Labuhanbatu-Diduga bandar sabu, seorang pria berinisial HT (36) bersama dua rekannya diringkus Personel Lidpamfik Denpom I/1 P.Siantar saat transaksi di sebuah kantor perkebunan Kelapa Sawit PT Samudera Mulia Abadi (SMA) yang merupakan perusahaan ASIAN AGRI, tepatnya di Lingkungan Bibitan S1 Aek Nabara, Kecamatan Bila Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara
Sub Denpom Rantau Prapat mengatakan terduga Bandar Narkoba jenis sabu HT (36) bersama dua orang rekannya diringkus oleh Personel Lidpamfik Denpom I/1 P.Siantar di perkebunan Kelapa Sawit milik Samudera Mulia Aabadi yang merupakan perusahaan ASIAN AGRI, tepatnya di Lingkungan Bibitan S1, Kecamatan Bila Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara
“Personel Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar Sertu Tamba Nrp. 3100668220479 Balaklap Lidpamfik Denpom I/1 bersama rekan media telah melakukan penangkapan terhadap seorang terduga bandar Narkoba jenis Sabu berinisial HT ( 36) besama dua orang rekannya, ketiganya merupakan warga lingkungan Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Labuhanbatu, Senin (15 Mey 2023) sekira pukul 04:00 Wib,” ungkap Sub Denpom Rantau Prapat
Sub Denpom Rantau Prapat juga menerangkan awal peristiwa penangkapan terduga Bandar Narkoba jenis Sabu sabu itu, pada hari minggu tanggal 14 Mei 2023 sekira pukul 15:00 Wib, Personel Lidpamfik Denpom I/1 P Siantar monitoring Labuhanbatu Raya mendapat informasi dari masyarakat yg di duga di Desa S1 Pembibitan PT SMA ( ASIAN AGRI) Kecamatan Bila Hulu Labuhanbatu sering terjadi transaksi Narkoba jenis Sabu-sabu di sebuah kantor kebun
“Atas informasi yang didapat Personel Lidpamfik Denpom I/1 P Siantar terkait peredaran sabu di kantor kebun PT SMA ASIAN AGRI, yang berada di dalam perkebunan pembibitan kelapa Sawit, Personel melakukan pengecekan dan Matbar di daerah tersebut. Dan benar saja pukul 04:00 Wib Personel melakukan penangkapan terhadap HT (36) dan ke dua rekannya yang sedangmelakukan transaksi/ menjual Narkoba jenis Sabu-Sabu
,” tambah Sub Denpom Rantau Prapat
Kemudian selanjutnya kata sub denpom terduga bandar itu beserta dua org rekannya yg masing masing berinisial PF (31) dan SJ (35) yang berdomisili di Desa S1 Kecamatan Bilah Hulu Labuhanbatu beserta barang bukti narkoba jenis sabu sabu di gelandang ke Mako Sub Denpom I/1-2 Rantauprapat.
“Adapun barang bukti yang diamankan dari terduga bandar ini, yaitu enam bungkus plastik kecil tembus pandang yang berisikan Narkoba jenis Sabu-Sabu seberat 0.18 gram/bungkus dan total 1,05 gram keseluruhan, serta sembilan bungkus platik tembus pandang yg berisikan jenis sabu sabu seberat 121 gram / bungkus dan total keseluruhan 10.29 gram, satu buah Bong dari botol plastik (alat pengisap), sat buah Timbangan Digital, satu buah mancis, Uang tunai berjumlah Rp.Rp.2.000.000 – (dua juta rupiah ),” terangnya lagi
Pengakuan HT kepada personel bahwa Narkoba jenis Sabu-Sabu tersebut dibeli dari rekannya berinisial SR ( 43) warga Desa Perbaungan Bilah Hulu tepat di seputaran jalan lintas Sumatra, Labuhanbatu, dan sudah menjalankan kegiatan haramnya dengan Jual/Beli Narkoba Jenis Sabu-Sabu tersebut lebih kurang 1 tahun, dan mengatakan tidak ada keterlibatan Anggota TNI baik sebagai Penjual maupun Backing .
















