spot_img
spot_img
spot_img

Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Ikuti Zoom Meeting Bersama Mendagri RI

Wakil Wali Kota
Wakil Wali Kota Padangsidimpuan dan Sekda Kota Ikuti Zoom Meeting bersama Mendagri.
Padangsidimpuan – Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Ir.Arwin Siregar MM dan didampingi Sekdako H.Letnan Dalimunthe mengikuti Zoom Meeting bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia secara Virtual, Senin (22/11/2021) dari Kantor Wali Kota Padangsidimpuan.Zoom Meeting ini adalah dalam rangka mendorong percepatan realisasi APBD TA 2021 serta pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian mengatakan, perlunya sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memaksimalkan penggunaan APBD.

Tito juga mengimbau teman-teman di provinsi dan kabupaten/kota agar mempercepat rapat koordinasi untuk mendorong realisasi anggaran dan pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Direktor Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian menuturkan, terdapat indikasi bahwa daerah belum memaksimalkan penggunaan APBD sesuai dengan kebutuhan daerah.

“ Belanja daerah merupakan salah satu formula dalam menghitung pertumbuhan ekonomi selain investasi, ekspor, impor dan belanja rumah tangga,” Ucap Ardian.

Oleh karena itu, Ardian juga menyebutkan perlunya dukungan Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota, sekretaris daerah, kepala badan pengelola keuangan dan aset daerah dan organisasi perangkat daerah terkait lainnya untuk meningkatkan kinerja pemda agar percepatan realisasi belanja dapat diwujudkan.(Saragi).

Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Welcome Dinner Muskomwil I APEKSI

Wali Kota
Para anggota APEKSI foto bersama di Pendopo Wali Kota Banda Aceh.
Padangsidimpuan – Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, SH ikut menghadiri pada Welcome Dinner dalam rangka Muskomwil I Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Pendopo Wali Kota Kota Banda Aceh, Minggu/Ahad, (21/11/2021).

Ketua Apeksi, Bima Arya dalam saambutannya memuji Kota Banda Aceh yang selalu memuliakan tamunya lewat pantun yang diucapkan di hadapan seluruh  anggota APEKSI.

“ Pergi ke Masjid Baiturrahman untuk menunaikan salat berjamaah, pergi ke Aceh transit di Kuala namu, Banda Aceh apabila menjadi tuan rumah, insyaallah selalu memuliakan tamu,” ucap Bima.

Mendengar pantun yang diucapkan oleh  Bima Arya membuat semua anggota APEKSI tertawa dan memberi tepuk tangan.Bima Arya mengucapkan terimakasih  atas jamuan dan keramah tamahannya.

“ Selalu bahagia, bangga dan terharu dengan penerimaan Pak Walikota beserta dengan seluruh  jajaran, betul-betul kami dimanjakan dan dimuliakan,” kata Bima.

Wali Kota Banda Aceh, H. Aminullah Usman, SE. Ak MM mengatakan tetap mengedepankan pemuliaan tamu menjadi salah satu adat di Aceh.

Aminullah berharap kepada seluruh Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang hadir dari 15 Kota dapat menikmati dan  nyaman selama di Banda Aceh serta menjadikan Kota Banda Aceh sebagai rumah kedua.

“ Kami juga sangat berharap Bapak-ibu sekalian dapat menikmati dan nyaman selama berada di Kota Banda Aceh.Sehingga bisa menjadikan Kota Banda Aceh sebagai rumah kedua bagi Bapak-ibu sekalian,” harap Aminullah.(Saragi).

Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan Pelaku Penganiaya Yang Viral Di Medsos

Polres
pelaku berinisial MP Alias Butet (17) Status Masih Pelajar Kelas III SMA telah berhasil diamankan tadi malam, Senin (22/11/2021) sekira Pukul 19:30 Wib, Oleh Personil Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dibawah pimpinan Kasat AKP Rusdi Marzuki,SIK.,MH
Labuhanbatu-Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan pelaku tindak penganiayaan yang sempat viral di media sosial ( Medsos), dan atas keberhasilan tersebut Korban Apresiasi Responsif Polres Labuhanbatu, demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Sik.,MH, melalui Kasubag Humas AKP Murniati, SH, Selasa (23/11/2021)

Kasubag Humas Polres Labuhanbatu menyampaikan terkait penanganan kasus penganiayaan yang viral di FB telah di respon dan pelaku telah berhasil diamankan, adapun korban berinisial SPH (19) Warga Desa Senah Pangkatan, Labuhanbatu, telah membuat laporan di Polres Labuhanbatu terkait penganiayaan yang dialaminya, Minggu (21/11/2021)

“Korban SPH (19) yang mengalami pemukulan di lengan kanan dan dadanya dan mata sebelah kiri mengeluarkan darah, langsung kita tanggapi, dan pelaku berinisial MP Alias Butet (17) Status Masih Pelajar Kelas III SMA telah berhasil diamankan tadi malam, Senin (22/11/2021) sekira Pukul 19:30 Wib, Oleh Personil Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dibawah pimpinan Kasat AKP Rusdi Marzuki,SIK.,MH,” jelas Kabag Humas

Saat sedang melintas di Jl MH Thamrin dan saat ini dalam proses pemeriksaan oleh Unit PPA dipimpin Kanit IPTU Rostina Br Sembiring, dari awal interogasi diketahui pelaku merasa ada ketersinggungan dengan pembicaraan yang disampaikan oleh korban terkait adanya kegiatan pedicure madicure kakak pelaku menurut korban adalah barang tidak berkualitas

“Begitupun terkait modus pelaku masih didalami penyidik secara intensif, mengingat pelaku masih dibawah umur sehingga dalam penanganannya harus sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak No 11 Tahun 2012 yaitu dengan Melakukan Diversi melibatkan pelaku, korban, keluarga dan Bapas maupun Dinas sosial agar tidak menciderai hak hak nya sebagai anak,” sebut Kabag Humas

Kajari Labuhanbatu Berhasil Melaksanakan Restorative Justice Dan Hentikan Penuntutan Penganiayaan Saudara Kandung

Kajari
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua, SH.,MH, berhasil melaksanakan arahan dan petunjuk pimpinan dalam penegakan hukum berdasarkan restorative justice sehinga perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap persidangan
Labuhanbatu-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua, SH.,MH, berhasil melaksanakan arahan dan petunjuk pimpinan dalam penegakan hukum berdasarkan restorative justice sehinga perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap persidangan, dan hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan Antara Sesama Saudara Kandung, demikian diungkapkan kepada awak media ini, Selasa (23/11/2021)

Menurut Kajari Labuhanbatu, penghentian Penuntutan Perkara Penganiayaan Antara Sesama Saudara Kandung, Kamis (18/11/2021) diselesaikan melalui penerapan restorative justice sehingga kedua belah pihak yang merupakan sesama saudara kandung yang saling melaporkan dengan sangkaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dapat di hentikan

“Masing-masing tersangka adalah saudara kandung yang melakukan saling lapor. Sarwin alias Awi (Adik) dan Wong Boen Tjau Alias Iwan Alias Abun (Abang) merupakan warga pada Kelurahan Merbau Kecamatan Merbau Kabupaten Labuhanbatu Utara, tindak pidana tersebut terjadi karena adanya saling ketersinggungan,” ungkap Kajari Labuhanbatu

Kemudian Kajari menjelaskan pemasalahan ini betawal dari permasalahn keluarga sehingga masing-masing tersangka menjadi emosi dan melakukan penganiayaan. Sehingga dalam kasus ini pelapor adalah juga korban. Sarwin alias Awi (Adik) mengalami luka di bagian kepala dan Wong Boen Tjau Alias Iwan Alias Abun (Abang) mengalami luka di bagian paha.

“Penghentian penuntutan dalam perakara penganiayaan tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” tambahnya.

Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice karena telah ada perdamaian dan saling memaafkan antara kedua belah pihak. Keberhasilan penghentian penuntutan tersebut tidak terlepas dari upaya Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua, SH., MH yang menginisiasi agar Jaksa Penuntut Umum yang bertindak selaku fasilitator agar duduk bersama dengan penyidik dan tokoh masyarakat dalam mencapai jalan keluar (perdamaian).

Hari ini, selasa 23 November 2021, melalui sarana virtual Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu bersama Kasi Pidum Hasudungan Parlin Sidauhruk, SH., MH dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut, yaitu Susi Sihombing, SH, Andri Rico Manurung, SH dan Rezky Syaputra, SH melakukan paparan terkait pernghentian penuntutan atas perkara penganiayaan antara sesama saudara tersebut kepada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum,

Hasilnya bahwa Jaksa Agung Tindak Pidana Umum menyetujui dan memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua, SH., MH yang berhasil melaksanakan arahan dan petunjuk pimpinan dalam penegakan hukum berdasarkan restorative justice sehinga perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap persidangan

Kemudian terdahap masing-masing tersangka tersebut, Sarwin alias Awi (Adik) dan Wong Boen Tjau Alias Iwan Alias Abun (Abang) juga dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polres Labuhanbatu.

Bupati Karo Cory Sebayang Sebut Penurunan Wisatawan Pariwisata Karena Faktor Cuaca

Bupati karo
Karo- Bupati Karo Cory S Sebayang dalan Rapat Dengar Pebdapat (RDP) menyebutkan bahwa berkurangnya pengunjung Wisatawan ke Tanah Karo bukanlah penyebab pungli melainkan faktor cuaca yang cukup ekstrin belakangan saat ini.

Dimana curah hujan cukup tinggi mengakibatkan longsoran Tanah bebatuan dan pohon tumbang yang menutupi badan Jalan menuju Kabupaten Karo membuat pelancong mengurungkan niatnya untuk berwisata.

“Ini yang menyebabkan kurangnya pengunjung ke objek wisata ke Tanah Karo belakangan ini bukan karena adanya pungli saja melainkan karena adanya bencana longsor di jalan menuju Tanah Karo” ujar Cory saat RDP (Rapat dengar pendapat) di gedung DPRD Karo, Selasa (23/11/2021).

Bupati karo

Untuk itu Jajaran Pemkab Karo bekerja sama dengan Polres dan Kodim serta Satpol-PP akan melakukan penjagaan di sepanjang jalan menuju objek air panas guna mencegah terjadinya kegiatan pungli.

“Mari bersama-sama kita menjaga kekondusifan dan membuat yang terbaik untuk Desa Semangat Gunung dan Desa Daulu”.

Sementara, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo SH SIK menangapi atas keluhan warga tentang banyaknya pungli terhadap/pengunjung wisata air panas di jalan menuju objek wisata air panas Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka.

“Kita sudah melakukan pendekatan dengan pelaku usaha dan masyarakat Desa Semangat Gunung , Polres Tanah Karo sudah beberapa kali melakukan upaya hukum terhadap para pelaku pungli , namun ada yang mencabut perkara dengan alasan kekerabatan dan hubungan keluarga antara pelaku dan pelapor, tandas Kapolres.

Polres Tanah Karo telah melakukan upaya pencegahan pungli dengan melakukan patroli di jalan menuju air panas jadi kita jangan saling menyalahkan satu sama lain dan mari kita sama – sama dan bersatu untuk menyelesaikan permasalahan ini,harap Kapolres.

Sedangkan, Ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan mengatakan bahwa Penyampaian keluhan warga dari perwakilan pengusaha Lau Sidebuk debuk, Herdi Tarigan dan Kepala Desa Semangat Gunung menyebutkan hingga saat ini belum ada aturan hukum untuk pengutipan terhadap pengunjung air panas.

Bupati karo

Pemkab Karo segera menyelesaikan regulasi tentang pengutipan retribusi sehingga tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk ambil keuntungan pribadi, kalau tidak ada yang membackup tidak mungkin masyarakat berani melakukan pungli.

Kiranya masyarakat maupun pengusaha Desa Semangat Gunung bersabar dan menahan emosi untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum “imbuh Ketua DPRD Karo.
“Kita sudah memahami keluhan yang disampaikan oleh warga serta telah berkoordinasi dengan Kapolres Tanah Karo untuk segera mencari solusi permasalahan ini,”Pungkasnya.

Dan akhir Rapat, semua sepakat supaya menghentikan pengutipan yang mengatasnamakan apapun terhadap pengunjung, mulai nanti malam akan dibuat pos penjagaan diisi oleh personil gabungan Pemkab. Karo, Polres Tanah Karo dan Kodim 0205/ TK serta Pemdes Doulu dan Semangat Gunung untuk antisipasi kegiatan pungli

Kegiatan RDP dihadiri oleh Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, Kajari Karo Fajar Syah Putra SH MH, Kadis Pariwisata Munarta Ginting, Kasat Pol PP Hendrik Tarigan, Camat Merdeka Drs Oberlin Sembiring, Kades Semangat Gunung Mhd Ahyiar Ginting, perangkat desa dan pengusaha air panas yang diwakili Herdi Tarigan. (Afs)

 

 

Janda Beranak Dua Ditolak Polres Labuhanbatu Mengadukan Laki Laki Yang Memaksa Menggugurkan Kandungannya

Janda
NS (34) janda anak dua yang dihamili, NSP (30) diduga pria yang menghamili janda, dan memaksa untuk menggugurkan kandungannya
Labuhanbatu Selatan-Malang benar nasib janda beranak dua ini, sudah susah di tambahi lagi oleh laki laki tidak bertanggung jawab, yang diduga tega menghamilinya hingga 2 bulan dan disnyalir dipaksa untuk menggugurkan kandungannya, sudah disuntik dan dikasi obat tapi tidak jatuh juga, sebut wanita Berinisial NS (34), kepada wartawan saat bertemu ketika di tolak mengadu di PPA Polres Labuhanbatu, Selasa (23/11/2021)

Janda beranak Dua NS (34) menceritakan keluh kesahnya, Dicekik dan disongkrokkan laki laki NSP (30) yang menghamilinya sambil mengatakan “Gugurkan kandungan kau itu, kalo tidak gugur juga kumatikan kau sama kedua anak kau itu,” ucapnya menirukan kalimat NSP (30)

Janda berinisial NS (34) menghidupi kedua anaknya, dengan bekerja sebagai pembantu pengusaha ikan ke pekan pekan, tiba tiba 4 (empat) bulan lalu, di datangi laki laki tegap bertato, dan mengatakan niatnya akan mempersuntingnya namun malang setelah kini hamil 2 bulan dirinya malah ditekan menggugurkan kandungannya

“Setelah mengandung 2 (dua) bulan laki laki berinisial NSP (30) yang menghamiliku, kini memaksa aku untuk menggugurkan kandunganku, dia menarik aku dan membawa ke Bidan di Kampung banjar juga, dan bidan itu menyuntikku, habis itu NSP (34) membayar bidan itu Rp 700. 000,-, tapi karna tidaj gugur juga dia makin marah, dicekiknya aku lalu disongkrokkan, dan mengancam akan membunuh kami,” ungkap NS

Selain itu, NS dipaksa oleh laki laki berinisial NSP (30) itu agar mengkusuk kandungannya, sehingga benar benar gugur, dan NSP (34) berniat membawa perempuan itu ke tukang kusuk yang sudah di kenalnya, sebab dirinya tidak menginginkan lagi dirinya (NS-red)

Ketika NS, mendatangi Polres Labuhanbatu unit PPA, Kanit PPA R Sembiring, justru mengarahkan agar Kejadian ini dilapor ke lurah setempat, walau sudah di ceritakan NS kejadian yang menimpanya, justru kanit mengatakan yang bisa diproses itu yang berstatus dibawah umur

“Namun apabila berstatus dewasa apalagi sudah janda, dia kan sudah tau resikonya, jadi tidak bisa di Polisi, di Kelurahan aja lah, kalau perlu saya nanti diundang Kelurahan kesana, kalo hanya ucapan mau dimatikan mana bisa kita proses,” sebut Kanit PPA itu

Menanggapi peristiwa ini tetangga NS yang ikut mengawani ke Polres Labuhanbatu, merasa kecewa atas penolakan oknum kanit PPA Polres Labuhanbatu, yang mana menurutnya, Polres Labuhanbatu lah, tempat pengaduan masyarakat yang tepat untuk memperoleh keadilan dan kepastian Hukum, namun itu pun sulit di dapatkan.

NSP (34) saat dikonfirmasi awak media ini lewat pesan WA nya, terkait kebenaran ada hubungan spesial dengan janda beranak 2, warga kampung banjar 2 itu, dan benar menghamil, perempuan tersebut?, benarkah memaksa menggugurkan kandungannya, serta tujuan menggugurkan kandungannya?
NSP (34) malah memblokir Akun WA wartawan ini.

Kapolda Sumut: Siapapun Nantinya Pemenang Pilkades Tidak Perlu Euforia Berlebihan

Kapolda Sumut
Tapanuli Utara- Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak bersama Kasdam Brigjen TNI Purwito Hadi Wardono, Danrem 023 KS Kol inf Febriel Buyung Sikumbang didampingi Kapolres Taput AKBP Ronal FC Sipayung, Kasdim 0210 TU Mayor Ojak Simarmata didampingi PJU Polda Sumut serta Asisten 1 Pemerintahan Pemkab Taput Parsaoran Hutagalung, Kadis PMD Taput Donni Simamora, meninjau sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) pemilihan kepala desa (pilkades) di Kabupaten Tapanuli Utara, Selasa (23/11/2021).

Kedatangan Kapolda dan rombongan disambut Kapolres Taput AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung bersama jajarannya dan Asisten I Pemerintahan Parsaoran Hutagalung dengan sejumlah OPD lainnya.

Dalam kunjungannya ke sejumlah lokasi pemungutan suara, Irjen Panca menekankan cipta kondisi kondusif kepada seluruh personil pengamanan, serta panitia pemilihan setempat.

Pada kesempatan itu, Kapoldasu menekankan pentingnya menciptakan suasana aman, dan tertib, di tengah pelaksanaan Pilkades yang digelar, saat ini.

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak menegaskan, kondisi keamanan pada perhelatan Pemilihan Kepala Desa serentak 200 desa di Kabupaten Tapanuli Utara terpantau aman, lancar, dan tertib.

Kapolda berharap, kegiatan proses pemungutan suara berjalan dengan baik dan aman.

”Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah datang ke TPS dan memberikan hak suaranya dalam pemilihan calon kepala desa,”ujar Kapolda.

”Mudah-mudahan kita tetap bisa menjaga protokol kesehatan dimasa pandemi covid-19 pada saat pemilihan kepala desa. Dan mudah-mudahan terpilih para kepala desa yang benar-benar bisa menjadi tempat masyarakat mengadu dan bermohon, dan bisa memperhatikan kondisi sosial masyarakat,” imbuh Kapolda.

Selain itu, Kapolda menyampaikan arahan kepada personel yang bertugas, agar melaksanakan tugas sesuai dengan SOP dan selalu memperhatikan prokes.

“Tadi saya juga sudah cek soal penerapan protokol kesehatan, semuanya dilaksanakan. Meski COVID-19 sudah agak menurun, tidak perlu euforia,” terangnya.

Kepada personil, Kapolda mengingkatkan, kepada masyarakat untuk tetap menjaga prokes selama proses pencoblosan, maupun penghitungan di TPS.

”Segera laporkan secara berjenjang apabila menemukan adanya potensi konflik, ” tegas Kapolda

Terkait penambahan jumlah personil yang diterjunkan dari sebelumnya 344 orang menjadi 944 personil dari BKO Poldasu, dan Brimob untuk pengamanan Pilkades serentak di Taput, kata Irjen Panca, hal tersebut merupakan penilaian atas aspek pengamanan, sehingga empat personil kepolisian bersama TNI dan Satpol PP disiagakan mengamankan kondisi tiap desa.

TPS IV Desa Pansurnapitu, Siatasbarita, dengan 491 pemilih menjadi satu dari empat TPS yang disiapkan untuk mengakomodir hak demokrasi bagi total 1.713 pemilih terdaftar di desa tersebut dalam memberikan pilihannya untuk lima calon kepala desa yang maju.

Dari TPS IV Desa Pansurnapitu, Siatasbarita, rombongan Kapoldasu meluncur ke lokasi TPS IV Desa Simamora, Kecamatan Tarutung, Taput, serta ke sejumlah TPS lainnya, sesuai jadwal kunjungan.

Sebanyak 544 Cakades dari 200 desa yang tersebar di 400 TPS yang ikut Pilkades serentak di Taput. (Henry)

Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Rapat Paripurna Istimewah DPRD Tapsel

Wakil Wali Kota
Tampak Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Arwin Siregar bersama undangan lainnya..
Padangsidimpuan – Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Arwin Siregar turut menghadiri Rapat Paripurna Istimewah DPRD Tapsel dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan Ke-71, Selasa (23/11/2021) di Gedung DPRD Tapsel, Sipirok.

Rapat yang dihadiri Wakil Wali Kota Padangsidimpuan tersebut dipimpin Ketua DPRD Tapsel Husin Sogot Simatupang dan dihadiri unsur Forkopimda Tapsel.

Bupati Tapsel Dolly Putra Parlindungan Pasaribu menyampaikan Ulang Tahun Tapsel ini mengandung suatu makna melakukan refleksi diri dalam perjalanan daerah yang ke-71 sebagai daerah otonom, sehingga begitu dapat mengetahui apa saja kelemahan dan kekurangan selama ini yang kedepannya diperbaiki dan disempurnakan.

“ Peletakan dasar-dasar pembangunan harus dimulai dari sekarang dengan sinergitas antara pemerintah, legislatif dan seluruh elemen masyarakat, karena merupakan suatu hal yang niscaya bisa menciptakan dan memacu percepatan pembangunan,”ungkapnya.

Wakil Wali Kota Arwin Siregar usai Rapat Paripurna Istimewah mengucapkan selamat atas ulang tahun Pemkab Tapanuli Selatan semoga sukses dalam menjalankan pembangunan dan memajukan kesejahteraan masyarakat.(Saragi).

Sudah 13 Hari Surat Oknum Maneger PTP N III Sisumut Belum Juga Realisasikan Program Kebun

Hari
Surat Pemberitahuan, Oknum Maneger PTP N III Sisumut, terkait vaksinasi yang ditawarkan Puskesmas Sisumut, belum bisa direalisasikan di Kebun tersebut
Labuhanbatu Selatan-Sudah 13 hari sejak surat pemberitahuan nomor KSSUT/X/216/2021, yang ditanda tangani langsung oleh Oknum Meneger PTP N III Sisumut berinisial SAS, dengan isi tidak merealisasikan Vaksinasi di lingkungan Perkebunan Sisumut, Kecamatan Kota Pinang Labuhanbatu Selatan tersebut, dengan alasan akan mengadakan Program, namun program dimaksud hingga hari ini Selasa (23/11/2021) belom juga terlaksana

Hal ini diungkapkan seorang karyawan yang tidak mau disebut namanya, mengatakan jika sudah 12 hari surat ke Puskesmas sisumut dilayangkan, yang memberitahukan bahwa secara menyesal pihak PTP N III Sisumut belum bisa merealisasikan vaksin di lingkungan kebunnya seperti yang sudah di tawarkan Pusat Kesehatan Masyarakat Sisumut sebelumnya

“Belum ada terlaksana dalam 13 hari ini, setau kami program yang di bilang oknum maneger itu bang, dari kebun itu tapi tidak tau lah kami kapan bang, entah kapan kami lagi dapat Vaksin, sudah nunggu nunggu kami, sebagian kawan kawan jadi ke Kantor Desa Sisumut lah bang,” katanya

APK atau Humas PTP N III Sisumut Soni Sembiring, Selasa (23/11/2021) saat dikonfirmasi lewat pesan WA nya, terkait pelaksanaan program yang dimaksud dalam Surat Pemberitahuan tersebut, mengatakan jika jadwal pelaksanaan tersebut dari Kebun baru akan dilaksanakan tanggal 10 Desember 2021″

Kepala puskesmas (Kapus) Sisumut Hj. Elpiana Harahap, Skep.,Ners, Kamis (11/11/2021) ketika dikonfirmasi awak media ini, membenarkan jika pihaknya menerima surat, dari oknum maneger PTP N III Sisumut, terkait balasan surat puskesmas Sisumut, akan melakukan vaksin di Lingkungan Kebun tersebut

“Ada surat yang masuk bang, ini saya koordinasi dengan nakes kami, alasan managernya sesuai dengan yg disurat dalam waktu dekat ini mereka akan mengadakan vaksin dari kebun, jadi tawaran kita tidak bisa di realisasikan” sebut Kapus Sisumut itu

Dugaan penolakan Vaksinasi ini, langsung di tanggapi Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat-Barisan Rakyat Indonesia Satu (LSM- Baris) Labuhanbatu Selatan Denni Pardosi, SH. Menelaah surat balasan yang disampaikan Maneger PTP N III Sisumut, ke Puskesmas Sisumut.

“Seperti kita ketahui, bila ada yang menolak vaksinasi dapat dikenaksan saksi berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dengan sanksi berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana dendan paling banyak Rp. 1.00.000.000,- (seratus juta rupiah),” ungkap Ketua DPD LSM-Baris.

Dan menurutnya bila surat tersebut merupakan dalih dugaan penolakan, ini akan menjadi urusan penegak hukum, seperti POLISI, untuk melakukan penyelidikan, apakah tergolong pelanggaran HAM, seperti yang diatur pemerintah Indonesia dalam beberapa peraturan tentang Vaksin Covid-19

Kajari Labusel Menggelar Restorative Justice (RJ) Untuk Pertama Kalinya Di Labuhanbatu Selatan

Kajari
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu Selatan (Labusel) Muhammad Ali Nafiah Saragih, SH.,MH, menggelar Restorative Justice (RJ) untuk pertama kalinya di aula pertemuan Kejari Labuhanbatu Selatan
Labuhanbatu-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu Selatan (Labusel) Muhammad Ali Nafiah Saragih, SH.,MH, menggelar Restorative Justice (RJ) untuk pertama kalinya di aula pertemuan Kejari Labuhanbatu Selatan jalan Istana Kelurahan Kota pinang Kecamatan Kota pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (22/11/2021).

Pada kesempatan itu Kajari Labuhanbatu Selatan mengatakan, bahwa penyelesaian perkara tindak pidana umum ada yang harus diselesaikan diluar persidangan dengan cara Restorative Justice atau Keadilan Restorasif, yang merupakan penyelesaian yang koperatif, bahwa kriteria yang ditentukan oleh peraturan Jaksa Agung terdapat pada perkara tersebut.

“Sesuai dengan petunjuk dan peraturan dari Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 bahwa ada kriteria perkara yang harus diselesaikan diluar persidangan, hal ini merupakan penyelesaian yang koperatif antara kedua belah pihak dengan penyelesaian kesepakatan bersama,” ujar Kajari.

Pantauan wartawan media ini salah satu permasalahan yang di selesaikan dengan Restorative Justice, yaitu perselisihan PT. Asam Jawa dengan salah satu karyawannya karena pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, ancaman hukumannya dibawah lima tahun, dan yang lebih penting kedua belah pihak mau melakukan perdamaian secara kekeluargaan

“Syarat penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice ada pada perkara antara PT. Asam Jawa dengan karyawannya ini, dan yang lebih penting kedua belah pihak mau melakukan perdamaian secara kekeluargaan, dengan syarat penggantian kerugian yang dialami oleh PT. Asam Jawa,” terang Alinafiah Saragih, SH.,MH.

Pada kesempatan tersebut Kajari Labuhanbatu Selatan M. Alinafiah Saragih, SH.,MH, memberikan langsung surat Keputusan Restorative Justice, atau surat pemberhentian tuntutan kepada tersangka MIG, yang disaksikan oleh perwakilan dari PT. Asam Jawa, tokoh masyarakat, serta pihak penyidik dari Polsek Torgamba.