spot_img
spot_img
spot_img

Aksi Unjuk Rasa FKUB Labuhanbatu Berujung Pada Pencabutan Izin Hanz

unjuk
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Labuhanbatu melakukan aksi unjuk rasa sebagai protes pasca dibuka nya kembali tempat hiburan malam Hanz, setelah di segel beberapa minggu lalu
Labuhanbatu-Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Labuhanbatu melakukan aksi unjuk rasa sebagai protes pasca dibuka nya kembali tempat hiburan malam Hanz, setelah di segel beberapa minggu lalu, membuat warga gerah, pasalnya sebelumnya dalam rajia 8 tempat hiburan malam, hanya pengunjung  Hanz didapati hingga 7 orang positif Narkotika dan ribuan botol Miras, hal ini diungkapkan salah seorang tokoh masyarakat yang mengapresiasi pencabutan izin Hanz itu Pasca Unjuk Rasa, Selasa (18/01/2022)

Ratusan pengunjuk rasa yang menyerbu kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Labuhanbatu, Senin (17/1/2022) lantaran massa mengetahui Tempat Hiburan Malam Hanz, dibuka pemiliknya kembali yang mana beberapa minggu telah di segel oleh Kadis DPMPTSP, terkait aksi unjuk rasa dalam memprotes Hanz itu, sebelumnya yang dianggap dan diduga merusak generasi muda di Labuhanbatu

“Kami sangat gerah dengan tempat hiburan malam ini, kami merasa bisa merusak generasi muda di Labihanbatu, kita lihat az pas rajia besar besaran kemarin 7 pengunjung dites urin Positif Narkoba, dan petugas kita ketahui menyita ratusan botol minuman keras (Miras), ini jelas bertentangankan dan merusak mental generasi muda bangsa ini, khususnya Labuhnbatu,” sebut koordinator Aksi

Ketua FKUB Labuhanbatu H Galih Orlando, juga mengapresiasi tindakan cepat Kadis DPMPTSP Labuhanbatu, yang mencabut izin tempat hiburan malam itu kembali, dalam menanggapi aksi unjuk rasa kedua memprotes Hanz, menurutnya tindakan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dinas DPMPTSP, merupakan hal yang sangat tepat, untuk menjamin kondusif dan amannya labuhanbatu, serta menjaga generasi muda labuhanbatu dari bahaya narkotika serta moral

“Atas dicabutnya izin Discotik Hans Club Station sudah sangat tepat, kita sangat mengapresiasi Pemkab Labuhanbatu, yang telah mencabut izin tempat hiburan malam itu, agar labuhnbatu semakin bersih dan terjaga dari bahaya yang menyeret generasi muda jadi tidak bermoral, dengan demikian labuhanbatu akan semakin bersih dan nyaman,” ungkap Ketua FKUB Labuhanbatu H Galih Orlando.

Ia juga memberikan apresiasi kepada massa aksi, yang telah mengawal penutupan tempat diskotik itu. “Semoga hal ini menjadi pelajaran bagi pengusaha. Dimana, jika memperoleh izin, harus menjalankan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ucapnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Labuhanbatu Supriono, S.Sos telah menerbitkan surat pencabutan persetujuan pemenuhan komitmen, lantaran pada 5 Januari 2022 yang lalu, pada operasi Yustisi dengan melibatkan Polres Labuhanbatu, Kodim 0209/LB, Pemkab didapati hal-hal yang bertentangan dengan persetujuan Pemenuhan Komitmen Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Atas hal itu, Kemudian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Labuhanbatu Mencabut persetujuan Pemenuhan Komitmen Tanda Daftar Usaha Karaoke, dan Klab Malam/Diskotik Nomor 503/470/DPMPTSP- BP2EKR/2021 tanggal 9 Juli 2021 itu, dengan demikian tempat hiburan malam tersebut tidak bisa melakukan aktifitas yang telah beberapa bulan berlangsung

Angkutan Tonase Melebihi Kapasitas Masih Marak di Pelabuhan Sibolga, Dishub Diduga Abai

Angkutan
Mobil Pick Up Gran Max dan L300 Mitsubitshi Yang Tidak Standar Operasional Saat Berada di Dalam Kapal Menuju Pulau Nias
Sibolga – Angkutan (Mobil) Tonase yang tidak sesuai standar operasional atau diduga melebihi kapasitas masih marak beroperasi di Pelabuhan Sibolga.

Angkutan tersebut juga dengan mudah masuk kapal dengan melewati petugas penjaga Pelabuhan Kota Sibolga.

Berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia (RI) Nomor PM 62 Tahun 2019, bahwa untuk meningkatkan aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kemudahan dan ketentuan dalam penyelenggaran angkutan penyebarangan perlu disusun standar pelayanan minimal angkutan yang ingin menyeberang.

Namun, peraturan tersebut seolah tidak diindahkan, diduga adanya pembiaran oleh petugas Pelabuhan Kota Sibolga terhadap mobil yang ingin menyebarang ke Pulau Nias.

AJ salah seorang pemerhati Kota Sibolga kepada awak media, Senin (17/01/2022) mengatakan, agar petugas di pelabuhan Sibolga bekerja sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

“Saya selaku pemerhati di Kota Sibolga merasa sangat miris melihat mobil yang bermuatan lebih memasuki pelabuhan, kenapa dibiarkan mobil yang diduga melebihi kapasitas menyeberang ke Pulau Nias, ada apa ?,” tanya AJ.

“Atau jangan-jangan dan diduga adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh petugas penjaga pintu gerbang Pelabuhan Sibolga,” sambungnya.

Menurut AJ, banyak hal seharusnya yang dipertimbangkan oleh dinas yang terkait ketika membiarkan mobil yang tidak standar operasional berlayar ke Pulau Nias.

Dia beralasan bahwa penumpang yang di dalam kapal tersebut juga perlu keselamatan.

“Jangan hanya memikirkan diri sendiri, lihat la mobil pick up Gran Max ini, sudah jelas tidak sesuai dengan standar operasional tetapi bisa masuk kedalam kapal, ada apa ?,” kata AJ.

“Apakah mungkin ada dilakukan Pungutan Liar (Pungli) oleh pihak yang terkait, maka dengan mudahnya mobil atau truk-truk yang tidak standar operasional masuk ke pelabuhan Sibolga dan melanjutkan penyeberangan ke Pulau Nias,” lanjutnya.

AJ berharap pihak yang berwajib dan Dinas terkait jangan tutup mata dan tutup telinga perihal ini.

“Jika memang ada keluhan masyarakat mohon direspon dengan baik demi keselamatan orang lain. Lakukan tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku yang diduga melakukan Pungli di Pelabuhan Kota Sibolga,” tegas AJ.

Menanggapi adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang berada di Pelabuhan Kota Sibolga, sejumlah wartawan berupaya melakukan konfirmasi ke Dinas Perhubungan Kota Sibolga.

Namun yang dapat ditemui hanya salah seorang pegawai Dinas Perhubungan Kota Sibolga.
“Maaf Pak. Bapak Kadis, Kabid, Kasi lagi berada diluar,” ucapnya dengan singkat.

Terpisah, Kepala Bidang Penertipan dan Keselamatan Berlayar Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Kota Sibolga (KSOP), Nahran, saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya mengatakan, mengenai mobil yang tidak standar operasional atau melebihi kapasitan masuk ke Pelabuhan Kota Sibolga dan melanjutkan penyeberangan menuju Pulau Nias tidak merupakan kapasitas KSOP untuk melakukan pemeriksaan, melainkan tugas pihak Dinas Perhubungan atau pihak yang berwajib.

“Kita hanya memberikan izin berlayar, setelah kita lakukan pemeriksaan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Maka izin berlayar diberikan kepada Kapten Kapal,” ujar Nahran menjawab pertanyaan wartawan.

“Kalau untuk menindak tegas tidak ada kapasitas kita, tetapi kalau dokumen-dokumen penyeberangan baik itu mobil, truk, ataupun perorangan serta yang lain-lain sudah lengkap sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan tidak diperbolehkan masuk. KSOP bersedia untuk membantu memberikan solusi,” pungkasnya. (Syaiful)

Dua Pekan Jajaran Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan 16 Pelaku Dan Sita 72,76 Sabu Serta 40 Butir Ectasy

polres
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, Sik.,MH, yang didampingi Kasubag Humas dan Personil Sat Narkoba Polres Labuhnabatu, dan ke 16 Orang tersangka pelaku tindak pidana Narkotika di Mapolres Labuhanbatu
Labuhanbatu-Periode Dua Pekan terakhir, di awal tahun 2022 Jajaran Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 16 Pelaku Tindak pidana Narkoba dan menyita 72,76 Gr Narkotika jenis sabu Dan 40 Butir Narkotika jenis Ectasy, demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Sik., MH, melalui Kasubag Humas Kompol Murniati, SH, Senin (17/01/2022)

Kasubag Humas Polres Labuhanbatu mengatakan hal ini dipaparkan di depan wartawan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, SH.,MH, yang didampingi Kasubag Humas dan Personil Sat Narkoba Polres Labuhnabatu, dan adapun inisial ke 16 Orang tersebut yaitu AR Als Budi (26) dengan BB Sabu seberat 3,12 Gram, MS als Sapar (25) dan AR als Robet (23) dengan BB Sabu 44,4 Gram dan Ectasy 14,8 Gram, AML Als Amin (42) dengan BB Sabu 2,1 Gram dan 1 Unit timbangan Electrik, ARH Als Pai (29) warga Desa Sisumut BB 0,52 Gram dan Uang tunai hasil penjualan sabu Rp 150.000,-

“Tersangka G als Jek (34) Warga Rantau Parapat BB 2,4 Gram, R als Iyan Gondrong (38) warga Cikampak dengan BB 1,76 Gram, MID als Irfan (44) warga Kota Pinang dengan BB Sabu 1,04 Gram, BR als Bayu (28) Warga Perbaungan Sergai dengan BB sabu 0,80 Gram dan Satu timbangan elektrik, FA als Fazar (19) Warga Rantau Prapat dengan BB 0,18 Gram, IG als Indra (30) warga  Asam Jawa dengan BB 0,14 Gram dan uang tunai Rp 250.000, PH Als Paisal (33) warga Karang Anyar Bilah Hulu dan jumlah BB Sabu 1,12 Gram,” jelas Kasubag Humas Polres Labuhanbatu

Kemudian kata Kasubag Humas Polres Labuhanbatu sebanyak 4 Orang terlibat jaringan peredaran narkotika, berhasil diungkap yaitu berinisial NK (28), dan P (25), serta A (30) ketiganya adalah warga Desa Pematang seleng dari ke tiga tersangka ini berhasil dikembangkan ke ES (42) warga Kampung Perlebian Labusel yang merupakan residivis kasus narkoba tahun 2019 dan dari ke 4 tersangka disita sabu 14,4 Gram, 1 Buah Buku catatan transaksi narkotika dan satu timbangan elekrik.

“Dari 12 LP yang diungkap, 10 LP diantaranya berhasil diungkap Sat Narkoba, Polsek Panai Hilir dan Polsek Torgamba masing masing 1 LP, dan personil kita tetap siaga dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukum labuhanbatu raya, untuk kenyamanan dan kondusifitas labuhanbatu raya dari pengaruh buruk narkotika,” tambah Kasubag Humas Polres Labuhanbatu

Ditempat yang sama Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Sik., MH, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH.,MH, menyampaikan ditengah tengah kesibukan mendorong masyarakat untuk vaksin tetap memerintahkan Personilnya untuk komit dalam pemberantasan narkoba dan mengajak setiap elemen masyarakat untuk bersinergi dalam pemberantasan narkoba

Tiga Bocah Tewas Tenggelam di Danau Toba

Tenggelam
Toba– Tiga anak dinyatakan meninggal dunia akibat tenggelam di perairan Danau Toba, tepatnya di Pantai Sunset Beach yang berada di Desa Lumban Gaol Tambunan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

Kejadian nahas ini cukup tragis mengingat korban adalah 2 orang kakak beradik dan satu orang sepupu mereka. Pantai Sunset Beach ini, dalam tiga tahun terakhir, memang sering dikunjungi wisatawan baik lokal maupun domestik.

Seiring berjalannya waktu dan semakin gencarnya geliat wisata di wilayah ini, disayangkan lokasi pantai ini belum ada tersedia petugas jaga seperti team SAR atau prosedur Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak tersedia.

Kejadiannya diketahui, Minggu (16/1/2022) pukul 16.00 WIB. Ketiga korban yakni ARB (14), AB (9), dan VS (11) langsung dibawa ke rumah sakit setelah saksi berupaya membawa korban ke daratan. Ketiganya diboyong ke Rumah Sakit HKBP Balige, namun ketiganya sudah tak bernafas lagi.
Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya, melalui Kasi Humas Iptu Bungaran Samosir membenarkan kejadian tenggelamnya 3 orang anak usia remaja tersebut.

Kata Iptu Bungaran, ketiga orang korban tenggelam diketahui bernama Arina Romora Batubara (14), Astria Batubara (9) (kakak beradik) warga Jalan Speksi No 72 Medan, dan satu lagi Veronika Sihombing (11) warga Kampung Pelajar Jalan Sidikalang Palipi, Parongil Kabupaten Dairi.

Kapolsek Balige, AKP Agus Salim Siagian menjelaskan kronologi kejadian. Kedatangan ketiga anak ini di pantai tersebut dengan maksud mandi-mandi bersama orangtuanya. Berselang beberapa menit ketiganya tenggelam seketika.

Dikatakannya, sekitar 10 menit berenang, salah seorang warga Jhon Manimbun melihat dari kejauhan ada orang yang tenggelam. Jhon pun langsung menolong korban, dan membawa ketiga korban ke Rumah Sakit HKBP Balige.

Namun naas, Dokter yang menanggani ke 3 (tiga) korban mengatakan nyawa ketig korban tidak tertolong lagi.

Kata Kapolsek, kejadiannya pada Minggu (16/1/2022) sekira pukul 16.00 WIB, ketika orang tua korban tenggelam ini membawa mandi-mandi di Pantai Sunset Beach, Desa Lumban Gaol Tambunan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

“Ketiga korban masih sempat mendapatkan pertolongan karena mungkin dalamnya pantai ini sehingga tidak tertolong lagi dimana ketiga korban ini tidak bisa berenang,” sambungnya.

Dua diantara ketiganya adalah kakak beradik, yakni ARB dan AB. Kedua jenazah ini akan dibawa ke kampung halamannya di kawasan Negeri Lama. Sementara jasad VS akan dibawa ke daerah Parongil, Kabupaten Dairi.

“Orangtuanya yang membawa mandi-mandi ke Pantai Sunset Beach itu. Ketiganya masih pelajar. Dua merupakan kakak beradik, dan yang satu lagi sama-sama di situlah,” terangnya.

Pihaknya juga sudah membuat visum luar dan segera memberikan surat pernyataan meninggal bagi keluarga korban.
“Ketiga mayat korban ini sudah dilakukan visum luar dan kematian korban itu jelas akibat tenggelam. Dan, sudah kita buatkan pernyataanya terhadap orangtuanya,” terangnya.

Polres Toba berharap agar kejadian itu menjadi pelajaran berharga bagi pengunjung maupun masyarakat setempat, agar lebih waspada dan hati-hati serta melakukan pengawasan kepada anak-anak dan anggota keluarga yang mandi atau berenang di pinggiran Danau Toba. (Jn/Bet/Nal)

 

Vaksinasi  Anak Usia 6-11 Tahun Dimulai Serentak Di 41 Sekolah,  Bobby Nasution: Target 51.000 Anak Perhari,  Pekan Depan SD Negeri  Gelar PTM

Vaksinasi usia anak
Medan- Sebagai upaya mendukung pembelajaran tatap muka secara langsung bisa berjalan dengan aman dan terlindungi sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Wali Kota Medan Bobby Nasution mencanangkan vaksinasi anak usia 6 sampai 11 tahun tahap pertama di SD Negeri 064024 Jalan Prona I, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Senin (17/1).

Vaksinasi dilakukan secara serentak di 41 sekolah baik negeri dan swasta. Jumlah anak usia 6 s/d 11 tahun yang akan divaksin sebanyak 230 ribuan lebih. Ditargetkan, vaksinasi  yang dilakukan bisa mencapai 51 ribu perhari dan selesai dalam waktu 14 hari.  Vaksinasi anak dilaksanakan di sekolah dan mengikuti jam sekolah.

Pencanangan vaksinasi anak turut dihadiri Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin M SIP MM, Kapolda Sumut Irjen Pol  RZ Panca Putra Simanjuntak, Kabinda Sumut Brigjen TNI Asep Jauhari Puja Laksana,  unsur Forkopimda Kota Medan, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman serta sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemko  Medan.

Setibanya di lokasi, Bobby Nasution beserta Kapolda Sumut, Pangdam I/BB serta Kabinda Sumut dengan penuh kasih sayang selanjutnya menyapa anak-anak  yang akan mengikuti vaksin. Selanjutnya, secara bergantian menghibur dan memberikan semangat   kepada anak- anak agar tidak takut untuk divaksin. Proses vaksinasi berjalan lancar, tak satu pun anak terlihat ketakukan saat menjalani vaksin. Apalagi setelah vaksin, mereka mendapatkan hadiah berupa tas sekolah dari Wali Kota.

Usai melihati vaksinasi, Bobby Nasution bersama Kapolda Sumut, Pangdam I/BB dan Kabinda Sumut selanjutnya menyapa  pelaksanaan  di 40 sekolah lainnya secara  teleconference. Sama seperti di SD Negeri 064024, pelaksanaan vaksinasi juga berjalan dengan lancar dan anak-anak mengikuti  dengan penuh antusias didampingi orang tuanya amsing-masing.

Aprsiasi dan ucapan terima kasih disampaikan Bobby Nasution kepada Pangdam I/BB dan Kapolda Sumut karena telah mendukung Pemko Medan melaksanakan vaksinasi anak. Diungkapkan Bobby, masing-masing sekolah  akan memakan waktu  dua sampai tiga hari untuk melaksanakan vaksinasi anak tersebut.
“Capaian vaksinasi untuk anak-anak 6-11 tahun sampai saat ini sebelum dilakukannya pencanangan secara serentak di 41 sekolah sebesar 3 persen lebih. Capaian ini diperoleh berdasarkan vaksinasi yang telah dilakukan kemarin. Target yang sama-sama diberikan Pak Pangdam I/BB dan Pak Kapolda Sumut dari 230 ribuan anak-anak yang berusia 6-11 tahun baik di sekolah negeri dan swasta yakni 51.000 perhari. Diharapkan vaksinasi anak selesai dalam 14 hari,” jelasnya seraya menambahkan pelaksanaan vaksinasi  anak dilaksanakan pada masa sekolah dan di sekolah masing-masing.

Sejauh ini, papar Bobby, tidak ada kendala dalam pelaksanaan vaksinasi anak, termasuk izin orang tua. “Masalah krusial hanya ketersediaan dosis vaksinnya saja. Kalau izin orang tua, bisa saya katakan di atas 98 persen  mengizinkan,” paparnya.

Dengan terlaksananya vaksiansi anak ini, jelas Bobby, mulai pekan depan, SD Negeri di Kota Medan sudah dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) dan sistemnya sama dengan yang diberlakukan seperti PTM di SMP. “Jumlah siswa dan jam belajarnya sama seperti yang dilakukan di SMP sekarang,” jelasnya. (Ozi)

 

Hiburan Malam Champion Blue Star di Binjai Ditutup

Champion
Langkat- Diskotik Champion Blue Star  berhasil ditutup atas instruksi Bupati Langkat Terbit Rencana PA. Hal ini sebagai bukti keseriusan Bupati Langkat memberantas penyalahgunaan narkoba dari negeri bertuah. 

“Saya akan terus lawan narkoba. Saya tidak pernah takut untuk berantas narkoba,” tandas Bupati di Stabat, Senin (17/1/2022).

Diketahui tim gabungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama tiga pemerintah daerah (Kabupaten Langkat, Deliserdang dan Kota Binjai) melakukan penyegelan dan penertiban tempat hiburan malam pada Senin (10/1/ 2022) lalu.

Dari empat lokasi yang akan disegel yakni Diskotik/Cafe Sky Garden, Duku Indah, Champion Blue Star dan Star Fly. Hanya Diskotik Champion Blue Star yang berhasil disegel.

Diskotik ini berada di kawasan Kecamatan Sei Bingai, merupakan wilayah administratif Kabupaten Langkat resmi ditutup/segel.

Diskotik ditutup sebab pihak pengelola tidak miliki izin atas bangunan dan opresional diskotik. Serta terindikasi terjadi peredaran narkoba yang bisa menghancurkan generasi muda.

Terpisah, Aliansi Mahasiswa Langkat Anti Narkotika (Amanat) temui Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayad di Medan, Kamis (13/1/2022).

Amanat menyinggung soal gagalnya tim gabungan dari Sumatera Utara menutup salah satu tempat hiburan malam di pinggiran Kota Binjai, yang banyak meresahkan masyarakat Langkat – Binjai.

“Pertemuan kami pada hari ini, khusus untuk menemui Gubsu menanyakan apa hal yang menjadi pemicu kenapa tim gabungan yang di instruksikan Pak Gubernur, gagal dalam menutup tempat yang sangat meresahkan masyarakat tersebut,” sebut Ketua Amanat, Agung Permana.

Agung menyatakan masyarakat dan pihaknya ingin diskotik itu ditutup. Ia pun menunggu instruksi selanjutnya dari Gubsu terkait penutupan tempat hiburan malam itu.

“Jika tidak ada instruksi selanjutnya, bisa saja kami akan melakukan aksi membawa masa yang lebih banyak untuk menuntut ditutupnya tempat hiburan malam tersebut,” tegasnya.

Sembari mengungkapkan bahwa selaku pemuda dan mahasiswa pihaknya sangat sedih melihat generasi-generasi yang kerap kali datang ketempat tersebut lalu pulang dalam keadaan mabuk. Bahkan tidak jarang yang menjadi pecandu narkoba.

“Jika generasi kami sudah mulai dirusak dengan barang haram tersebut, bagaimana kami kelak mengawal tampuk pemerintahan negeri ini,” ungkapnya.

Sementara Gubsu Edy Rahmayadi menegaskan tidak perlu takut untuk menutup tempat maksiat itu.

“Kita tidak takut, kalau tim gabungan gagal. Kita bersama yang akan ratakan tempat maksiat itu,” tegas Gubsu kepada Amanat.

Gubsu juga menyatakan,  sebagai anak Langkat jangan buat malu dengan membiarkan tempat maksiat bertabur di negeri bertuah. Serta meminta pertemuan tersebut untuk dirilis ke media.

Sebelumnya personel gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP gagal menututup diskotik Sky Garden yang terletak di Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang pada Senin, 10 Januari 2022. Situasi tidak kondusif sebab dihadang sejumlah warga, membuat tim gabungan memutuskan balik kanan dan gagal menutup diskotik. (As)

 

Polsek Medan Helvetia Gelar Vaksin Anak di Yayasan Ikal Bulog

Vaksinasi
Medan- Terlaksananya Program Pemerintah terkait pelaksanaan Vaksin terhadap Anak-anak Bangsa yang berusia 6 – 11 tahun, Polsek Medan Helvetia menggelar vaksin di Yayasan Ikal Bulog jalan Jongkong Helvetia Timur Medan Helvetia, Sabtu (15/01/2022)

Pelaksanaan vaksin untuk Anak Bangsa akan terus dilaksanakan di seluruh sekolah dasar yang ada di wilayah Polsek Medan Helvetia pimpinan Kompol Heri E.Sihombing.S.I.K

Dalam pelaksanaan vaksinasi Anak Bangsa ini di targetkan umur 6 – 11 tahun dan bekerjasama dengan team vaksinator Rs.Bhayangkara Medan serta Rs.Hermina

Vaksin yang digunakan yaitu vaksin Sinovac dan Anak Bangsa yang di vaksin sebanyak 264 siswa/i terdiri dari kls I hingga kls VI dan sudah mendapat persetujuan dari orang tua murid yang langsung mendampingi anaknya untuk di vaksin

Kegiatan ini langsung dipantau oleh Kapolsek Medan Helvetia Kompol Heri E.Sihimbing.S.I.K hingga usai dan didampingi oleh anggotanya.

Vaksinasi

Kompol Heri dan anggotanya dalam kesempatan tersebut menyapa Anak – anak Bangsa dan memberikan semangat kepada Anak – anak Bangsa yang akan di vaksin dan jangan merasa takut untuk di vaksin dan tetap mengingatkan untuk tetap mematuhi Prokes yang ada

Diharapkan dengan terlaksananya vaksinasi Anak – anak Bangsa usia 6 – 11 tahun, program pemerintah untuk pembelajaran tatap muka bisa segera berlangsung”ujar Kompol Heri E.Sihombing.S.I.K

Ibu Susiarni yang merupakan Kepala Sekolah Dasar Ikal Bulog mengucapkan terimakasihnya kepada pihak Polsek Medan Helvetia yang telah bekerjasama dengan Rs.Bhayangkara Medan dan Rs.Hermina yang telah melaksanakan kegiatan vaksinasi terhadap murid – muridnya, semoga kedepannya pihak Polsek Medan Helvetia mau bekerjasama lagi dengan kami dari Yayasan Ikal dalam hal kegiatan lainnya, sekali lagi terimakasih banyak buat Polsek Medan Helvetia, salam hormat kami kepada Bapak Kapolsek Medan Helvetia”.ujar Susiarni mengakhiri. (As)

 

Bupati Labuhanbatu Utara Hadiri Pembukaan MTQ Ke VIII Dan VSQ Ke VII Di Kualuh Selatan

bupati
Bupati Labuhanbatu Utara Hendriyanto Sitorus, SE.,MM, menghadiri acara pembukaan Musabaqoh Tilawatil Qur'an ( MTQ) ke VIII dan Festival Seni Qasidah ( FSQ) ke VII Tingkat Kecamatan Kualuh Selatan
Labuhanbatu Utara-Bupati Labuhanbatu Utara Hendriyanto Sitorus, SE.,MM, menghadiri acara pembukaan Musabaqoh Tilawatil Qur’an ( MTQ) ke VIII dan Festival Seni Qasidah ( FSQ) ke VII Tingkat Kecamatan di Kecamatan Kualuh Selatan yang digelar dilapangan bola kaki Dusun II Desa Hasang, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, demikian diungkapkan Kadis Kominfo Labuhanbatu Utara, Minggu (16/01/2022)

Pantauan Awak media ini tampak Bupati Labuhanbatu Utara didampingi Wakil Bupati H.Samsul Tanjung, ST.,MH, Turut dihadiri juga Wakil Ketua TP-PKK Labura Ny. dr.Zuhriani Samsul Tanjung, serta para OPD, Camat Kualuh Selatan, dan para Lurah dan Kepala Desa serta masyarakat Kualuh Selatan

Dalam kata sambutannya saat pembukaan kegiatan tersebut, Jumat (14/01/2022) Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara menyampaikan, Apresiasi kepada Pemerintahan Kecamatan Kualuh Selatan yang telah melaksanakan acara MTQ dan FSQ, dan mengharapkan Daerah lain atau kecamatan lain bisa melaksanakan seperti yang telah di realisasikan oleh kecamatan Kualuh Selatan tersebut

“Realisasi kegiatan ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kecamatan Kualuh Selatan dalam  membumikan Ayat-ayat suci Al-Qur’an di bumi Labuhanbatu Utara ini, kami sangat mengapresiasi, kesiapan panitia pelaksana acara MTQ dan FSQ di Kecamatan Kualuh Selatan ini, dan semoga sukses hingga akhir kegiatan nantinya,” sebut Bupati Kualuh Selatan itu

Selain itu Bupati Labuhanbatu Utara itu juga menyampaikan agar semoga dengan MTQ dan FSQ yang dilaksanakan ini, benar-benar putra-putri Kualuh Selatan yang menjadi Juaranya, jangan untuk mengejar Juara di Tingkat  Kabupaten, harus mendatangkan peserta dari luar yang bukan asli Putra-putri Kualuh Selatan

“Kami berpesan kepada para juara nantinya, yang akan berlomba di Tingkat Provinsi agar serius belajar dan berlatih, karena MTQ Tingkat Provinsi Sumatera Utara  untuk Tahun ini, kita dihunjuk sebagai tuan rumah, saya berharap kita bisa meraih Juara Umum, karena kita tidak mau jadi orang luar yang bawa hadiah juara seluruhnya,” tambah Bupati Labuhanbatu Utara itu

Sosialisasi Tentang Iva Test Di Laksanakan SBM Labuhanbatu

sosialisasi
Ketua Sahabat Bunda Maya ( SBM) Labuhanbatu Erni Zulita, saat melaksanakan sosialisasi
Labuhanbatu-Sahabat Bunda Maya ( SBM) Labuhanbatu bekerjasama dengan Dewan Kesenian Labuhanbatu menggelar Sosialisasi tentang IVA Test kepada para pengunjung dan pedagang di Pasar Glugur Rantauprapat, Kelurahan Silandorung, Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu, Minggu (16/01/2022) 

Ketua Sahabat Bunda Maya ( SBM) Labuhanbatu Erni Zulita mengatakan, Tujuan dari Sosialisasi IVA Test ini untuk mengedukasi serta mengajak Pedagang dan Pengunjung di Pasar Glugur ini agar mengikuti IVA Test yang merupakan dari Program PKK Labuhanbatu

“Untuk diketahui IVA Test Inspeksi visual dengan asam asetat, IVA Test merupakan salah satu pemeriksaan yang dapat dilakukan untuk memastikan Kanker Serviks pada seseorang, maka IVA Test ini sangat penting bagi wanita yang sudah menikah, agar terbebas dari Kanker Serviks pada mulut rahim,” Sebutnya.

selain itu Ketua TP PKK Kabupaten Labuhanbatu dr Hj Maya Hasmita Sp.OG, mengatakan Program IVA Test ini sangat diprioritaskannya, karena ia menginginkan Perempuan di Kabupaten Labuhanbatu yang sudah menikah bisa bebas dari bahaya Kanker Serviks

“Kita meminta kepada seluruh organisasi Wanita yang ada di Labuhanbatu untuk bergandengan tangan bersama mensosialisasikan pentingnya IVA Test ini, untuk mengikuti IVA Test ini cukup hanya membawa Photo Copy KTP, atau KK ke Puskesmas terdekat tanpa dipungut biaya atau Gratis.jika ditemukan Perempuan yang terdeteksi terkena Kanker Serviks, akan dilakukan penanganannya lebih lanjut dan identitas pasien dijamin kerahasiaannya,” jelasnya

Ketua Dewan Kesenian Labuhanbatu Ramadhansyah Chandra Situmorang, Mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan SBM dan kami akan bantu sepenuhnya didalam setiap ada kegiatan kami akan kita ajak SBM untuk melakukan Sosialisasi sekaligus pelaksanaan pemeriksaan IVA Test ini

“Pelaksanaan IVA Test para Pedagang dan Pengunjung di Pasar Glugur akan kita koordinasikan lebih dulu dengan Dinas Kesehatan dan Disperindag untuk menjadwalkan pelaksanaannya yang cocok  dan direncanakan dilaksanakan didalam pasar Glugur,” tambahnya

Surat Pernyataan Vaksin Bermaterai Ternyata Bukan Kebijakan Dinas Pendidikan Dan Dinkes Labuhanbatu

surat
siswa salah satu Sekolah Dasar Swasta di Labuhanbatu, saat menjalani vaksin anak (15/01/2022)
Labuhanbatu-Terkait Surat pernyataan Vaksin bermaterai yang diharuskan beberapa Sekolah Dasar di Rantau Prapat, ternyata bukan kebijakan Dinas Pendidikan maupun Dinas Kesehatan, Polres dan Kodim sebagai pengawas Vaksin usia anak 6-11, diminta periksa kejanggalan tersebut, hal ini diungkapkan Ketua DPP LSM Baris, M Darma Sihombing, di JL Pukat Harimau Medan menanggapi cerita salah seorang Orang Tua Siswa SD di Labuhanbatu, Minggu (16/01/2022)

Vaksin Saja Gratis, kok kita disuru beli materai ya? Apakah pernyataan orang tua siswa ini melepaskan tanggung jawab pemerintah terhadap evek Vaksin nantinya? pertanyaan ini yang di ungkapkan salah satu orang tua siswa kepada awak media, terkait komplin mereka, sekolah mengharuskan menandatangan pernyataan diatas materai 10.000- sebelum anak menjalani Vaksin

“Dalam surat pernyataan yang dibuat sekolah, Kami orangtua/wali murid digiring untuk bertanggung jawab penuh atas risiko setelah anak divaksin, artinya kan orang tua atau wali murid melepaskan dan membebaskan pihak sekolah, panitia, penyelenggara vaksinasi, vaksinator dan tenaga medis atas akibat dan risiko dari vaksinasi Covid-19 yang dapat terjadi terhadap anak anak kita, apa itu tidak menimbulkan ketakutan,” ungkap orang tua siswa itu

Selain itu sebelumnya, Jumat (14/01/2022) salah satu orang tua siswa SD swasta di Rantau Prapat juga mengatakan surat pernyataan tersebut membuat mereka atau orang tua semakin takut mengikutkan anak untuk divaksin, untuk itu orang tua/wali murid membutuhkan penjelasan yang dapat meyakinkan bahwa vaksin aman sesuai hasil pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan dan ijin edar vaksin, kemudian risikonya seperti apa, apakah lebih besar risiko dari manfaatnya.

“Kami butuh penjelasan riwayat penyakit apa yang diidap anak tidak boleh divaksin, kemudian kami orangtua agar mendampingi anak saat divaksin, sehingga kami orang tua setuju anak divaksin, bukan membeli materai ke warung dan menempel serta menanda tangani pernyataan yang menyatakan melepaskan seluruh tanggung jawab dari penyelenggara vaksinasi, tapi kalau yang tidak setuju anaknya divaksin diwajibkan membuat surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dengan alasan yang tepat, itu wajar,” ujarnya.

Vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun di Indonesia sudah dimulai sejak Selasa (14/12/2021). Vaksinasi pada anak sebagai upaya tercapainya kekebalan kelompok (herd imunity), dilakukan berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan, Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 Tahun, menyusul Peraturan Presiden nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi (Covid-19).

Kadis Kominfo Labuhanbatu Awaluddin, saat dikonfirmasi lewat pesan WA nya terkait kebijakan surat pernyataan ini, apakah dari dinas pendidikan atau langsung dari pemangku jabatan Pemerintahan seperti Bupati Labuhanbatu, Awaluddin menyarankan agar mengkonfirmasi dinas pendidikan Labuhanbatu, untuk info lebih akurat “Coba Konfirmasi Pada Kadis Pendidikan,” tulisnya singkat

Pelaksana tugas (Plt) Kadis Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Asrol Azis Lubis, SE, mengakui beberapa sekolah di perkotaan (Rantauprapat) ada membuat surat pernyataan untuk ditandatangani orangtua/wali murid untuk pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun, namun Ia mengaku sangat menyayangkan surat pernyataan berisi materai itu, dan dirinya, tidak pernah mewajibkan atau menyarankan sekolah membuat surat pernyataan bermaterai tentang bersedia atau tidak bersedia anaknya divaksin Covid-19 untuk ditandatangani orangtua atau wali murid.

“Kita sangat menyayangkan surat pernyataan seperti itu, kita tidak pernah mengeluarkan surat pernyataan seperti itu, tidak ada kewajiban agar orangtua membuat surat pernyataan untuk divaksin, karena tidak ada peraturan harus demikian,” kata Asrol.

Kadis Kesehatan Labuhanbatu, Kamal Ilham belum dapat diminta keterangan terkait kewajiban orangtua membuat surat pernyataan bermaterai agar anak divaksin. Namun Kepala Bidang Penanggulangan Penyakit Menular Dinkes itu, Rahmat Hasibuan menyebut tidak ada peraturan atau persyaratan orangtua membuat surat pernyataan bermaterai supaya anak dapat divaksin.

“Kayaknya ada kejanggalan dengan isi surat pernyataan orang tua yang dibuat sekolah, sebab vaksinasi anak usia 6-11 tahun adalah program pemerintah yang sedang digalakkan saat ini untuk penanggulangan pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19), tapi kalau yang menolak anaknya untuk divaksin membuat surat pernyataan bermaterai, itu baru pas,” sebutnya.