sepupu saya bernama Yusna dan sudah almarhum. Ia itu mantan menantu cucu dari kakek saya alamrahum Mandor Hasan,”ujar Fajar.

Menurut Fajar, Alamrahum kakeknya ( Mandor Hasan) dimasa hidupnya memiliki 4 orang istri. Dari keempat istrinya itu, lanjutnya, hanya dari istri pertama yang bernama Ulong Bilah tidak mendapat keturunan.

Dari istri kedua bernama Ulong Kualuh Hasan mendapatkan 2 orang putri bernama Samsiah dan Rohani. Sedangkan dari istri ketiga bernama Anum Imah, Hasan mendapatkan 2 orang putra bernama Saibun HS dan Baharuddin HS.

Dari hasil perkawinannya dengan istri keempat bernama Anum Pisah, sambungnya, Hasan mendapatkan 3 orang putra bernama Zulkarnain, Harun dan Rusli.

Sedangkan anak – anak almarhum Baharuddin HS ada 7 orang yakni, Satria, Yusri, Yusna, Ahmad Yani, Susastra, Yusnita Erni, Badrul Zaman.

“Ayah saya bernama Saibun HS. Baharuddin HS itu adik kandung ayah saya. Anak paman saya yang bernama Yusna menikah dengan Aman. Kamilah yang sah cucu atau ahli waris dari Mandor Hasan. Dia itu dulu menantu paman saya kok ngaku dia ahli waris?,”cetus Fajar.

Dikesempatan itu, Fajar juga mengaku pernah ditemui Aman untuk ikut bergabung dan bekerjasama menguasai lahan sengketa tersebut.

“Tetapi saya tidak mau, karena lahan itu bukan milik kakek saya. Kami tidak rakus ingin menguasai harta yang bukan milik kami. Hal inilah yang memicu kemarahan kami selaku cucu dari Mandor Hasan. Jangan kakek kami, ayah kami yang sudah meninggal dikorbankannya karena ingin menguasai sebuah lahan,”ungkap Fajar dengan nada geram.

Fajar juga menambahkan, jika mereka punya hasrat mau jadi kaya dengan trik mereka janganlah melibatkan yang sudah meninggal, Silahkan dia ambil lahan itu gimana caranya kami gak perduli karena lahan itu bukan milik kakek kami. Tetapi jangan jual nama kakek kami yang sudah meninggal

Diuraikannya lagi, Baharuddin HS memiliki 2 bidang lahan seluas 10 Rante dan 15 Rante berdasarkan surat SK Gubernur Sumatera Utara pada tahun 1974.

Tetapi, katanya, lahan itu terletak di kampung Buton Desa Sei Tampang yang sekarang menjadi nama Dusun Pule Rejo.

“Objek lahannya dalam surat SK Gubernur di kampung Buton bukan di Dusun Wonosari. Lagi pula almarhum orang- orang tua kami tidak pernah bercerita kakek saya punya lahan di Dusun Wonosari,”terang Fajar kembali.

“Jika benar lahan 122 hektar itu milik Mandor Hasan, maka kami ahli warisnya selaku cucu kandungnya yang berhak. Bukan AMN (66) bekas suami cucu dari Mandor Hasan,”sambung Fajar
(Denni Pardosi)

Secara Virtual, Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Ikuti Grand Launching Pendapat BPK

Wakil Wali Kota
Wakil Wali Kota Arwin Siregar turut mengikuti secara Virtual Grand Launching Pendapat BPK
Padangsidimpuan – Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Ir.Arwin Siregar, MM, turut mengikuti dan menghadiri secara virtual Grand Launching Pendapat (Strategic Foresight) BPK.Kegiatan Wakil Wali Kota ini diikuti dari Ruang Rapat kerja Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, Kamis (21/10/2021).

Grand Launching Pendapat ini mengusung tema “Membangun Kembali Indonesia dari Covid-19, Skenario, Peluang dan Tantangan Pemerintah yang Tangguh”.Dan Grand Launching Pendapat dibuka secara resmi langsung Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna ditandai dengan peluncuran Website Strategic Foresight BPK sebagai sarana komunikasi, publikasi dan pemantauan dari hasil-hasil Foresight BPK.

Agung Firman Sampurna menyampaikan BPK memiliki tingkatan peran yang mengelompokkan dengan apa yang disebut dengan Piramida Maturitas Peran SAI (Supreme Audit Institution).Dalam Piramida tersebut, terdapat Oversight yang pertama mendorong upaya pemberantasan korupsi, meningkatkan transparasi, menjamin terlaksananya akuntabilitas dan meningkatkan ekonomi, efisiensi, etika, nilai keadilan dan keefektifan.Kesemua peran tersebut terwujud dalam pemeriksaan yang dibentuk oleh BPK RI baik pemeriksaan atas laporan keuangan, pemeriksaan kinerja, pemeriksaan tertentu dengan tujuan diantaranya pemeriksaan investigasi untuk mendukung penegakan hukum.

Lanjut Agung lagi, bagian kedua dari peran BPK RI adalah insight yakni mendalami kebijakan dan masalah publik. Peran insight dilakukan oleh BPK RI dalam bentuk memberikan pendapat kepada Pemerintah/ Lembaga Perwakilan Badan dan Badan lainnya terkait dengan upaya untuk memperbaiki tata kelola secara komprehensif.Terakhir, peran foresight yakni membantu masyarakat dan pengambil keputusan untuk memilih alternatif masa depan.

Dalam peran foresight dilakukan dengan memberikan gambaran atau deskripsi kepada Pemerintah, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya atas masa depan yang diharapkan.Peran tersebut belum pernah dilakukan oleh BPK sebelumnya.

Agung mengatakan dengan dirampungkannya Foresight BPK untuk pertama kali, maka BPK akan menjadi BPK ke-12 di dunia yang telah mencapai peran tertinggi ini menjadi BPK ke-2 di Asia setelah Korea Selatan dan yang pertama di Asia Tenggara.

Harapan atas Foresight yaitu skenario yang disajikan dalam Foresight BPK ini bukanlah prediksi tentang masa depan, tetapi sarana untuk melihat kembali berbagai asumsi tentang masa depan.Selain itu, masyarakat dan para pengambil keputusan dapat memantau indikator atau sighpost yang berguna untuk mengidentifikasi skenario yang sedang menjadi realitas melalui website Strategic Foresight BPK serta menginspirasi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk memulia menerapkan Strategic Foresight.

Hadir mendampingi Wakil Wali Kota Arwin, anatara lain Asisten Bidang Perekonomian Rahuddin Harahap, Inspektur Rahmat Nasution dan Kalaksa BPBD Kota Padangsidimpuan.(Saragi).

Bobby Nasution Siapkan Pembangunan di Medan Utara

Bobby nasution
Jakarta- Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)  bersama Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI di Jakarta Kamis (21/10/2021).

Pada kesempatan itu, Bobby membawa isu pembangunan yang harus merata di Kota Medan. Sebab kata Menantu Presiden Jokowi itu, selama ini pembangunan di Kota Medan masih didominasi pusat kota. Maka itu, Bobby lantas mencanangkan agar pembangunan juga merata hingga ke pinggiran kota termasuk Kawasan Medan Utara.

“Salah satu isu strategis penataan ruang di Kota Medan yaitu perkembangan kota yang masih cenderung memusat pada inti kota. Oleh karena itu, perlunya pemerataan pembangunan, khususnya pada kawasan Kota Medan Bagian Utara,” kata Bobby.

Kata Bobby, kawasan Utara Kota Medan ditetapkan sebagai pusat kota di bagian utara dengan fungsi sebagai pusat kegiatan jasa dan perdagangan regional, pusat pelayanan transportasi, pusat kegiatan sosial-budaya, dan pusat kegiatan industri serta pusat pertahanan keamanan.

“Sebagian besar arahan pengalokasian Kawasan lindung berada di kawasan utara. Hal ini tentu memerlukan penyesuaian pada rencana pembangunannya mengingat Medan Utara mempunyai potensi yang dapat dikembangkan salah satunya sebagai Water Front City,” jelas Bobby.

Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang Kemen ATR/BPN, Abdul Kamarzuki pada Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Ranperda RTRW yang juga dihadiri Wali Kota Batu dan Wali Kota Cirebon itu mengatakan ke depan RTRW akan jadi satu kesatuan produk yang singkron.

“Nantinya tidak ada lagi peraturan kepala daerah tentang tata ruang di luar produk RTR seperti RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Misal, menetapkan kawasan hutan ditetapkan terpisah melalui peraturan kepala daerah. Itu tidak bisa. Semuanya kita masukkan menjadi satu kesatuan di produk rencana tata ruang maka pembahasan ini sangat penting untuk mensinkronkan berbagai kebijakan,”  kata Abdul Kamarzuki.

Kamarzuki juga menggarisbawahi bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, maka Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau yang lebih dikenal dengan KKPR menjadi syarat dasar sebelum mengurus persetujuan lainnya seperti Persetujuan Lingkungan (PL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) .

“Jika suatu wilayah sudah mempunyai RDTR maka otomatis diproses melalui sistem dengan terbitnya konfirmasi KKPR dalam kurun waktu 1 (satu) hari kerja. Namun jika tidak ada RDTR, dapat menggunakan produk RTR berjenjang lainnya dengan memerlukan analisis dan penilaian dokumen dalam kurun waktu 20 hari kerja,” tambah Kamarzuki.

Ia menambahkan, dengan adanya analisis dan penilaian dokumen, maka pemerintah daerah harus segera membentuk forum penataan ruang sebagai inklusivitas penyelenggaraan penataan ruang dengan melibatkan perangkat daerah maupun asosiasi profesi dan akademisi.

Kementerian ATR/BPN, menurut Kamarzuki, juga telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14/2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta dengan harapan, terstandarisasinya data yang dihasilkan dari produk RTR di seluruh wilayah di Indonesia. (Afs)

3 Kendaraan Mengalami Kecelakaan Beruntun di Depan Polsek Perbaungan

Mengalami kecelakaan
Serdang Bedagai- Tiga unit kendaraan terlibat dalam kecelakaan di jalan lintas Medan-Tebingtinggi tepatnya di depan Polsek Perbaungan, di Dusun I, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Serdangbedagai, Rabu (20/10/2021) siang.

Laka lantas diketahui Mobil Mitsubishi Pick Up L-300 No. Pol BK 8273 TP yang dikemudikan oleh Jansen Wasinton Turnip (43) warga dusun Huta Lama Desa Simantin Pane Fame Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun.

Kontra dengan Mobil Truck Hino BK 9563 CR yang di kemudikan oleh Teguh Saputra (37) warga Dusun XII Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Kedua sopir tersebut, tidak mengalami luka dan tidak berobat.

Mengalami kecelakaan

Kemudian kontra lagi, sepeda Motor Yamaha Mio Soul Gt BK 6665 XAQ yang dikendarai oleh Nurlaila (51) Warga Dusun I Desa Tanjung Buluh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

Ia mengalami luka patah tulang terbuka pada tangan sebelah kanan dan luka robek dikening kemudian berobat di RSU Melati Perbaungan. Berboncengan dengan Ningrum Anggraini (14), hingga mengalami luka patah tulang tertutup di paha kaki kanan berobat di RSU Melati Perbaungan.

Menurut Keterangan Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai AKP Agung Basuni kepada wartawan Kamis, (21/10/2021) menyampaikan bahwa kejadian bermula sewaktu Mobil Mitsubishi Pick Up L-300 BK-8273-TP datang dari arah Medan menuju arah Tebing-Tinggi sesampainya di TKP diduga kurang konsentrasi akibat mengantuk Sehingga menabrak bak sebelah kanan belakang Mobil Truck Hino BK 9563 CR yang datang dari arah berlawanan dari arah Tebing Tinggi menuju arah Medan.

“Usai tabrakan itu, kemudian Mobil Mitsubishi Pick Up L300 tersebut menabrak Sepeda Motor Yamaha Mio Soul Gt BK 6665 XAQ yang sedang beriringan di belakang Mobil Truck Hino yang dimaksud, dan yang bersentuhan bagian depan sebelah kanan Mobil Pickup L 300 tersebut dengan bagian bak belakang sebelah kanan Mobil Truck Hino yang dimaksud,” katanya.

Kemudian Mobil Mitsubishi Pick Up L 300 tersebut bersentuhan lagi dengan bagian depan sepeda motor Yamaha Mio soul GT yang di maksud. Akibat kejadian tersebut pengendara sepeda motor dan yang di bonceng mengalami luka luka dan patah tulang.

“Ketiga barang bukti mengalami kerusakan dan diamankan di Pos Lantas Sei Sijenggi dengan kerugian material Rp. 3.000.000,” kata AKP Agung Basuni. (Kl/Red)

Menata Kota Sei Rampah Lewat Relokasi Pasar

Sei Rampah
Sei Rampah- Upaya Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) untuk merelokasi Pekan Lelo ke area Pasar Rakyat Sei Rampah, masih terus berlangsung.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sergai Drs. H. Akmal, AP, M.Si saat ditemui di ruang kerjanya, di Kantor Dinas Kominfo, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Kamis (21/10/2021) sore.

“Dalam beberapa aspek penting, Pekan Lelo tidak memenuhi syarat untuk beroperasi. Permasalahan tersebut menjadi bahan pembahasan dalam rapat koordinasi lintas OPD yang dilaksanakan di Kantor Satpol PP Sergai di Sei Rampah” ucap Kadis Kominfo.

Ia menerangkan, pihak Pemkab Sergai jelas mengutamakan langkah persuasif untuk menjalankan proses relokasi para pedagang Pekan Lelo.

Hal tersebut, jelas Akmal, juga telah dibuktikan saat terjadi bentrok antara pihak pedagang dengan Petugas Satpol-PP beberapa waktu lalu.

“Para petugas tetap mampu menahan diri untuk tidak bertindak represif di tengah reaksi agresif yang dilakukan oleh massa, meskipun akibat kejadian tersebut beberapa personil Satpol-PP mengalami cidera,” ungkapnya.

Namun dirinya menegaskan, jika langkah persuasif tadi tidak diindahkan oleh oknum pedagang yang masih beroperasi di Pekan Lelo, maka akan diambil langkah hukum sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku.

Mengutip keterangan yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan (Perindag) Roy S Pane, Akmal menyebut sejak 2003, pasar tersebut tidak mengantongi Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat/Tradisional (IUP2T) sesuai dengan pasal 29 (1) Perda Kabupaten Sergai No. 7 Tahun 2018 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Tak hanya itu, ia menyebut, sesuai dengan keterangan pihak Dinas Perindag, Pekan Lelo juga belum memiliki fasilitas pendukung yang menunjang aktivitas perdagangan seperti sarana sanitasi, ruang ibadah, pembuangan sampah, ruang kesehatan, tempat parkir yang layak, ruang ibu menyusui dan sebagainya. Apalagi, sebutnya, aktivitas Pekan Lelo juga kerap menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.

“Indonesia adalah negara hukum. Maka dari itu, semua kegiatan yang melanggar aturan atau pun perundang-undangan harus dihentikan. Rencana tata pasar ini bukan sesuatu yang tiba-tiba, namun sudah melalui proses panjang dan matang. Mulai dari penerbitan Perda, lalu juga sudah dilakukan mediasi sebanyak 11 kali. Hal yang sama juga menyusul dilakukan terhadap 36 pekan sejenis di Sergai,” paparnya.

Intinya, tegas Kadis Kominfo, Pemkab Sergai telah menunjukkan perhatiannya kepada masyarakat dengan menyediakan solusi terbaik, yaitu relokasi pasar. Relokasi pasar ini memiliki banyak dampak positif, terutama dalam rangka tata kota Sei Rampah sebagai ibu kota Kabupaten.

“Tidak ada yang namanya pemerintah mau menyengsarakan rakyatnya. Pasti dicarikan solusi paling menguntungkan. Karena itulah Pemkab Sergai di bawah kepemimpinan Bupati H. Darma Wijaya dan Wakil Bupati H. Adlin Umar Yusri Tambunan mengambil kebijakan paling tepat dengan relokasi. Kita berharap masyarakat yang berdagang di Pekan Lelo bisa melihat situasi dengan lebih jernih, dengan kepala dingin. Mari, kita sukseskan penataan kota Sei Rampah menjadi lebih baik lagi,” pungkas Akmal. (Afs)

 

Wali Kota Irsan Resmikan Aula Universitas Aufa Royhan (UNAR) Kota Padangsidimpuan

Wali Kota
Wali Kota Irsan saat menggunting pita tanda peresmian Aula UNAR Padangsidimpuan.
Padangsidimpuan – Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH meresmikan Aula Universitas Aufa Royhan (UNAR) di Kota Padangsidimpuan, Kamis (21/10/2021) dengan ditandai dengan melakukan pengguntingan pita dan penandatanganan prasasti disaksikan para tamu undangan lainnya.
Wali Kota
Peresmian ditandai juga dengan penandatanganan prasasti.

Dalam sambutannya, Wali Kota Irsan menyampaikan Pemerintah Kota Padangsidimpuan merasa bergembira Aula Universitas Aufa Royhan baru saja diresmikan, yang dapat di maknai sebagai suatu kemajuan yang sangat pesat.

” Kita semua berharap hal ini seiringan dengan meningkatnya kualitas sumber daya manusia yang dimiliki Universitas Aufa Royhan sebagai mitra Pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” tandasnya.

Wali Kota Irsan juga mengapresiasi terbentuknya 2 (dua) jurusan baru, yakni Bisnis dan Fashion Design (Tata Busana).Ini menunjukkan sektor yang tidak lepas dari kemajuan zaman dan akan berperan penting di sektor Perdagangan dan UMKM khususnya di Kota Padangsidimpuan.

Hadir dalam acara tersebut mewakili Kepala Daerah se-Tabagsel dan instansi terkait lainnya.(Saragi).

Bangun Kerjasama Terkait Penyampaian Informasi, LPP RRI Sibolga Beraudiensi Dengan Wali Kota Padangsidimpuan

Bangun
Wali Kota Irsan berbincang-bincang dengan pimpinan LPP RRI Sibolga Suprawata.
Padangsidimpuan – Guna membangun kerjasama terkait penyampaian informasi, LPP RRI (Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia) dengan Pemko (Pemerintah Kota) Padangsidimpuan, LPP RRI Sibolga beraudiensi dengan Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH, Kamis (21/10/2021) di ruang kerja Wali Kota Padangsidimpuan.

Dalam audiensi ini, Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH menyampaikan sepanjang tujuan dan niatnya untuk menyampaikan informasi, pembangunan, kebijakan pemerintah, tidak ada masalah.Dan Wali Kota tetap mendukung penuh untuk kebutuhan masyarakat Kota Padangsidimpuan.

Sambung Wali Kota lagi, masyarakat tentu sudah tahu, bahwa RRI sudah hadir memberikan informasi yang penting dan valid kepada rakyat bahkan sejak sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, katanya.

” Saya menyarankan informasi yang harus di sebarluaskan RRI Sibolga didengar warga Padangsidimpuan, sehingga konten-konten yang di hadirkan RRI bisa diterima dan didengarkan oleh masyarakat,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Stasiun Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia LPP-RRI Sibolga, Suprawata, SE, MM menyampaikan apa yang di sampaikan oleh Wali Kota Padangsidimpuan merupakan sebuah tantangan bagi LPP RRI dan akan langsung di action langsung.

” RRI akan berusaha menyesuaikan dengan kemajuan teknologi diera digital dan hadir melalui berbagai platform,” ujar Suprawata.

Turut hadir antara lain Kepala Dinas Kominfo, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan beserta Staf RRI Sibolga.(Saragi).

Operasi Yustisi Dan Bagi Sembako Alumni Akpol 2002 Terus Berlanjut di Wilkum Polres Tapsel

Operasi Yustisi
Kegiatan Operasi Yustisi di jalinsum Padangsidimpuan-Panyabungan depan Pasar Huta Tonga Kecamatan Angkola Muara Tais Tapsel.
Tapanuli Selatan – Mencegah penyebaran Covid-19 dan membantu warga kurang mampu terdampak Covid-19, Polres Tapsel bersama TNI Kodim 0212/ TS dan Pemkab Tapsel masih terus menggelar kegiatan Operasi Yustisi dan bagi sembako Baksos Alumni Batalyon Wicaksana Laghawa Akpol 2002 di wilkum Polres Tapsel tepatnya di Angkola Muara Tais.
Operasi Yustisi
Ipda Anil Dakwan Siregar bagikan paket sembako kepada warga kurang mampu di Angkola Muara Tais Tapsel.

Kegiatan ini digelar Polres Tapsel bersama Kodim 0212/TS dan Pemkab Tapsel, Kamis pagi (21/10/2021) di jalinsum Padangsidimpuan – Panyabungan tepatnya di Pasar Huta Tonga Kecamatan Angkola Muara Tais Tapsel.

Di lokasi ini, Tim Operasi Yustisi menjaring sebanyak 25 orang pelanggar Prokes yang tak pakai masker.15 orang diantaranya diberikan teguran lisan dan 10 orang lainnya diberikan teguran tertulis.

Selanjutnya Tim Operasi Yustisi membagikan masker kepada para pelanggar dan warga lainnya yang melintas di lokasi Operasi Yustisi sebanyak 30 pcs masker.

Kemudian personil Polres Tapsel membagikan paket sembako alumni Batalyon Wicaksana Laghawa Akpol 2002 kepada 10 warga kurang mampu di Kelurahan Huta Tonga Kecamatan Angkola Muaratais Tapsel.

Adapun 10 orang warga Kelurahan Huta Tonga tersebut, antara lain Kartini Nasution (51) petani, Rahmawati Nasution (32) petani, Erwin Nasution (36) petani, Desmi Suryani (19) petani, Sahara Lubis (29) petani.

Lalu Tuti Damayanti (26) petani, Dorlan Siregar (62) petani, Dahliana Lubis (54) petani, Nursani Matondang (62) petani dan Parida Lubis (32) petani.

Kegiatan ini dipimpin Kasubbag Hukum Polres Tapsel Ipda Anil Dakwan Siregar didampingi KBO Sat Sabhara Ipda Agam Parlindungan.

Dengan melibatkan sejumlah personil Polres Tapsel sebanyak 6 orang, TNI Kodim 0212/TS 4 orang, Sat Pol PP Tapsel 5 orang, Dinas Perhubungan Tapsel 3 orang dan BPBD Tapsel 2 orang.(Saragi).

545 Orang dari 200 Desa Ikuti Pilkades di Tapanuli Utara

200 Desa
Kepala Dinas PMD Tapanuli Utara, Donny Simamora
Tapanuli Utara- Proses tahapan pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Tapanuli Utara dijadwalkan akan berlangsung pada 23 November 2021. Dari 241 Desa yang ada di Taput, sebanyak 200 Desa melaksanakan Pilkades.

Sejumlah tahapan telah dilaksanakan mulai bulan Juli lalu, hingga saat ini telah memasuki tahapan penetapan Calon Kepala Desa dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Taput, Donny Simamora, kepada media, Kamis (21/10/2021). Menjelaskan pihaknya saat ini telah menetapkan DPT dan Calon Kepala Desa sebanyak 545 orang dari 200 Desa yang melaksanakan Pilkades di Taput.

200 Desa
Kepala Dinas PMD Tapanuli Utara, Donny Simamora

Disinggung masalah kerawanan pada saat pemungutan suara bulan November ini, Donny Simamora menyebut, salah satu pemicu gejolak yang timbul adalah masalah DPT. seperti misalnya ada penduduk sudah 6 bulan berdomisili di Desa tersebut tidak bisa memilih atau penduduk yang sudah pindah domisili. Hal ini terjadi karena tidak diimbangi dengan tertib administrasi.

Potensi kerawanan lainnya adalah saat pemungutan suara nanti hanya diikuti dua calon atau pemilihan satu lawan satu. Tentu ini juga perlu diantisipasi agar tidak timbul gejolak diantara warga sesama pendukung calon.

Dilanjutkannya, pelaksanaan Pilkades ini berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Bupati Taput Nomor 19 tahun 2021 tentang Pilkades di Taput.

Proses kampanye calon, mengingat karena pandemi Covid-19 jumlah massa tidak boleh lebih dari 50 orang dengan tetap menerapkan prokes yang ketat dan bisa dihadiri BPD dan Perangkat Desa.

Sedangkan Pilkades bisa ditunda apabila terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga ada gugatan ke pengadilan. (Henry)