Labuhanbatu-2 warga Panai Tengah Labuhanbatu ini diringkus Personil Unit Reskrim Panai Tengah dari rumah kosong, setelah dikibuskan warga diduga mengedar Narkotika jenis sabu di Gg LKMD Lingkungan V Kelurahan Labuhanbilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Demikian dibenarkan Kapolsek Panai Tengah Iptu H Naibaho, SH, Sabtu (09/09/2023)
Menurut Kapolsek Panai Tengah Iptu H Naibaho, SH, ke 2 terduga pengedar Narkotika jenis Sabu sabu itu, diringkus Personil Unit Reskrim Panai Tengah Labuhanbatu, dari rumah kosong, berikut berikut menyita barang bukti berupa 51 bungkus plastik kecil dan 1 bungkus plastik besar tembus pandang berisikan sabu-sabu.
“Personil kita dari Unit Reskrim berhasil meringkus 2 pengedar Narkotika jenis sabu berinisial MD Alias Amat (26) dan EP Alias Farhan (54). Dari tangan kedua terduga, tim kita juga menyita barang bukti 51 bungkus plastik kecil dan 1 bungkus plastik besar tembus pandang berisikan sabu-sabu,” ungkap Kapolsek Panai tengah Labuhanbatu itu
Kapolsek Panai Tengah itu juga menjelaskan, awalnya penyidik menerima informasi dari warga terkait adanya transaksi narkotika dirumah kosong yang terletak di Gg LKMD Lingkungan V, Labuhanbilik Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, hingga dirinya menyiapkan tim untuk melakukan penyelidikan, sebelum meringkus ke 2 terduga
“Berdasarkan informasi tersebut, saya bersama Kanit Reskrim beserta personil unit reskrim melakukan penyelidikan dan berhadil meringkus tersangka MN pada Kamis (07/09/2023 sekira pukul10:00 Wib. Setelah dilakukan penggeladahan, ditemukan 2 bungkus plastik kecil tembus pandang berisikan sabu, kotak rokok sampoerna yang di dalmnya brisikan timbangan digital,” tambah Kapolsek
Selain itu katanya, tim unit reskrim polsek Panai Tengah itu juga menyita sejumlsh barang bukti lainnya, yakni 63 plastik klip kecil tembus pandang kosong, 2 plastik klip sedang tembus pandang kosong, plastik klip besar tembus pandang kosong, bong, mancis, skop terbuat dari pipet minuman dan HP Android merk Vivo.
“Kemudian pada hari yang sama, kita melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, dan lagi lagi berhasil metingkus pemadok Barang harsm itu yakni berinisial EP, terduga EP kita ringkus di dalam rumahnya di Jl Skip Labuhanbilik Kelurahan Labuhanbilik, Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu sekira pukul 12:00 Wib,” jelasnya lagi
Setelah dilakukan penggeledahan dirumah EP yang disaksikan oleh kepala lingkungan, berhasil mengamankan Celana panjang warna biru merk Akhugo yang mana terdapat di kantong sebelah kiri dompet yang berisikan, 2 plastik besar tembus pandang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu- sabu,
“Ke 2 plastik klip sedang yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 16 (enam belas) bungkus klip kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu, plastik hitam yang didalamnya berisikan Uang tunai Rp 7 Ratus 57 Ribu,” katanya lagi
Dompet warna ping yang di dalamnya berisikan 33 Plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu, kotak sarden yang di dalamnya berisikan, 3 timbangan elektrik, 2 pak plastik klip besar kosong, 1 pak plastik klip sedang kosong, 1 pak plastik klip kecil kosong, 3 buah skop terbuat dari pipet minuman, 5 buah kaca pirek kosong dan handphone merk VIVO warna ungu.