Tapanuli Selatan – Sat Resnarkoba Polres Tapsel menangkap pengedar sabu seorang pria warga Desa Haoesong Lama, Kecamatan Batang Toru berinisial SS (38), pada Kamis (12/6/2025) sekira pukul 00.10 WIB.
Dari keterangan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung, SE, MM menyebutkan personel Sat Resnarkoba menangkap pelaku SS di Desa Hapesong Lama, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel, tepatnya di Perkebunan Kelapa Sawit PTPN III Perkebunan Hapesong.
AKP Maria Marpaung juga menjelaskan kronologi penangkapan pelaku SS berawal dari informasi masyarakat yang memberitahukan terkait maraknya peredaran sabu.
Kemudian Personel Sat Resnarkoba Polres Tapsel dipimpin Iptu Irwan Sarumpaet dan anggota berangkat ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan tiba di TKP langsung melakukan pengintaian dan mengamankan pelaku SS.
Petugas pun menyuruh SS untuk mengeluarkan isi kantung pakaian yang dipergunakannya, dan dari kantung celana depan sebelah kiri ditemukan 1 bungkus plastik klip sedang yang berisikan 3 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu dan dari kantung jaket ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu.
“Kepada petugas, SS mengakui sabu itu diperolehnya dari marga Siregar (lidik) dengan cara membelinya seharga Rp800 ribu. Kemudian SS kan kembali menjualnya dengan cara di ecer,” jelas AKP Maria.
Selanjutnya pelaku SS berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Barang bukti yang disita dari SS, berupa 1 bungkus plastik klip sedang berisi 3 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu seberat 0,23 gram, 1 bungkus plastik klip kecil berisi seberat 0,07 gram, uang tunai sebesar Rp91 ribu, 1 unit HP merk Oppo warna merah dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul tanpa nomor Polisi.(Saragi).