spot_img
spot_img
spot_img

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Warga Sidimpuan di Kebun Sawit Kelurahan Pardomuan

Pembunuhan
Kapolres Tapsel saat menunjukkan barang bukti yang diamankan.
Tapanuli Selatan – Kasus penemuan mayat korban pembunuhan yang menggemparkan warga berhasil diungkap Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Polres Tapsel). Korban adalah Abdul Rahman Pohan (27), warga Jalan Sutan M.Arief, Gang Mesjid, Kelurahan Batang Ayumi Juli, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Polisi pun mengamankan ketiga pelaku pembunuhan yakni NW, AHR dan PN yang ketiganya warga Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan. Selisih paham dan kecurigaan terhadap korban yang dianggap sebagai orang asing oleh warga sekitar. Polisi pun mengungkap motifnya adalah karena selisih paham dan kecurigaan terhadap korban yang dianggap sebagai orang asing oleh warga sekitar.

Pembunuhan
Para pelaku menjelaskan peran masing-masing.

Dalam konferensi pers yang disampaikan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, Rabu (28/5/2025) menyebutkan kasus pembunuhan itu terungkap pada Kamis (22/5/2025) malam sekira pukul 21.00 WIB di Kebun Sawit milik warga ,di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel.

Kapolres menambahkan awalnya, pada Senin (17/5/2025) sekira pukul 23.00 WIB, saat itu ketiga pelaku NW, AHR dan PN sedang duduk di teras rumah milik salah PN.

“Tiba-tiba korban melintas di depan rumah PN, dan mereka memanggil korban dan menginterogasinya, karena korban tidak dikenali warga,” ucap Kapolres AKBP Yasir Ahmadi.

Didorong rasa curiga terhadap korban yang diduga sebagai pelaku pencurian, pelaku NW dan PN menjadi emosi dan melakukan pemukulan ke arah pipi kiri korban. Tak hanya itu, lalu menyikut wajah dan menendang kaki korban. Selanjutnya, NW mengikat tangan korban ke arah belakang. Para pelaku kemudian membawa korban ke kebun sawit milik masyarakat.

Di lokasi tersebut, pelaku NW melakukan eksekusi terhadap korban dengan cara menembak korban menggunakan senapan merk Neo Rambo ke bagian ulu hati, belakang telinga kiri dan ke Dahi korban. Setelah itu, NW dan AHR mengubur jenazah korban di tempat kejadian.

“Adapun peran masing-masing pelaku yakni NW menembak korban pada bagian ulu hati, dahi, dan kepala kanan menggunakan senapan dan bersama AHR menguburkan jenazah korban,” jelas AKBP Yasir.

Kemudian kata AKBP Yasir lagi, PNenyiapkan senapan angin merk Neo Rambo, serta mengisi amunisi dan AHR menggali lubang dan bersama NW menguburkan jenazah korban.

“Para pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.Subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun,” kata Kapolres.

Barang bukti yang diamankan 1 Pucuk Senapan Angin merk Neo Rambo, 29 butir peluru senapan angin,n 1 buang cangkul bergagang kayu, 1 unit sepeda motor Honda Blade, 1 unit sepeda motor Honda Supra dan 1 unit sepada motor Yamaha Vixion.

Di konferensi pers itu, Kapolres Tapsel menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara tegas dan profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” himbaunya.

Turut hadir pada Konferensi pers itu, Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Hardiyanto, SH, MH, Kasat Sabhara AKP Tona Simanjuntak, SH, Kasiwas AKP PM.Siboro, Kasi Humas AKP Maria Marpaung, SE, MM dan KBO Sat Reskrim Iptu TP.Saragih, SH serta Kanit dan personel Sat Reskrim.(Saragi)

Pemkab Tapsel Kembali Meraih Opini WTP Berturut turut ke 11 Kalinya

Pemkab
Wabup Jafar Syahbuddin Ritonga saat menerima penghargaan dari BPK Perwakilan Sumut Paula Henry
Tapanuli Selatan – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Pemkab Tapsel) kembali mencatatkan prestasi gemilang di kancah nasional dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Pencapaian ini menjadi opini WTP ke-11 kali secara berturut-turut yang diraih Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan sejak tahun 2014.

Informasi dari Pemkab Tapanuli Selatan, Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, kepada Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu, melalui Wakil Bupati Jafar Syahbuddin Ritonga dalam sebuah seremoni resmi di Medan, Senin (26/5/2025).

Dalam acara tersebut, Wakil Bupati Jafar didampingi Ketua DPRD Tapsel Rahmat Nasution, Kepala BPKPAD M. Frananda, serta Plt. Inspektur Daerah Hamdy S. Pulungan. Pihak BPK menyatakan bahwa opini WTP ini diberikan setelah pemeriksaan yang dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Paula Henry, memberikan apresiasi atas respon cepat dan komitmen Pemkab Tapsel dalam menindaklanjuti temuan-temuan audit.

“Prestasi ini menunjukkan konsistensi dan kesungguhan Pemkab Tapsel dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik. Kami berharap capaian ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Wakil Bupati Tapsel Jafar menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah buah dari sinergi dan kolaborasi seluruh perangkat daerah. “Ini bukan sekedar prestasi administratif, melainkan cerminan dari tekad Pemkab Tapanuli Selatan untuk membangun pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. Kami akan terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan demi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Capaian ini menempatkan Tapanuli Selatan sebagai salah satu daerah yang konsisten menunjukkan integritas dalam pengelolaan keuangan publik di Indonesia. Dengan raihan opini WTP sebelas kali berturut-turut, Pemkab Tapsel mengukuhkan posisinya sebagai role model tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat nasional.(Sar/Nas).

Astaga, Ayah Kandung Tega Hamili 3 Putri Kandungnya, Polisi Pun Akhirnya Ringkus Pelaku

Ayah
Pelaku saat diperiksa di Mapolres Simalungun.
Simalungun – Kasus Incest menggemparkan warga, seorang ayah dengan tega menghamili 3 putri kandungnya sendiri. Kepolisian Resor (Polres) Simalungun bergerak cepat meringkus pelaku seorang ayah durhana tersebut.

Anehnya, kasus ayah menghamili ke 3 putri kandungnya ini terungkap, setelah putri kandungnya yang tertua (kakak tertua) yang di’rusak’ pelaku mencoba bunuh diri,i karena mengetahui adik bungsunya juga menjadi korban kebejatan ayah kandung mereka.

Saat dikonfirmasi pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang,SIK, MH melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Simalungun AKP Verry Purba membenarkan bahwa kasus ini bermula dari percobaan bunuh diri yang dilakukan Melati (nama samaran), putri tertua yang saat ini sedang menempuh pendidikan sarjana di salah satu universitas di Jakarta.

Kepala Bagian Operasional Reskrim IPDA Bilson Hutauruk menjelaskan kronologi terbongkarnya kasus ini. “Melati mencoba bunuh diri setelah dihubungi adiknya, Anggrek (13 tahun), yang menceritakan bahwa dia juga menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandung mereka. Mengetahui hal ini, Melati merasa putus asa karena dia dan adiknya yang lain, Seroja, juga pernah mengalami hal serupa,” ujar Inspektur Polisi Dua Bilson.

Percobaan bunuh diri Melati dengan meminum racun berhasil digagalkan oleh keluarga yang mengetahui kejadian tersebut. Kakek dari ketiga korban kemudian langsung mendatangi Melati di Jakarta untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Saat dijenguk kakeknya, semua fakta mengerikan ini akhirnya terungkap.

Berdasarkan pengakuan korban, ketiga anak perempuan tersebut – Melati, Seroja, dan Anggrek – semuanya menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandung mereka sendiri yang berinisial TRT (41 tahun). Ibu dari para korban tidak mengetahui kejadian ini karena semua anak diancam oleh ayah mereka, dan setiap kali perbuatan tersebut dilakukan, rumah dalam keadaan kosong.

Atas dasar kejadian ini, kakek korban berinisial JT membuat Laporan Polisi Nomor LP/B/196/V/2025/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut pada tanggal 22 Mei 2025, dengan korban utama yang dilaporkan adalah Anggrek yang berusia 13 tahun.

IPDA Bilson menjelaskan modus operandi tersangka TRT dalam melakukan kejahatannya terhadap Anggrek. “Pertama kali TRT mengajak anak kandungnya, korban Anggrek, untuk pergi ke warung tuak miliknya dengan alasan membersihkan rumput di lokasi warung. Sesampainya di warung, korban membersihkan rumput dan kemudian beristirahat di dalam kamar hingga tertidur.”

Pada saat korban tertidur, TRT masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu. Dia kemudian secara paksa membuka pakaian korban. Meskipun korban melakukan perlawanan dengan menendang dan berteriak “Jangan Pak… Jangan Pak…”, namun karena lokasi warung jauh dari perkampungan, TRT tidak menghiraukan perlawanan korban dan tetap melangsungkan aksi kejinya.

Berdasarkan penyelidikan, TRT melakukan persetubuhan terhadap korban Anggrek sebanyak dua kali. Pertama kali pada bulan Juli 2023 sekitar pukul 16.00 WIB di dalam kamar rumah kediaman TRT di salah satu kecamatan wilayah Kabupaten Simalungun. Kedua kalinya pada tanggal 8 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di dalam kamar warung tuak milik TRT.

“Kasus ini baru terungkap setelah korban Anggrek menceritakan kepada kedua kakaknya, dan ternyata kedua kakaknya juga menjadi korban pencabulan dari ayah mereka sendiri. Kedua kakak korban sudah menjalani pencabulan saat masih duduk di bangku kelas 5 SD,” jelas IPDA Bilson.

Tersangka TRT dipersangkakan melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terkait kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman yang berat.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan profesionalisme Polri dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak. Polres Simalungun berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memproses hukum tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya perlindungan terhadap anak-anak.(Dame/sar)..

Layanan Polisi 110: Siaga 24 Jam, Bebas Pulsa, dan Responsif Tangani Situasi Darurat

Polisi
Layanan Call center 110.
Medan – Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polisi 110 saat menghadapi situasi darurat yang membutuhkan kehadiran cepat aparat kepolisian.

Layanan ini siaga 24 jam penuh, bebas pulsa, dan langsung ditangani oleh petugas kepolisian yang profesional dan responsif. Masyarakat dapat melaporkan berbagai kejadian seperti tindak kriminal, kecelakaan, kehilangan, hingga gangguan ketertiban umum.

Call Center 110 adalah layanan kepolisian berbasis teknologi yang dapat diakses masyarakat kapan saja, tanpa dikenakan biaya. Layanan ini didesain untuk memastikan setiap laporan masyarakat segera ditangani secara cepat dan tepat,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., Senin (27/5/2025).

Masalah yang Bisa Dilaporkan ke Call Center 110, antara lain:

Tindak kejahatan seperti pencurian, perampokan, kekerasan, perkelahian, atau KDRT.

Gangguan ketertiban seperti kebisingan, keributan, atau kerusuhan lingkungan.

Situasi darurat seperti kecelakaan lalu lintas atau kebakaran yang membutuhkan koordinasi dengan instansi terkait.

Laporan kehilangan barang atau orang hilang.

Lebih lanjut, Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan bahwa saat ini Polda Sumut beserta seluruh jajaran tengah menggencarkan kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka pemberantasan aksi premanisme. Operasi ini menyasar berbagai bentuk potensi gangguan (PG), ambang gangguan (AG), maupun gangguan nyata (GN) yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Polda Sumut berkomitmen memberantas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan, serta menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat. Call Center 110 menjadi bagian penting dari sistem deteksi dan respon cepat terhadap berbagai laporan masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan premanisme,” tegasnya.

Polda Sumut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi tindak kejahatan atau gangguan kamtibmas lainnya. Dengan sinergi yang kuat antara masyarakat dan Polri, keamanan wilayah Sumatera Utara dapat terus terjaga.(Dame/sar).

 

Polda Sumut Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi di Deli Serdang, Dua Pelaku Ditangkap

Polda
Polisi saat mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi.
Medan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Dua orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti lebih dari 1,8 ton BBM jenis Pertalite dan Solar pada Rabu pagi (21/5/2025)

Dalam keterangannya saat doorstop di Kantor Ditreskrimsus Polda Sumut pada Senin (26/5/2025), Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rifani, S.I.K. mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelanggaran terhadap pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Penindakan ini berawal dari tertangkap tangannya seorang pelaku berinisial AM (46), warga Kutalimbaru, saat mengangkut BBM jenis Pertalite tanpa dokumen resmi menggunakan mobil pick-up di Jalan Glugur Rimbun, Desa Tuntungan I, Pancur Batu, Deli Serdang. Dari kendaraan pelaku ditemukan 10 jerigen berisi sekitar 350 liter BBM,” ujar Kombes Pol Rudi Rifani.

Dari hasil pemeriksaan terhadap AM, petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi asal BBM tersebut dan mengamankan pelaku kedua berinisial HSG (37), warga Sei Glugur, Pancur Batu. Di rumah HSG, ditemukan 39 jerigen berisi Pertalite dan 4 jerigen berisi Solar, yang seluruhnya merupakan BBM bersubsidi dan diduga diperoleh dari Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) setempat.

“Total barang bukti yang kami amankan dari kedua pelaku mencapai lebih dari 1.850 liter BBM. Ini jelas perbuatan melawan hukum karena pelaku tidak memiliki izin niaga dan pengangkutan, serta menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil,” tegas Kombes Rudi Rifani.

Selain BBM, polisi juga menyita satu unit mobil pick-up Daihatsu Grandmax yang digunakan dalam pengangkutan ilegal, serta sejumlah dokumen kendaraan. Kedua pelaku saat ini telah ditahan di RTP Dittahti Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kombes Pol Rudi Rifani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal semacam ini.

“Kami akan terus melakukan penindakan dan pengawasan terhadap distribusi BBM di wilayah Sumatera Utara. Setiap pelanggaran akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Negara dirugikan, masyarakat juga terdampak. Ini harus dihentikan,” tegasnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.(Dame/sar).

Respon Cepat, 11 Personel Brimob Polda Sumut Dikerahkan Cari Korban Hanyut di Sungai Deli

Brimob
Tim SAR Brimob diterjunkan mencari orang yang hanyut.
Medan— Satuan Brimob Polda Sumatera Utara bergerak cepat dalam merespons laporan hilangnya satu orang warga atas nama Tegar Eliyadi, yang diduga hanyut di Sungai Deli, tepatnya di bawah Jembatan Jalan Karya Dalam, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, pada Minggu (25/05/2025).

Informasi awal menyebutkan bahwa peristiwa tragis ini terjadi di sekitar area Jembatan Karya, yang berada dekat dengan Rumah Sakit Supina Aziz. Menanggapi kejadian tersebut, personel Seksi Intel Sat Brimob Polda Sumut segera melakukan monitoring dan berkoordinasi dengan unsur terkait di lapangan.

Brimob
Pencarian saat menyusuri sungai Deli.

Dalam upaya pencarian, 11 personel dari Tim SAR Satuan Brimob Polda Sumut yang dipimpin oleh Aiptu Irfan Ronggur, diterjunkan langsung ke lokasi kejadian dengan didukung sarana dan prasarana lengkap dari unsur SAR Kota Medan. Mereka menyisir aliran sungai dan titik-titik rawan di sekitar lokasi korban terakhir terlihat.

Komandan Satuan Brimob Polda Sumut, Kombes Pol. Rantau Isnur Eka, S.I.K., M.M., M.H., M.Han., memberikan instruksi tegas kepada seluruh personel agar selalu mengutamakan keselamatan dalam setiap tahapan pencarian. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait demi mempercepat proses evakuasi dan menemukan korban.

Proses pencarian masih berlangsung dan tim gabungan diharapkan dapat segera menemukan keberadaan Tegar Eliyadi. Masyarakat diimbau untuk tidak mendekat ke area pencarian demi keselamatan bersama.(Dame/sar).

Wabup Tapsel Berangkatkan 174 Jamaah Calhaj Kloter dari Embarkasi Medan

Wabup
Wakili Bupati Tapsel Jafar Syahbuddin Ritonga memberikan ucapan kepada jamaah calon haji di Embarkasi Medan.
Tapanuli Selatan – Sebanyak 174 Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, resmi diberangkatkan ke Tanah Suci melalui Embarkasi Medan pada Minggu (26/5/2025) malam. Keberangkatan ini menjadi bagian dari Kloter 20 dari total 24 kloter yang diberangkatkan dari Sumatera Utara tahun ini, yang secara keseluruhan mengirimkan 8.422 jamaah ke Arab Saudi. Prosesi pelepasan dilaksanakan di Asrama Haji Medan dan dipimpin langsung oleh Wabup (Wakil Bupati) Tapsel, Jafar Syahbuddin Ritonga.

Informasi yang diterima dari Pemkab Tapsel, dalam sambutannya, Wabup Jafar menyampaikan harapan agar para jamaah dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk serta kembali sebagai haji dan hajjah yang mabrur dan mabrurah.

Lebih dari sekedar seremoni, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan juga memastikan bahwa keamanan dan kenyamanan kampung halaman para jamaah tetap terjaga. “Saya telah menginstruksikan seluruh camat dan aparat desa untuk memantau dan menjaga rumah-rumah yang ditinggalkan jamaah. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami agar para calon haji merasa tenang selama di Tanah Suci,” ujar Wabup Tapsel.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan penyambutan khusus saat para jamaah kembali ke tanah air. “Kami bersama Bupati akan menyambut mereka secara langsung di Masjid Agung Syahrun Nur Tapsel sebagai bentuk penghormatan atas ibadah suci yang mereka jalani,” tambah Wabup Jafar.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, H. Ahmad Qasbi, turut memberikan pesan spiritual kepada para jamaah agar memanfaatkan 41 hari masa ibadah haji dengan sebaik-baiknya. “Ini adalah momen langka dalam hidup. Jadikan setiap detik di Tanah Suci sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT,” tuturnya.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Tapsel Ainul Bahri Pohan, menyampaikan bahwa seluruh tahapan pemberangkatan berjalan lancar, mulai dari pemberangkatan dari Masjid Agung Syahrun Nur Sipirok, transit di Asrama Haji Medan, hingga pelepasan ke Bandara Kualanamu.

Menurut jadwal, kloter 20 diberangkatkan dari Asrama Haji Medan menuju Bandara Kualanamu pukul 20.15 WIB, dan selanjutnya take off pukul 22.45 WIB menuju Bandara Internasional King Abdul Aziz, Arab Saudi. Tiba di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah tanggal 26 Mei pukul 03.55 WAS / 07.55 WIB dengan No. Penerbangan GIA 3120.

Keberangkatan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung warganya yang menunaikan rukun Islam kelima, serta menjadi bagian dari ikhtiar nasional dalam penyelenggaraan haji yang aman, nyaman, dan penuh makna.(Sar/Nas).

Polisi Ringkus Pelaku Ketiga Pembacok 2 Jaksa di Deli Serdang

Pelaku
Pelaku ke 3 yang ditangkap.
Medan –  Polisi dari Tim Tebas Subdit III/Jatanras bersama Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali mengamankan seorang pelaku pembacokan jaksa di Kabupaten Deli Serdang pada Senin (26/5/2025) dini hari.

Pelaku bernama M alias Bendil. Ia diamankan dari kediamannya, di kawasan Galang, Deliserdang.

Pelaku
Barang bukti kasus pembacokan.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., menyatakan, tertangkapnya Bedil melengkapi tiga tersangka yang melakukan aksi pembacokan terhadap jaksa dan pegawai Kejari Deliserdang, Jhon Wesli Sinaga (53) dan Acensio Asilvanov Hutabarat (25).

“Sudah lengkap (pelakunya),” ungkap Jenderal Polisi Bintang Dua ini.

Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan dua pelaku lainnya. Keduanya adalah APL alias Kepot, disebut-sebut wakil komando inti (Koti) ormas di Deli Serdang dan Surya Darma alias Gallo.

“Tersangka APL  alias Kepot berperan sebagai otak pelaku, sedangkan Surya Darma alias Gallo eksekutor (pembacokan). Keduanya anggota ormas,” terang Direktur Reskrimum Polda Sumut, Brigjen Pol Sumaryono didampingi Kasubdit Jatanras, Kompol Jama Kita Purba, Minggu (25/5/2025).

Dijelaskan, penangkapan kedua tersangka langsung dipimpin Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut. Tim Tebas Jatanras Polda Sumut bersama Polres Sergai menangkap kedua tanpa perlawanan.

“Tersangka Kepot ditangkap di Jalan Pancing/William Iskandar Medan, Sabtu (24/5/2025) pukul 23.00 WIB, sementara Gallo di Binjai, Minggu (25/5/2025) pukul 04.30 WIB,” jelas Brigjen Pol Sumaryono.

Diungkapkannya, kedua tersangka bukanlah pemain baru dalam tindak kejahatan. Keduanya pernah dihukum dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

“Kedua tersangka merupakan residivis kasus curas atas perampokan,” ungkapnya.

Namun, Brigjen Polisi Sumaryono belum bersedia memberikan keterangan lebih detail, termasuk motivasi aksi pembacokan tersebut, karena masih dalam proses penyidikan dan pengembangan kasus.

Seperti diketahui, seorang Jaksa dan pegawai Kejaksaan Negeri Deli Serdang dibacok Orang Tak Dikenal (OTK) di perkebunan sawit, Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Sergai, Sabtu (24/5/2025) sekira pukul 13.30 WIB.

Kedua korban, Jhon Wesli Sinaga (53) dan Acensio Asilvanov Hutabarat (25) mengalami luka bacok serius pada tangan dan lengannya.

Saat itu korban Jhon Wesli sedang memanen sawit di ladangnya. Tiba-tiba dua orang menaiki sepeda motor langsung menyerang kedua korban menggunakan parang.

Ada dugaan pembacokan ini berkaitan dengan perkara yang ditangani oleh Jhon Wesli sebagai jaksa penuntut umum (JPU). (Dame/sar).

Pro Dan Kontra Palang Pemkab Di Depan Jalan PMKS PT HSJ Bilah Hilir Jauh Kali Ada Apa?

Pro
Sejumlah Pengangkut CPO milik PT HSJ dan pengangkut TBS milik warga terbengkalai karena tidak dapat melewati Palang.
Labuhanbatu-Pro dan kontra terkait palang yang di buat pemkab Labuhanbatu di JL depan gerbang PT Hari Sawit Jaya (HSJ), diduga harus diselesaikan melalui RDP DPRD Labuhanbatu, hal itu dikatakan salah seoeang pengurus LSM di Bilah Hilir Labuhanbatu.

Menurut Andi, pengurus DPD LSM Merdeka di Bilah Hilir, pro dan kontra masyarakat terkait pemasangan palang portal di depan PMKS PT HSJ, harus melalui RDP, mengingat ada masyarakat yang juga terganggu akibat palang tersebut

“Masyarakat, banyak yang bawa buah sawit melewati jalan tersebut mereka kan bayar pajak. PMKS PT HSJ, juga menyangkut taraf hidup orang banyak. Jadi hal ini harus benar benar dibincangkan karena kita melihat ada pro dan kontra,” sebut pengurus LSM itu, Senin (26/05/2025)

Sedangkan humas PT HSJ saat dikonfirmasi terkait hal itu, mengatakan pihaknya tidak bisa berkomentar banyak, karena jelas menghambat transportasi pengangkutan

“Lihat saja di vidio itu bang, kan tangki kita tidak bisa lewat,” ungkapnya

Sedangkan salah seorang tokoh masyarakat di lingkungan JL HSJ itu mengatakan, “mana mungkin dibangun perusahaan di lokasi itu, jika sebelumnya tidak ada pengkajian, terkait amdal,” ungkapnya

Namun pihaknya akan koperatif, menunggu pengecekan kajian sebelumnya. Kenapa pemkab memberi izin dalam menempatkan perusahaan dilokasi tersebut.

“Satu lagi pemkab juga tau jika penduduk dilokasi itu berpenghasilan petani sawit. Jadi warga sudah susah jangan makin dibuat susah, yang kami duga karena kepentingan kelompok,” ungkapnya

Sedangkan Kadis Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu, saat di konfirmasi terkait hal itu hingga berita ini di suguhkan kehadapan pembaca tidak memberi respon

Menanggapi hal ini Andi, pegiat LSM di Bilah Hilir, meminta agar DPRD Labuhanbatu bersikap dalam hal ini, karena mereka adalah wakil rakyat. Bukan wakil sekelompok orang.

“Demikian halnya Bupati merupakan pemimpin labuhanbatu bukan juga hanya untuk kepentingan sekelompok. Jadi agar pro dan kontra pemasangan palang ini di tinjau dan benar benar dibicarakan dengan masyarakat disana,” tegasnya

Ungkap Kasus Narkoba, Polisi Ringkus Ayah dan Anak Serta 2 Rekannya di Paluta

Narkoba
Ke-4 tersangka yang diringkus.
Padang Lawas Utara – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapsel berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu di Paluta. Polisi kali ini meringkus ayah dan anak serta 2 orang rekannya yang diduga sebagai pengedar dan pembeli barang haram.

Polisi yang meringkus komplotan kasus narkoba ini pada Minggu (25/5/2025) sekira pukul 14.30 WIB di Dusun KUD Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Keterangan dari Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung, SE, MM mengatakan para pelaku tersebut yakni RS (48) warga Dusun Parsadaan KUD Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, HMT (24) anak dari RS, SA (26) dan  F (18), dan RS (48) keduanya juga warga Dusun Parsadaan KUD Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta.

AKP Maria, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus narkoba ini, berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan seringnya transaksi narkoba di Dusun Parsadaan KUD Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Paluta.

“Menerima informasi itu, Polisi langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. Dan sekira pukul 14.30 WIB, Personel Sat Resnarkoba Polres Tapsel melihat 2 orang laki-laki yang mencurigakan dan duduk santai,” ucap Kasi Humas.

Lalu, Polisi pun mendekatinya dan mengamankannya, salah satunya adalah tersangka HMS, dari tersangka ini ditemukan 1 buah tas warna hitam yang berisi sabu-sabu dan tersangka SA juga ditemukan 1 buah tas warna hitam yang berisi sabu-sabu.

Dari pengakuan SA ia membeli sabu dari tersangka HMS sebanyak 1 bungkus seharga Rp50 ribu. Dan tak lama kemudian sekira pukul 14.40 WIB tersangka F datang dan hendak menemui rekannya HMS dan SA.

Tanpa banyak basa-basi, Posisi pun langsung mengamankan F dan memeriksanya, dari dalam saku celana depan sebelah kanan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip kecil yang berisi sabu-sabu.

“Kepada polisi, F mengatakan ia disuruh HMS untuk mengantarkan sabu itu kepada seorang pembeli, namun karena si pembeli tersebut tidak jadi membelinya, kemuduan F kembali mengantarkannya kepada HMS,” jelas AKP Maria.

Tak mau berakhir disitu, lalu Polisi melakukan interogasi kepada HMS di TKP, dari keterangan HMS ini, sabu tersebut berasal dari orang tuanya RS sebanyak 1 Dji seharga Rp1 juta dan akan dibayarkannya jika sudah habis terjual.

Personel Sat Resnarkoba Polres Tapsel pun langsung menuju rumahnya, namun saat tiba di rumahnya, RS orang tua HMS berhasil melarikan diri dari dapur rumah, kemudian Polisi pun mengajarkan dan berhasil meringkusnya. Saat diamankan dari 1 buah tas warna hitam milik RS ditemukan barang bukti sabu dan ia pun mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan sebahagian lagi masih menyimpannya di rumahnya. Dan ternyata di dalam kamar rumah tepatnya didalam lemari pakaian ditemukan barang bukti sabu lainnya.

Selanjutnya pelaku RS, HMS, SA dan F berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Barang bukti yang disita yakni, dari tersangka HMS, 1 buah tas warna hitam yang di dalamnya ditemukan 1 bungkus plastik klip sedang berisi 6 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,49 gram, 1 bungkus plastik klip sedang berisi 5 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,50 gram, 2 bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong, 1 unit HP merk Vivo warna Biru dan uang tunai sebesar Rp50 ribu.

Lalu dari tersangka SA disita 1 buah tas warna hitam yang berisi 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,07 gram, 1 unit HP merk Vivo Warna hitam. Sementara dari tersangka F disita 2 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,14 gram. Dan dari tersangka RS disita 1 buah tas warna hitam yang di dalamnya ditemukan 1 bungkus plastik assoy warna hitam berisi 1 buah dompet warna ungu berisi 1 bungkus plastik klip ukuran besar yang berisi 1 bungkus plastik klip besar berisi sabu, 5 bungkus plastik klip sedang berisi sabu dan 4 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 17, 78 gram. Kemudian 1 unit timbangan elektrik warna hitam, 2 buah pipet yang dijadikan sebagai sendok sabu, 3 bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong, 1 unit HP merk Oppo warna Hitam, uang tunai Rp 1.085.000,-

Dan dari dalam rumah tersangka RS, disita 1 buah kotak HP yang ditemukan di dalamnya 1 buah botol plastik warna putih berisi 4 bungkus plastik klip sedang yang berisi sabu yang dibalut dengan kertas tissu seberat 4,54 gram, 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu yang dibalut dengan kertas tissu seberat 3,06 gram, dan 1 bungkus plastik klip sedang berisi 10 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dibalut dengan kertas tissu seberat 5,22 gram.(Saragi).