Tapanuli Selatan – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapsel dalam Operasi Antik Toba 2023, berhasil mengamankan pemakai dan pengedar sabu, RMS warga Sipirok yang sudah merupakan TO (target operasi) pihak Kepolisian.
Dari keterangan Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Salomo Sagala, SH mengatakan bahwa RMS (43) berhasil diamankan di Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel, Minggu malam (2/7/2023) sekira pukul 22.00 WIB.

Lanjutnya lagi, personelnya dari Sat Resnarkoba yang melakukan penangkapan RMS ini bermula atas informasi masyarakat yang tentang maraknya peredaran narkoba jenis sabu di Sipirok.
Kemudian dengan respon cepat, Sat Resnarkoba pun berhasil mengamankan tersangka.
” Dan saat dilakukan penggeledahan, dimana dari saku celana depan sebelah kanan berhasil ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu ,” sebut Kasat.
Dihadapan personel Sat Resnarkoba, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah benar miliknya, dan diperoleh dari seseorang berinisial TMR dengan membelinya pada hari Minggu (2/7/2023) sekira pukul 18.30 WIB dengan harga 300.000, dan TMR pun memberikan 3 (tiga) bungkus kepada tersangka RMS.
” Pengakuan tersangka RMS bahwa sabu yang dibelinya tersebut untuk dipakainya dan dijual kepada orang dengan harga Rp. 50 ribu sampai dengan harga Rp. 100 ribu ,” jelasnya.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu seberat 1.15 (satu koma lima belas) Gram, uang tunai sebesar Rp. 9 ribu, 1 (satu) unit handphone merk readmi 9C warna biru dengan nomor IMEI 1 : 867304050108404, IMEI 2 : 867304050108412 dan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver.(Saragi).