Medan-Gudang CPO salah satu perusahaan di JL Yos Sudarso km 19,5 tempat lingkungan 24 Pekan Labuhan Medan diduga mencemari lingkungan masyarakat, hal itu diungkapkan BA (41) warga setempat, pasalnya menurut masyarakat tangki gudang tersebut mengalami kebocoran
BA (41) Jumat (04/08/2023) mengaku kepada wartawan jika tangki Gudang CPO diduga milik PT. SAT, mengalami kebocoran dan mencemari air kolam dan sumur milik warga hingga mengakibatkan kematian ikan milik warga yang berada di kolam persis bersebelahan dengan gudang tersebut
“Lihat aja ikan ikan di kolam kita itu, bang. Pada mati semua dan airnya pun agak keruh, bukan itu aja air sumur kita pun keruh, apa kira kira solusi dari Perusahaan itu ya? atau instansi terkait di medan ini sudah tidak melakukan pengawasan lagi ya? seharusnya kan standard nya ada jadi tidak berdampak buruk bagi lingkungan sekitar sini apalagi ini gudang Minyak CPO,” ungkap BA (41)
Disamping itu Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon, Sik.,MH, melalui kasat reskrim AKP Zikri Muamar, Sik, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan ke lokasi dan akan melakukan proses hukum yang berlaku, jika Gudang CPO tersebut benar berdampak buruk pada masyarakat dan ada delik Hukumnya
Sedangkan pihak PT SAT, melalui Humas nya saat dikonfirmasi mengatakan jika perusahaan telah sepakat dengan warga yang komplain, dengan memberikan ganti Rugi, dan warga dimaksud telah menerima ganti rugi dari Gudang CPO milik perusahaan PT SAT tersebut
Kepala lingkungan setempat dan warga meminta agar dampak terhadap lingkungan berupa pencemaran bisa di atasi oleh pemilik Gudang CPO itu, karena selain itu kata nya terdapat bahan mudah terbakar yang berada di dalam gudang, warga juga merasa resah akan bahaya kebakaran yang bisa terjadi kapan saja, sebab posisi gudang yang tak jauh dari depo pertamina Labuhan ini agar segera memberi metode untuk meyakinkan masyarakat jika hal itu tidak membahayakan mereka













