spot_img
spot_img
spot_img

Rudi Purnomo Emban Ketua Koperasi Produsen LPM Labuhanbatu Periode 2025-2029

rudi
Ketua Koperasi Produsen LPM Kabupaten Labuhanbatu Rudi Purnomo, terima langsung SK Pengurus LPM Labuhambatu dari Ketua Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Indra Mada Ritonga, di Medan
Labuhanbatu-Rudi Purnomo dipercayakan untuk mengemban Ketua Koperasi Produsen LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Kabupaten Labuhanbatu, untuk periode 2025-2029. Dengan penyerahan lampiran SK No.A.05/KOP/P/SU/VIII/2025, tercatat tanggal 1 september 2025

SK lampiran yang diterima oleh Ketua Koperasi Produsen LPM Kabupaten Labuhanbatu Rudi Purnomo, diserahkan langsung oleh Ketua Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Indra Mada Ritonga, di Medan

Tercatat sekretaris diemban Dian Mustika Putri dan Bendahara oleh Nurmayanti, untuk periode 2025-2029. Dan ketua Koperasi Produsen LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Kabupaten Labuhanbatu, untuk periode 2025-2029 diemban Rudi Purnomo, sendiri

Dalam kesempatan tersebut Indra mengatakan jika pengurus Provinsi menaruh harapan besar agar pengurus Koperasi Produsen LPM Kabupaten Labuhanbatu Rudi Purnomo, dapat bersinergi dengan Pemerintah Labuhanbatu dalam membangun ekonomi masyarakat

“Kepada pengurus LPM Labuhanbatu, mari sama sama berjuang untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan di Labuhanbatu,” sebut Indra Mada Ritonga

Di kesempatan itu, Rudi yang baru menerima SK, juga bengucapkan misi dan visi timnya kedepan untuk membuat Koperasi Produsen LPM bermanfaat bagi masyarakat Labuhanbatu

“Kita harus mengedepankan visi dan misi yang bermanfaat bagi masyarakat Labuhanbatu,” kata Ketua Koperasi Produsen LPM Kabupaten Labuhanbatu Rudi Purnomo

Ketua Koperasi Produsen LPM Labuhanbatu Rudi Purnomo Terima SK Definitif

Ketua
Penyerahan SK Pengurus Koperasi Produsen LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Kabupaten Labuhanbatu diterima oleh Ketua Labuhanbatu RUDI PURNOMO yang diserahkan langsung oleh Ketua LPM Sumut INDRA MADA RITONGA, didampingi sekretaris pengurus Sumut
Labuhanbatu-Ketua Koperasi Produsen LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Kabupaten Labuhanbatu RUDI PURNOMO, menerima SK definitif, sebagai bentuk kepercayaan perkumpulan masyarakat yang terkemuka di Sumatera Utara (Sumut) dalam mengembangkan UMKM ditengah tengah perekonomian warga

Pantauan wartawan media ini, penyerahan SK Ketua Koperasi Produsen LPM Labuhanbatu, diserahkan langsung oleh INDRA MADA RITONGA, didampingi sekretaris pengurus Sumut

Menurut RUDI PURNOMO, penyerahan SK tersebut merupakan awal dari perjuangan yang dipercayakan pengurus sumut kepada timnya, dan di serahkan langsung oleh INDRA MADA RITONGA selaku ketua Koperasi LPM Sumut

Berdasar lampiran SK No.A.05/KOP/P/SU/VIII/2025, tercatat tanggal 1 september 2025 diamanahi sebagai Ketua RUDI PURNOMO dan Dewan Pembina Bupati Kabupaten Labuhanbatu, Kadis Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Labuhan Batu, Kadis PMD dan PPA Kabupaten Labuhanbatu

Sedangkan sekretaris diemban Dian Mustika Putri dan Bendahara oleh Nurmayanti, untuk periode 2025-2029.

Dengan hadirnya Koperasi Produsen LPM Kabupaten Labuhanbatu, harapan Indra Mada Ritonga dapat bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu

“Pengurus Koperasi Produsen LPM Kabupten Labuhanbatu harus mampu bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan kolaborasi dengan Koperasi Desa Merah Putih, meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, khususnya para anggota koperasi,” ungkapnya

RUDI juga meminta kekompakan tim dalam menjalankan kepercayaan yang mereka emban untuk kepentingan masyarakat

“Semoga kami dapat menjalankan amanah besar ini dan bisa bersinergi dengan Pemkab Labuhanbatu untuk menjadikan UMKM lebih maju dan mandiri Khususnya UMKM Labuhanbatu,” tambahnya

Diketahui payung hukum untuk Koperasi Produsen yang dibentuk oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan perubahannya, serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Dan untuk pembentukan dan fungsi LPM sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, dan tidak lepas dari peran ketua dan timnya

Wujudkan Lingkungan Aman dan Tertata, Kapolda Sumut Resmikan Pembangunan Pagar Depan Mapolda

Kapolda
Kapolda Sumut saat meletakkan batu pertama pembangunan pagar Mako Polda Sumut.
Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melaksanakan kegiatan Ground Breaking peletakan batu pertama pembangunan pagar depan Mapolda Sumut, Jumat (3/10/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan F., S.I.K., M.H., didampingi sejumlah Pejabat Utama Polda Sumut serta perwakilan pihak terkait.

Pembangunan pagar depan ini dirancang dengan panjang 265 meter dan tinggi lebih dari 3 meter, dengan titik tertinggi mencapai 7 meter pada bagian gapura pintu masuk utama. Desain ini tidak hanya menambah keindahan tampilan kawasan Mapolda Sumut, namun juga meningkatkan aspek keamanan dan kenyamanan lingkungan kerja.

Dalam sambutannya, Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan terhadap pembangunan tersebut.

“Kami berterima kasih kepada pihak yang telah membantu kami, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dengan memberikan dukungan untuk meningkatkan kualitas dan keamanan kami. Dan apabila ada yang membutuhkan dukungan dari kami, kami juga siap membantu,” ujar Kapolda Sumut.

Pembangunan pagar depan ini menjadi salah satu upaya Polda Sumut dalam memperkuat fasilitas dan infrastruktur pendukung tugas kepolisian, sejalan dengan komitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.(Dame/Sar).

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Gerakan Pangan Murah, 3 Ton Beras SPHP Terjual ke Warga

Polres
Kasat Binmas Polres Pelabuhan Belawan saat melayani warga menjual beras SPHP.
Medan (Belawan) – Polres Pelabuhan Belawan kembali melaksanakan kegiatan Gerakan Pangan Murah Polri pada Jumat (3/10/2025), dengan menjual beras SPHP dari Bulog kepada warga. Kegiatan ini dilaksanakan di dua lokasi, yakni di Pajak Baru Belawan oleh Sat Binmas dan di Jalan Selebes oleh Polsek Belawan.

Pelaksana Tugas Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA., melalui Kasat Binmas AKP Armansyah Siregar menjelaskan bahwa total beras yang dijual kepada masyarakat dalam kegiatan ini mencapai 3 ton.

“Sebanyak 3 ton beras SPHP dari Bulog kita salurkan kepada warga dengan harga Rp. 58.000,- per karung ukuran 5 Kg. Harga ini tentu lebih murah dibandingkan harga pasaran, sehingga dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau,” ujar AKP Armansyah Siregar.

Lebih lanjut, AKP Armansyah menegaskan bahwa kegiatan Gerakan Pangan Murah Polri merupakan wujud dukungan Polres Pelabuhan Belawan terhadap program pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan.

“Kami berharap kegiatan ini bisa meringankan beban masyarakat, terutama di tengah kondisi harga bahan pokok yang cenderung naik. Dengan adanya program ini, masyarakat bisa lebih mudah memperoleh pangan murah namun tetap berkualitas,” pungkasnya.(Dame/sar).

Kurang Dari 24 Jam, Polsek Bahorok Tangkap Pelaku Curat

Polsek
Pelaku Curat yang ditangkap Polsek Bahorok.
Langkat – Polres Langkat melalui Polsek Bahorok kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Petugas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kelurahan Pekan Bahorok, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat. Pelaku berinisial E (24), warga setempat, berhasil ditangkap kurang dari 24 jam, setelah petugas melakukan penyelidikan cepat berdasarkan laporan masyarakat.

Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmeang, S. H menjelaskan, pada Rabu (1/10/2025), pihaknya menerima informasi terkait tindak pencurian di salah satu rumah warga. Petugas Polsek Bahorok kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas serta keberadaan pelaku yang diketahui mencoba menawarkan handphone hasil curian.

Tidak butuh waktu lama, pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, petugas meringkus pelaku di kawasan Simpang Empat Bahorok. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit HP Vivo Y21A, 1 unit HP Vivo Y03T, dan uang tunai sebesar Rp1.100.000 yang diakui pelaku sebagai sisa hasil kejahatan.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Bahorok untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si. memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Bahorok atas respons cepat dan kerja profesional dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kecepatan personel dalam mengungkap kasus ini adalah bukti nyata kesigapan Polri di lapangan. Kami berkomitmen untuk terus menjaga rasa aman di tengah masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan,” tegas Kapolres, Jum’at (3/10/2025).

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada, memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan, serta tidak ragu melaporkan setiap kejadian mencurigakan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat.

Langkah cepat jajaran Polsek Bahorok ini sekaligus menjadi wujud nyata hadirnya Polri yang responsif, humanis, dan tegas dalam menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Langkat.(Dame/Sar).

Densus 88 AT Satgaswil Sumut Ajak Seluruh Sekolah untuk Jadikan Sekolah Sebagai Lingkungan Yang Toleran dan Cinta Tanah Air

88
Kegiatan Capacity Building Densus 88 AT SE Kepala Sekolah Langkat- Binjai.
Langkat – Satgaswil Sumut Densus 88 AT Polri melaksanakan kegiatan Capacity Building terhadap seluruh Kepala SMA Se-Kabupaten Langkat dan dan Kota Binjai yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Cabang Dinas Wilayah II. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan Kepala Sekolah dalam mencegah penyebaran paham radikalisme dan terorisme di lingkungan sekolah.

Kegiatan Capacity Building dimulai dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan pembacaan Teks Pancasila. Kemudian, dilanjutkan dengan kata sambutan oleh Moderator kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II dan Kasatgaswil Sumut Densus 88 AT Polri. Materi disampaikan oleh Kombespol Dr. Didik Novi Rahmanto S.I.K, M.H, yang menekankan pentingnya menjadikan sekolah sebagai lingkungan yang toleran dan cinta tanah air.

Kombespol Dr. Didik Novi Rahmanto S.I.K, M.H menyampaikan beberapa strategi yang dapat dilakukan di sekolah untuk mencegah penyebaran paham radikalisme dan terorisme, antara lain:

1. Pendidikan Karakter Bangsa

2. Penegakan sistem Moralitas

3. Sistem Pembelajaran Toleransi

Serta menyampaikan pesan :

Indonesia adalah universe of diversity, ideologi Pancasila adalah ideologi yang nyatanya membuat Indonesia yang bhineka tetap ada sudah selama 80 tahun.

Situasi dibawah permungkaan yang memanfaatkan media sosial membuat proses radikaliseme melalui media sosial tidak terbendung, sehingga perlu bersama-sama masyarakat meningkatkan literasi positif dan wawasan kebangsaan untuk menangkalnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, di mana Kepala Sekolah SMA 1 Babalan Langkat (Pak Purwito) bertanya tentang tindakan apa yang harus dilakukan apabila ditemukan anak Siswa/Siswi yang terpapar Radikalisme. Kasatgaswil Sumut Densus 88 AT Polri menyampaikan bahwa jika ditemukan siswa/siswi yang terpapar Radikalisme dan Terorisme, Kepala Sekolah dapat menghubungi Tim Cegah Satgaswil Sumut atau Bhabinkamtibmas atau Kantor Polisi terdekat.

Rencana tindak lanjut dari kegiatan ini adalah melaksanakan kegiatan Vaksin Pencegahan IRET terhadap Siswa/Siswi di sekolah-sekolah Sekabupaten/Kota Langkat dan Binjai. Dengan demikian, diharapkan kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi siswa-siswi dan masyarakat sekitar.

Capacity Building Densus 88 AT terhadap Kepala SMA Sekabupaten/Kota Langkat dan Binjai ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.(Dame/Sar).

Red Notice Bandar Narkoba, Polda Sumut Buru Pasutri THM Dragon dan Pengendali Sabu

Narkoba
Die Resnarkoba didampingi Kabid Humas Polda Sumut berikan keterangan persnya.
Tebing Tinggi –  Polda Sumut akan mengajukan penerbitan Red Notice untuk tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba. Ketiganya adalah, pasangan suami istri (pasutri) Ardinal alias Doni dan Herina Br Manurung, sebagai pemilik/pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) Dragon di Jalan H Adam Malik Medan.

Sedangkan seorang lagi atas nama Gompar Selamat (GS) alias Gompar, sebagai pengendali peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang masuk melalui perairan Tanjung Balai, Asahan, Batubara dan Labuhan Batu.

“Dalam waktu dekat kita akan ajukan penerbitan Red Notice untuk tiga DPO (narkoba) kita,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak usai rilis kasus pengungkapan narkoba di Mapolres Tebing Tinggi, Kamis (2/10/2025).

Dia menyebut, selain Red Notice, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut juga akan mengajukan pencekalan.

“Pencekalan juga akan kita ajukan ke pihak Imigrasi,” ungkap Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak yang mendapat promosi sebagai Kapolrestabes Medan tersebut.

Menurut dia, penerbitan Red Notice dan pencekalan itu sangat perlu diajukan sebagai upaya antisipasi ketiga DPO narkoba tersebut melarikan diri keluar negeri.

“Kita mengantisipasi ketiga DPO melarikan diri ke luar negeri. Kita akan bekerjasama dengan interpol,” terangnya.

Red notice adalah permintaan internasional yang dikeluarkan oleh Interpol kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari, menemukan, dan menahan sementara seseorang yang diburu untuk tujuan ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum lainnya.

Sebelumnya, Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menerbitkan DPO terhadap pasutri, Ardinal alias Doni dan Herina Br Manurung, sebagai pemilik sekaligus aktor intelektual di balik bisnis ekstasi di THM Dragon.

Kombes Calvijn menjelaskan, Doni dan Herina tidak hanya menyediakan stok barang, tetapi juga mengatur sistem distribusi, hingga hasil penjualan narkotika di Dragon KTV.

Direktorat Reserse Polda Sumut juga menerbitkan DPO atas nama Gompar Selamat (GS) alias Gompar, sebagai pengendali peredaran sabu-sabu yang masuk melalui perairan Tanjung Balai, Asahan, Batu Bara dan Labuhan Batu.

Tidak sedikit tersangka jaringan pengedar sabu-sabu yang dikendalikan GS sudah ditangkap pihak kepolisian. Bahkan, Laporan Polisi (LP) kasus narkoba atas nama GS sudah lebih dari 3 di Polda Sumut dan jajaran.(Dame/sar).

Komitmen Berantas Narkoba, Polda Sumut Sikat 7 THM, 3 di Antaranya Dirobohkan

Narkoba
Konferensi pers Pengungkapan kasus narkoba.
Tebingtinggi – Direktur Reserse Narkoba, Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, hasil kerjasama pihaknya dengan sejumlah Polres jajaran berhasil menindak sebanyak 7 Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga terlibat kuat dalam transaksi narkoba.

Dijelaskan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Calvijn, adapun sejumlah THM yang ditindak pihaknya diantaranya di Cafe Kembar di Kabupaten Deli Serdang, Kafe Budi, Cafe valentine, Cafe duku indah, Lapota dan beberapa lainnya.

“Ada 7 tempat hiburan malam yang dilakukan penindakan, diantaranya di Kabupaten Deli Serdang Kembar Kafe, Kafe Budi, valentine, cafe duku indah, lapota. Grand Galaxy di Kabupaten Sergai kemudian, di Tebing Tinggi tempat karaoke Black With,” ujar Kombes Calvijn Simanjuntak, Kamis (2/10/2025) di Polres Tebingtinggi.

Kata Calvijn dari 7 THM yang ditindak oleh pihaknya, ada 3 THM yang harus ditindak dengan cara dirobohkan di tanah. Dimana ketiga lokasi, selain terlihat dalam transaksi narkoba. Tempat ini juga tidak memiliki legalitas apapun secara hukum.

“Ada 3 THM yang dirobohkan di tanah, antara lain Cafe dukuh indah, Cafe lopota dan Marcopolo,” tegas Calvijn.

Ditambahkan Calvijn, berdasarkan hasil dari kerjasama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama Polres Deli Serdang, Tebing Tinggi dan Polres Serdang Bedagai, mengungkap sebanyak 862 kasus, dengan 1.010 tersangka.

Setidaknya, ada 145 kilogram sabu yang berhasil disita, 76 kilogram ganja, ekstasi 76.712 butir dan 15.000 pil happy five, ujar Calvijn mengakhiri.(Dame/Sar).

Oknum Polisi Di Labuhanbatu Diadukan Tindak Pidana Pemalsuan 2 Tahun Tidak Berujung

oknum
Mako Polres Labihanbatu, tempat Erna Sinabang mengafukan oknum polisi yang diduga palsukan surat
Labuhanbatu- Oknum Polisi Guntur Siringo ringo diam saat dikonfirmasi, terkait pengaduan Erna Sinabang, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dianggunkan ke BRI, dan kemudian surat itu diduga dipakai mengambil pinjaman dari seorang ibu guru di Rantau Prapat, demikian dikatakannya kepada wartawan media ini

Menurut Erna sinabang, pengaduan nya terhadap oknum ini di Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dengan nomor LP/B/1238/X/2023/SPKT/POLRES yang dilaporkan 25 Oktober 2023, namun hingga saat ini sudah tahun 2025 belum juga ada kelanjutannya

“Dalam STPL itu dituliskan melaporkan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP, yang terjadi di JL PADATKARYA AEKTAPA RT, RW, TITIK KOORDINAT BAKARAN BATU, RANTAU SELATAN KABUPATEN LABUHAN BATU, SUMATERA UTARA,” kata Erna geram pada oknum itu

Diterangkan pada STPL itu, peristiwa ini diketahui Pada hari senin tanggal 11September 2023 sekitar pukul 14.00 wib, dengan Terlapor atas nama GUNTUR SIRINGORINGO dan seorang lagi yang diduga istrinya

Sebelumnya kata Erna, antara pelapor dan terlapor terjadi peristiwa perdata di PN Rantauprapat dan hasil putusan perdata bahwa gugatan pelapor selaku penggugat diterima oleh PN rantauprapat dan hasil putusan agar terlapor membayarkan hutang Rp 180.000.000 dengan kontan

Namun tanggal 11 September 2023, sekitar pukul 14.00 wib, pelapor mengetahui dari Pihak PN Rantauprapat bahwa eksekusi tidak dapat di laksanakan sebab tanah dan bangunan yang diagunkan terlapor kepada pelapor telah diagunkan kepada Bank BRI Rantauprapat. Atas peristiwa tersebut pelapor keberatan dan alami kerugian sekitar Rp 180.000.000

“Uraian Kejadian Pada tanggal 25 Juni 2015 terlapor meminta tolong kepada pelapor untuk meminjam sejumlah uang milik pelapor dan mengagunkan beberapa surat diantaranya surat ganti kerugian sebidang tanah milik terlapor Nomor :593/022/BT/2009 tanggal 10 Oktober 2009 diketahui oleh Kepala Kelurahan Bakaranbatu,” tambah Erna yang juga diterakan di STPL

Kata Erna, sudah 2 tahun peristiwa ini dilaporkan ke Polres Labuhanbatu belum ada kepastian hukumnya, padahal katanya saat menerima SP2hp, 19 Nov 2024 lalu penyidik di unit ekonomi Polres Labuhanbatu, berjanji akan segera menggelar perkara tersebut di Polda

“Katanya mau digelar di Polda Sumut kemarin itu di November 2024, supaya jadi tersangka kata penyidik, tapi hingga kini jadi tidak ada kabar,” sambung Erna

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu ketika di konfirmasi terkait pengaduan itu, lewat pesan WA nya, mengatakan ” Siap, kita cek ya bang,” sebutnya singkat

Sedangkan Guntur siringoringo saat dikonfirmasi lewat pesan WA nya, Kamis (02/10/2025) terkait dugaan yang ditujukan padanya dan laporan polisi tersebut, hingga berita ini disuguhkan kehadapan pembaca. Namun belum memberikan tanggapan walau pesan sudah terkirim lebih dari 24 jam

Untuk itu, Erna Sinabang meminta Kapolda Sumatera Utara, agar menegur para pejabat di Mapolres Labuhanbatu, sehingga bisa bekerja dengan Profesional walaupun yang dilaporkan oknum

“Ya profesional lah kan jangan di peti es kan, mohonlah kepada para petinggi Polri dan penyidik, tindak lanjuti lah, tindakan oknum kalian ini,” sebutnya sengan nada gemetar

Estimasi 1044397 Jiwa Terselamatkan Polda Sumut Atas Pengungkapan Narkoba Periode Sejak Januari 2025

estimasi
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Sik.,Msi, saat paparan pengungkapan kasus narkoba di 3 Polres besar di Sumatera Utara yang digelar di Mapolres Tebingtinggi, Kamis (02/10/2025)
Medan-Setidaknya pada estimasi 1.044.397 jiwa di selamatkan oleh Polda Sumatera Utara, atas pengungkapan narkoba periode sejak 01 Januari 2025 hingga 01 oktober 2025, demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Sik.,Msi, saat paparan yang digelar di Mapolres Tebingtinggi, Kamis (02/10/2025)

Menurut Kombes Pol Ferry, bahwa tercatat estimasi 1.044.397 jiwa di selamatkan oleh Polda Sumatera Utara dalam pengungkapan tindak pidana narkotika dari tiga polres jajaran, yakni Polresta Deliserdang, Polres Serdangbedagai, dan Polres Tebingtinggi.

“Sepanjang periode 1 Januari hingga 1 Oktober 2025, tiga polres tersebut berhasil mengungkap 862 kasus narkotika dengan total 1.010 tersangka. Tercatat estimasi 1.044.397 jiwa di selamatkan oleh Polda Sumatera Utara, dalam pengungkapan ini,” sebutnya

Paparan ini bersama Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, diikuti Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana, Kapolres Serdangbedagai AKBP Jhon Sitepu, serta Kapolres Tebingtinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga.

Kombes Pol Ferry menguraikan barang bukti hasil pengungkapan, antara lain 145 kg sabu, 76 kg ganja, 76.712 butir ekstasi, serta 15.166 butir Happy Five.

“Selain itu, terdapat 57 kegiatan penindakan di tempat hiburan malam (THM), dengan 7 lokasi terbukti terjadi peredaran narkoba. Rinciannya, di wilayah hukum Polresta Deliserdang antara lain Kembar Cafe, Cafe Rudi, Valentine Family Karaoke, Cafe Duku Indah (CDI), dan Cafe Lawpota,” tambahnya

Katanya daerah paling rawan narkoba berada di Kecamatan Tanjungmorawa (Deliserdang), Kecamatan Perbaungan (Serdangbedagai), dan Kecamatan Rambutan (Tebingtinggi).

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya. Jangan ada oknum yang berupaya menghalangi penegakan hukum karena hal itu bisa menimbulkan tindak pidana lain,” pungkasnya

Diterangkan dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, estimasi jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan mencapai 1.044.397 jiwa dengan nilai ekonomi mencapai Rp192,2 miliar

“Dari kegiatan itu, tiga bangunan dirubuhkan, yakni CDI, Lawpota, dan Marcopolo, dan menyelamatkan mencapai 1.044.397 jiwa dengan nilai ekonomi mencapai Rp192,2 miliar,” tutupnya