Labuhanbatu-Empat pelaku pencabulan dan persetubuhan pertama kali dilakukan oleh ayah kandung nya sejak tahun 2020 hingga Agustus 2025, berhasil diungkap dan dibekuk satreskrim Polres Labuhanbatu, demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, Sik.,MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan, Sik, Kamis (02/10/2025)
Dalam press rilis Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky, mengatakan diantara ke empat pelaku salah satu diantaranya adalah ayah kandung korban yang berinisial R (49), diduga tega mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 15 tahun
“Korban inisial Putri (15) warga Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), menjadi korban bejat yang dilakukan empat pelaku diantaranya ayah kandungnya sendiri,” Sebut AKBP Choky
Kata Kapolres Labuhanbatu, ibu kandung korban sudah meninggal sejak korban masih bayi.
Perbuatan tak manusia sang ayah kandung, ternyata juga dilakukan oleh 3 orang pelaku lainnya.
“Mereka adalah KU alias S (60) sebagai dukun, yang melakukan persetubuhan pada Februari 2025 dan Agustus 2025, YS (36) teman ayah korban, yang melakukan persetubuhan pada tahun 2024 lalu, dan M (45) merupakan paman kandung korban,” terang Kapolres
Kata AKBP Choky, pencabulan yang dilakukan pamannya itu, terjadi pada pertengahan April 2025 lalu, saat korban sedang berada sendirian di rumahnya.
Sambung AKBP Choky, pengungkapan kasus ini bermula setelah R ayah kandung korban, melaporkan pencabulan yang dilakukan S terhadap anaknya
“Kasus ini terungkap karena R ayah korban, melaporkan tersangka pertama yang berprofesi sebagai dukun, telah melakukan pencabulan kepada korban,” tambah Kapolres
Ketika dilakukan pendalaman, kata kapolres, terungkap fakta baru yang mengejutkan, R yang merupakan ayah kandung korban, ternyata adalah orang pertama yang melakukan perbuatan bejat itu terhadap putri kandungnya sejak tahun 2020 hingga 2024.
“Korban sempat bercerita kepada tetangganya, usai ayahnya pertama kali melakukan perbuatan itu. Namun hal itu diketahui ayahnya. Korban kemudian mendapat ancaman hingga membuat korban takut menceritakan peristiwa yang dialaminya,” tambahnya
Kapolres menegaskan, kasus ini akan menjadi atensi khusus pihaknya karena telah melibatkan orang-orang terdekat korban.
“Keempat pelaku kini sudah ditahan, dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan orang-orang terdekat korban,” Jelasnya
Menurutnya pemberatan hukuman juga akan diberikan karena pelaku merupakan orang tua dan keluarga dekat korban, sehingga ancaman hukuman dapat ditambah 1/3 dari hukuman pokok sesuai peraturan berlaku
“Kita telah menyita barang bukti dari ke empat pelaku berupa 1 Unit HP merk Vivo warna silver, 1 potong celana jeans panjang warna biru, 1 unit flashdisk merk Vandisk 4GB, 1 potong celana dalam warna ungu motif bunga, dan 1 potong celana tidur panjang warna coklat motif bunga,” tutupnya