Medan – Laporan Dugaan Korupsi di Dinkes Serdang Bedagai, Puskesmas Pantai Cermin Tentang Dana Intensif Covid-19, BOK (Bantuan operasional Kesehatan), JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), HIV (yang di Danai Global Fund) masih mangkrak di Polda Sumut . Dugaan kasus korupsi ini telah dilaporkan Riris Natalia Siregar, Am.Ak ke Polda Sumut Tahun 2020 dan hingga kini tidak ada tanggapan proses Hukum.
Dalam Keterangannya, Riris saat Temu Pers dan tertulis pada Kamis (26/10/2023), Riris menerangkan bahwa kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan dan melibatkan Puskesmas Pantai Cermin. Awalnya melaporkan (1) Dr. Lidya Vera, Kepala Puskesmas Pantai Cermin yang berada di jalan Haji Tengku Nurdin, (2) Lismaini Bendahara BOK, (3) Romauli Hutasoit Bendahara JKN, dan juga Puskesmas Pegajahan tempat beliau sekarang bekerja. Riris Melaporkan Kasus dugaan tindak pidana korupsi ke Polda Sumut dan laporan ini diterima Subdit 3 Ditreskrimsus dan di tangani oleh penyidik Pembantu Aiptu Jeston Sipayung pada 25 November 2020.
Tanggal 15 Februari 2022, dirinya melaporkan Aiptu Jeston Sipayung ke Propam Polda Sumut, tentang tidak maunya memberikan Sp2HP, dari Propam di limpahkan ke Wasidik Krimsus, tapi tidak di tanggapi sampai saat ini.
Lanjut diketahui Riris juga melaporkan perihal tersebut atas ketidakprofesionalan Aiptu Jeston Sipayung ke Irwasda Polda Sumut tertanggal 15-2-2022, juga tidak ada kejelasan sampai dengan saat ini dan kasus ini masih jalan ditempat.
Karena lama tidak ada tindakan hukum saya mengalami intimidasi dan perbuatan – perbuatan yang tidak menyenangkan. Kemudian Saya melaporkan ke SPKT 8 Juni 2022, dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda tanggal 10 Agustus 2022 di pegang oleh penyidik Brigadir Heni Santa Ana br Guru singa. Lagi lagi tidak berjalan.
” Lalu Saya melaporkan Brigadir Heni Santa Ana Br Guru Singa ke Propam Polda 24 mei 2023, kemudian laporan dilimpahkan ke Subdit Wabprof Polda Sumut dengan Penyidik Bripka Edy Syah putra Nasution, Tidak Berjalan juga ,” ucapnya lagi, Jum’at (27/10/2023).
Lalu coba buat Laporan dugaan korupsi itu ke Kejatisu tanggal 11 oktober 2022, di ambil alih oleh oknum Jaksa Bernama Rudi dan Doni. Kasus ini masih tetap tidak berjalan. Karena tak ada tanggapan, dirinya pun melaporkan oknum tersebut ke Aswas/Komjak Tanggal 3 Juli 2023. Kasus Oknum tersebut (Rudi dan Doni) sedang di tangani oleh bidang Pengawasan Kejatisu.
” Laporan Saya tersebut di limpahkan dari Kejatisu ke Kejari Serdang Bedagai,yang di tangani Kasi Intel Romel Tarigan ,” ujarnya.
Kalau permasalahan ini tidak bisa di proses Hukum di Polda Sumut, Kejari dan Kejati. Riris akan melaporkan secara tertulis ke Bapak Presiden Jokowi , Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Ketua KPK Firli Bahuri.
” Agar dapat membongkar dan menindak lanjuti Kasus di Dinkes Serdang Bedagai yang Mungkin Banyak Melibatkan Oknum dan Pejabat Pemerintahan ,” ucap Ibu Riris Natalia Siregar.(TIm).