spot_img
spot_img
spot_img

Akibat Postingan Di Medsos, Oknum Jaksa Di Tapanuli Selatan Ditahan Polisi

Jaksa
Kapolres Tapsel memberikan penjelasannya didampingi Kajari Tapsel saat Konferensi pers.
Tapanuli Selatan – Seorang oknum Jaksa yang merupakan Jaksa Fungsional atau ASN di Kejari Tapanuli Selatan, JAB ditahan Polisi akibat postingannya di Medsos (Media Sosial). 

Oknum Jaksa JAB ini dilaporkan N yang juga seorang ASN di Kejari Tapanuli Selatan berinisial, N. Sebelumnya, JAB diduga terjerat kasus ITE tersebut, telah dipanggil penyidik Kepolisian dari Polres Tapsel sebanyak 2 kali.

“Namun, yang bersangkutan (JAB) tidak hadir. Sehingga, kita lakukan upaya penjemputan (untuk proses penahanan),” terang Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, bersama Kajari, Siti Holija Harahap, SH, MH, di sela konferensi pers, pada Senin (26/08/2024) pagi.

Selain itu, menurut Kapolres, pihaknya juga telah melakukan upaya mediasi antara korban dengan tersangka. Pihaknya, juga sudah mendapatkan izin dari Kejagung RI terkait penahanan terhadap tersangka.

“Di mana, izin dari Kejagung RI ini kami terima tertanggal 5 Juli 2024. Sehingga, setelah mendapatkan izin dari Kejagung RI, kami bisa melakukan upaya-upaya hukum,” kata Kapolres.

Kapolres melanjut, saat ini, proses terhadap perkara ini, juga sudah selesai di tahap pemberkasan. Dan pihaknya, juga sudah melakukan penahanan terhadap tersangka. Serta, pihaknya juga telah melimpahkan berkas perkara terkait kasus ini ke Kejari Tapsel.

Menurut Kapolres, seusai menerima laporan ini, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban. Kemudian, juga telah melakukan pemeriksaan juga terhadap akun-akun yang sudah menyebarkan postingan tersangka di media sosialnya.

“Sudah kita lakukan juga pemeriksaan kepada saksi-saksi dan ahli, baik bahasa maupun pidana berkoordinasi dengan berbagai pihak,” terang Kapolres.

Beliau juga menjelaskan, pihaknya telah melakukan upaya mediasi yang di Sat Reskrim Polres Tapsel antara kedua belah pihak. Namun, dari mediasi itu tidak menemui adanya perdamaian.

“Sehingga, kita melakukan upaya paksa dengan menjemput yang bersangkutan. Dan kita juga memanggil sebanyak 2 kali panggilan kepada yang bersangkutan, tapi tidak hadir,” urai Kapolres.

Kapolres mengaku, korban melaporkan tersangka berdasarkan laporan polisi (LP) tertanggal 25 Mei 2024 lalu. Laporan ini berkaitan dengan tindak pidana UU ITE, di mana setiap orang dengan sengaja menyiarkan, menunjukkan, mendistribusikan, dan mentransmisikan dan atau membuat dapat teraksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang mengandung muatan kesusilaan sehingga khalayak umum mengetahuinya.

Atau setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh suatu hal dengan maksud supaya khalayak umum mengetahuinya dalam bentuk elektronik atau dokumen elektronik melalui sistem elektronik.

“Di mana hal ini tertuang pada Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27a UU RI No.1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11/2008 tentang transaksi elektronik. Adapun ancaman hukumannya 6 tahun pidana penjara,” rinci Kapolres.

Menurut Kapolres, korban melaporkan kasus ini lantaran ia merasa bahwa kehormatan dan harga dirinya hancur akibat postingan-postingan tersangka di media sosial mengenai dirinya. Bahkan, akibat hal ini, orangtua korban sakit dan ia gagal menikah.

Pada intinya, sebut Kapolres, korban merasa merugi atas perbuatan dari tersangka yang kuat dugaan telah menyebarkan informasi atau berita di media sosial terkait kesusilaan.

“Adapun barang bukti yang kita sita adalah satu unit Handphone warna putih dan 15 screenshoot (tangkapan layar) postingan milik tersangka terkait korban,” ucap Kapolres.

Dalam kesempatan ini, Kapolres juga menghimbau ke seluruh masyarakat untuk berhati-hati dalam bermedia sosial. Karena, ketika bermain media sosial ada aturan, etika, dan kepatutan. Dalam bermedia sosial, seseorang harus pintar-pintar, cerdas, dan berakhlak.

“Boleh kita berbicara dan menyampaikan apapun di media sosial. Tapi ada aturan dan Undang-undang terhadap apa yang kita posting di media sosial,” jelas Kapolres.

“Karena, yang namanya jejak digital itu tak bisa terhapus atau hilang. Sebagai contoh kasus ini, yang bersangkutan sudah berupaya menghilangkan. Tapi, ketika ada yang keberatan dan mengangkatnya, maka bisa terjadi kasus hukum,” tambah Kapolres menutup.

Sementara itu, Kajari Tapsel, Siti Holija Harahap, membenarkan, bahwa kedua belah pihak adalah bawahannya. Dia mengaku, sudah mencoba mendamaikan dan memediasi kedua belah pihak. Pihaknya, juga sudah berupaya menegur, namun tersangka tak mengindahkannya.

Ia menegaskan, bahwa tidak ada intervensi darinya dalam perkara ini. Terkait kritikan, Kajari mengaku bahwa ia menerima kritikan, karena sifatnya masukan. Namun, jika sudah menyerang kehormatan orang lain, menurutnya itu sudah tidak tepat.

“Saya juga sebagai pimpinan, kecewa terhadap semua ini. Nanti di Kejaksaan pasti kita juga lakukan upaya Restorative Justice terhadap perkara ini,” pungkas Kajari.

Tampak hadir dalam konferensi pers itu antara lain, Waka Polres Tapsel, Kompol Rapi Pinakri, SH, MH. Kasi Propam Polres Tapsel, AKP Triharjanto, SH. Kasi Humas Polres Tapsel, AKP Maria Marpaung, SE, MM.

Kemudian, hadir juga KBO Sat Reskrim Polres Tapsel, Iptu Aswin Manurung, SH. Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Tapsel, Ipda Maraden Hutabarat. Dan, Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Tapsel, Ipda Sahad Mahardian Harahap, SH.(Saragi).

 

Bukti Serius Jihad Lawan Narkoba, Polsek Padang Bolak Bekuk Dua Pemuda Pemilik Sabu

Narkoba
Dua pemuda yang dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Padang Bolak.
Padang Lawas Utara – Bukti keseriusan berjihad melawan narkoba, Tim Unit Reskrim Polsek Padang Bolak, kembali sukses membekuk dua pemuda pemilik sabu berinisial, AMR (26) dan DPR (25), pada Rabu (21/08/2024) siang.

Dua pemuda yang dibekuk Polsek Padang Bolak terkait kepemilikan narkoba (sabu) ini kesehariannya bekerja sebagai petani, dan diamankan di Jalinsum Km 26, Desa Siancimun, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Penangkapan dua pemuda warga Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta ini juga, sempat diwarnai dengan aksi pengejaran. Awalnya, Tim Unit Reskrim Polsek Padang Bolak menerima laporan adanya mobil pembawa narkoba jenis sabu.

“Menurut informasi yang kami terima, mobil pembawa barang haram itu warna silver dengan nomor plat BK 1908 ZR,” jelas Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kapolsek Padang Bolak, AKP Harun Manurung, SH, pada Jumat (23/08/2024) malam.

Kemudian, lanjut Kapolsek, Tim Unit Reskrim Polsek Padang Bolak melakukan penyelidikan di sekitar SPBU Sitada-tada, Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur. Tak lama, saat memantau itu, Tim Unit Reskrim Polsek Padang Bolak melihat mobil tersebut melintas.

“Lalu, kami melakukan pengejaran hingga sejauh lebih kurang 7 Km di Jalinsum Km 26, Desa Siancimun,” sebut Kapolsek.

Setelah melakukan pengejaran, kata Kapolsek, akhirnya Tim Unit Reskrim berhasil menyetop mobil itu. Ternyata, di dalam mobil ada dua orang pemuda yang tak lain masing-masing adalah, AMR dan DPR.

Lebih lanjut, saat proses pemeriksaan badan dan penggeledahan di dalam mobil, petugas berhasil mendapatkan satu paket sabu dengan jumlah lumayan banyak di antara kursi supir dan penumpang mobil.

Selain itu, Tim Unit Reskrim juga turut menyita satu unit Handphone warna biru berikut mobil tersebut. Kepada Tim Unit Reskrim, kedua pemuda itu mengakui jika barang haram tersebut adalah milik mereka.

“Kini, keduanya berikut seluruh barang bukti kami tahan di Mako Polsek Padang Bolak, guna proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Harun Manurung, SH.(Saragi).

Kabag SDM Polres Tapsel Sampaikan Pesan-pesan Kamtibmas Pada Gerakan Kapolres Jelajah Huta di Paluta

Polres
Foto bersama usai kegiatan Kapolres Jelajah Huta di Paluta.
Padang Lawas Utara – Di kegiatan gerakan Kapolres Jelajah Huta, Kabag SDM Polres Tapsel AKP Sumanto Naibaho, SH, menyampaikan pesan-pesan Kamtibmasnya dengan menyebutkan bahwa berbeda pilihan saat Pilkada itu biasa, tapi persatuan dan kesatuan harus terjaga di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

“Berbeda pilihan itu biasa saat Pilkada, namun persatuan di antara kita harus tetap terjaga, karena kita bersaudara dalam bingkai Dalihan Natolu,” ujar Kabag SDM AKP Sumanto,di gerakan Kapolres Tapsel Jelajah Huta di Rumah Kepala Desa Balimbing, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta, Jumat (23/08/2024).

Polres
Pemberian bingkisan.

AKP Sumanto Naibaho juga mengajak segenap masyarakat untuk menjaga kerukunan maupun kedamaian selama proses Pilkada berlangsung. Kabag menjelaskan, pada 27 November nanti, masyarakat akan menggunakan hak pilihnya.

Kabag
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Bolak turut menyerahkan bingkisan.

“Demi demokrasi yang baik, kami menghimbau masyarakat agar memilih tanpa ada unsur paksaan atau money politic,” harap Kabag SDM Polres Tapsel.

Kabag SDM juga mengapresiasi Kecamatan Halongonan, yang sejauh ini tergolong rukun dan mampu menjaga persatuan maupun kesatuan, tanpa perpecahan. Maka dari itu, harapannya Kecamatan Halongonan dapat terus menjaga situasi yang tentram sesuai pedoman leluhur.

Dalam kesempatan ini, AKP Sumanto Naibaho juga mengingatkan ke pemerintah Desa untuk menyalurkan anggaran secara maksimal, tanpa ada penyalahgunaan. Tujuannya, demi peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

“Terkait pencegahan KDRT di keluarga, kami berharap masyarakat bisa menyelesaikan persoalan tersebut mulai dari tingkat keluarga dengan melibatkan sesepuh dan Tokoh-tokoh di masyarakat,” jelas Kabag SDM Polres Tapsel.

Dia juga mengharapkan kesiapan masyarakat Kecamatan Halongonan dalam meningkatkan kewaspadaan atas dampak buruk dari penyalahgunaan narkotika.

“Karena, Polres Tapsel tidak akan pandang bulu melakukan penindakan terhadap pengguna dan pengedar demi meningkatkan generasi muda yang lebih produktif,” tegas Kabag SDM Polres Tapsel.

Berkaitan dengan maraknya informasi hoaks, Kabag mengajak masyarakat agar meningkatkan kesadaran diri untuk tidak mudah terprovokasi dan dapat menyaring segala hal yang kebenarannya masih belum jelas.

Kemudian, terkait permainan judi, baik online atau offline, ia mengingatkan bahwa hal tersebut tidak akan pernah memberikan kelayakan hidup. Namun yang ada malah hanya menyusahkan perekonomian rumah tangga.

“Terakhir, kami harapkan peran serta orangtua untuk membimbing keluarga agar berperilaku patuh berlalulintas dalam mengendarai kendaraan demi meningkatkan keselamatan di jalan raya,” akhiri Kabag SDM Polres Tapsel.(Saragi).

Warga Desa Bintang Meriah Semangat Meriahkan HUT Republik Indonesia ke 79

79
Perlombaan di Desa Bintang Meriah.
Deli Serdang – Memeriahkan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79,  Pemerintah dan warga desa Bintang Meriah menggelar berbagai kegiatan perlombaan untuk warga Desa Bintang Meriah. Kegiatan perlombaan ini dipimpin Kepala Desa Kasiman didampingi perangkat desa, pada Minggu (25/8/2024) di lapangan depan kantor Desa Bintang Meriah.

Berbagai perlombaan menyemarakkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 warga di Desa Bintang Meriah ini turut juga dihadiri dari pihak Kecamatan Batang Kuis, Polsek, dan Koramil Batang kuis.

Warga
Pemberian hadiah.

Adapun berbagai perlombaan di Desa Bintang Meriah tersebut seperti Troup gembira, Gerak jalan santai,dan lucky draw yang diikuti warga Desa Bintang meriah.

Desa
Foto bersama.

Dengan menyajikan hadiah yang menggiurkan bagi warga dalam perlombaan seperti
minyak goreng, gula, blender, setrika, kipas angin, kulkas, dan sepeda gunung serta berbagai hadiah lainnya.

79
Perlombaan di Desa Bintang Meriah.

Beberapa warga yang terlihat sangat antusias mengikuti perlombaan ini, kepada wartawan menyebutkan rasa senang dan gembiranya mengikuti berbagai perlombaan menyemarakkan HUT Kemerdekaan Indonesia yang ke 79.

“Kami ucapkan terimakasih kepada Kepala Desa Kasiman yang telah mendukung dan membantu terselenggaranya perlombaan ini,” cetus warga tersebut.

Hal senada juga disampaikan Kepala Desa Kasiman yang mengungkapkan rasa senangnya atas terselenggaranya perlombaan dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 ini.

“Terimakasih juga kepada seluruh warga desa yang telah berpartisipasi dalam perlombaan ini,” ujar Kasiman.(Sar/Rzk).

Kepsek SMK 2 Rantau Prapat Diduga Berkelit Terkait Diterimanya Siswa Pindahan Dari SMA Swasta

kepsek
Kepala Sekolah SMK 2 Rantau Prapat Khoyan, yang diduga menerima siswa pindahan dari SMA swasta di Rantau Prapat
Labuhanbatu-Kepala sekolah (Kepsek) SMK Negeri 2 Rantau Prapat Khoyan, diduga berkelit menjawab konfirmasi wartawan terkait diterimanya siswa pindahan dari SMA swasta, masuk ke sekolah negeri kejuruan tersebut, Sabtu (24/08/2024)

Kepada wartawan media ini, Kepsek SMK Negeri 2 Rantau Prapat, diduga berkelit mengatakan akan melaporkan kepada atasannya, sementara penanggung jawab sekolah tersebut diketahui adalah dirinya

“Bawa aja siswanya biar kita konfirmasi bersama, dan Hal ini besok akan kami lapor ke atasan,” tulis Kepsek SMK Negeri 2 Rantau prapat itu

Sebelumnya Sekjen DPP LSM Baris Joshua Tarigan, meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi agar mencopot Khoyan, dari jabatannya.

“Kepala Dinas Provinsi harus menindak tegas kepala sekolah ini, kami mendapat bukti jika di kelas 10TKR1 jurusan TKR, terdapat 37 siswa, setelah dirinya diduga menerima 1 orang siswa pindahan dari SMA swasta,” tegas Jhosua

Untuk itu DPP LSM Baris minta agar Khoyan di periksa oleh dinas pendidikan provinsi, inspektorat, dan Kejatisu, Apa dibalik penerimaan siswa pindahan dari salah satu SMA swasta di rantau prapat, Labuhanbatu Sumut? 15 hari setelah proses belajar penerimaan murid baru 2024

“Selain informasi dari sumber, logikanya tentunya kita menduga ada sesuatu sehingga kepsek menerima siswa pindahan dari SMA swsata ke SMK 2 Rantau Prapat,” tambahnya lagi

Sedangkan Kacabdis Rahmad Hidayat Rambe, Mpd, saat dikonfirmasi terkait peristiwa adanya siswa dari SMA swasta, diterima pindah ke SMK Negeri 2 Rantau Prapat, menjawab “Siapa nama gurunya, biar saya panggil ke kantor,” tulisnya

Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan Tanda Tangani MoU Dengan RSUD Pandan Tapteng

Pelayanan
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Padangsidimpuan dan Direktur RSUD Pandan Tapteng menunjukkan bukti kerja sama penanganan korban laka lantas (MoU).
Padangsidimpuan – Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang klaim asuransi, PT Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan melakukan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) atau kesepakatan bersama dengan pihak RSUD Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), pada Rabu (21/8/2024).

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan Soni Sumono, SH dan petugas Pelayanan Fauzan Betra Ramadhan, menyampaikan kepada wartawan, Jum’at (23/8/2024) di Padangsidimpuan, usai melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Umum Daerah Pandan dalam rangka penandatanganan MoU tersebut.

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Padangsidimpuan Soni Sumono juga menambahkan selain melakukan penandatanganan MoU, kunjungan tersebut juga mempererat tali silaturahmi dengan institusi FKLL terkait.

Dalam kunjungan itu, pihak Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan langsung diterima Direktur RSUD Pandan dr.Fadil Syahputra, SP.A diruangan Direktur RSUD Pandan Tapteng

Di tempat itu, kedua pihak membahas terkait optimalisasi biaya perawatan, percepatan penagihan biaya perawatan oleh rumah sakit setelah korban pulang dari rumah sakit, serta prosedur penerbitan surat penolakan untuk korban yang akan dijamin oleh pihak BPJS Kesehatan.

“Di RSUD Pandan Tapteng, kita melakukan MoU untuk penanggulangan perjanjian Kerja Sama terkait percepatan penanganan dan penyelesaian tagihan biaya perawatan rumah sakit kepada Jasa Raharja serta optimalisasi biaya rawatan yang efektif dan efisien guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas,” sebut Soni.

Lalu usai melakukan pembahasan, dilakukan penandatanganan MoU bersama pihak Jasa Raharja dengan RSUD Pandan Tapteng.

Soni Sumono menjelaskan bahwa pihaknya (Jasa Raharja) dalam memberikan pelayanan, menyediakan kemudahan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Hal ini dibuktikan telah melakukan kerja sama dengan rumah sakit di Provinsi Sumatera Utara, bentuk kerja sama dengan rumah sakit terkait penjaminan korban kecelakaan lalu lintas berupa penerbitan guarantee letter (Surat Jaminan) sehingga korban dapat langsung mendapatkan perawatan tanpa mengeluarkan biaya.(Saragi).

Kabag Ops Polres Tapsel Minta Masyarakat Aek Libung Hindari Hoaks

Kabag Ops
Kabag Ops Polres Tapsel memberikan bingkisan usai memberikan pesan-pesan Kamtibmasnya.
Tapanuli Selatan – Pada gerakan Kapolres Jelajah Huta, Kabag Ops Polres Tapsel Kompol Abdi Abdillah, SH, memberikan pesan Kamtibmas jelang Pilkada untuk menghindari berita Hoaks kepada masyarakat Desa Aek Libung, Kecamatan Sayur Matinggi, Kamis (22/08/2024).

“Kami hadir, untuk menyapa sekaligus beri pesan Kamtibmas ke warga Desa Aek Libung,” ujar Kabag Ops Polres Tapsel pada gerakan Kapolres Jelajah Tapsel Huta.

Selain itu pula, menurut Kabag Ops Polres Tapsel Kompol Abdi Abdullah, SH, kehadiran pihaknya juga bertujuan untuk menampung aspirasi maupun keluhan warga seputar Kamtibmas. Beliau menjelaskan, tujuan lain gerakan Kapolres Tapsel Jelajah Huta ini adalah dalam rangka cooling system.

“Sehingga, harapannya tercipta Pilkada damai untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Tapsel. Kami berharap, masyarakat tidak mudah terpengaruh isu hoaks yang dapat menimbulkan perpecahan di antara kita,” terangnya.

Dia menjelaskan, bahwa selama 14 hari beberapa waktu lalu, Polres Tapsel telah menggelar Operasi Patuh Toba 2024. Selama operasi tersebut, peristiwa kecelakaan ada 6 kasus dengan menelan korban jiwa sebanyak 8 orang.

“Maka, kami menghimbau kepada Bapak dan Ibu untuk menyampaikan juga kepada anak-anak kita supaya tertib berlalulintas. Dan, menggunakan helm. Serta, jadilah pelopor berlalulintas,” tandasnya.(Saragi).

KPU Sebutkan Pasangan Dolly Pasaribu – Buchori Siregar Lolos Verfak dan Siap Maju di Pilkada 2024

KPU
KPU Tapsel memberikan hasil Verfak kepada Dolly Pasaribu didampingi Tim Kuasa Hukumnya.
Tapanuli Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara menyebutkan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan Dolly Pasaribu – Buchori Siregar lolos verifikasi faktual (Verfak) syarat dukungan Pilkada 2024.

Ketua KPU Tapanuli Selatan Zulhajji Siregar di Sipirok, Senin (19/8/2024) mengatakan bahwa penetapan bakal calon tersebut berdasarkan hasil rapat pleno KPU Tapanuli Selatan Nomor:219/PL.02.2-BA/1203/2/2024 terkait rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal yang telah dilaksanakan pada 12 Agustus 2024.

“Artinya pasangan bupati dan wakil bupati Tapanuli Selatan Dolly – Buchori sudah sah bisa mencalonkan melalui jalur perseorangan pada Pilkada 2024,” kata dia.

Berdasarkan hasil verifikasi faktual pasangan Dolly Pasaribu – Buchori Siregar memperoleh sebanyak 23.752 dukungan yang tersebar di 15 kecamatan se-Tapanuli Selatan.

“Tiket atau dokumen dukungan pasang calon tersebut setelah verifikasi faktual satu dan verifikasi faktual dua itu sebanyak 23.752 dukungan,” ujar Zulhajji, di Siprok, Senin.

Dia mengatakan persyaratan bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada 2024 untuk bupati dan wakil bupati Kabupaten Tapanuli Selatan minimal 21.894 dukungan.

Selain itu, kata dia, pasangan bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan minimal harus mendapat dokumen dukungan 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) hasil Pemilu 2024.

Dolly Pasaribu mengatakan sangat bersyukur bahwa proses tahapan verifikasi syarat dukungan yang dilakukan KPU Tapanuli Selatan dari awal hingga tahap terakhir berjalan dengan baik.

Dirinya juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat Tapanuli Selatan yang telah memberikan dukungan kepada dirinya dan Buchori Siregar sehingga bisa maju di Pilkada 2024.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh penyelenggara yang telah bekerja secara profesional dan sesuai regulasi dan waktu juga yang sudah disepakati bersama sehingga diterima dukungan masyarakat sebanyak 23.752 orang,” kata Dolly.(Sar/Nas).

Empat Pengedar Sabu Diringkus Di Labusel Pelaku Ngaku Dapat Narkoba Dari Torgamba

empat
Ke 4 pelaku penyalah gunaan narkoba fiketahui sebagai pengedar setelah di amankan di Mapolres Labuhanbatu
Labuhanbatu Selatan-Empat pengedar narkotika jenis sabu, berhasil di ringkus sat narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), diduga barang haram itu didapat pelaku dari seorang pria berinisial J, warga Cikampak Kecamatan Torgamba

Konon katanya ke Empat pelaku diamankan sat narkoba Polres Labusel dari tempat berbeda dan waktu yang tidak bersamaandemikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, SH.,MH, melalui kasat narkoba, AKP Endang R Ginting, SH.,MH, Jumat (23/08/2024)

“Sesuai instruksi pimpinan kita tidak pernah mundur untuk menindak pelaku tindak pidana narkoba, demikian atas kerjasama masyarakat Empat pelaku ini dapat di ungkap dan berhasil di ringkus,” kata AKP Endang

Menurut AKP Endang, awalnya ada dua pelaku ditangkap, diketahui merupakan pengedar narkoba di Dusun Suka Jadi Desa Sabungan, Kecamatan Sei Kanan, yakni RD (27) dan OR (43), warga Dusun Suka Jadi, Desa Sabungan tersebut

“Kedua tersangka ditangkap dari sebuah rumah yang disebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” tambah AKP Endang.

Kemudian kepada polisi, tersangka RD selaku pemilik sabu mengaku memperolehnya dari seorang pria berinisial J, warga Cikampak, Kecamatan Torgamba, Labusel

“Dari keduanya kita menyita barang bukti 1 paket sabu seberat 1,39 gram, uang tunai Rp 404.000,-, 1 unit HP dan 1 dompet dalam waktu berbeda dan tempat terpisah,” terangnya lagi

Selanjutnya, pada 20 Agustus 2024 petang, dilakukan penangkapan terhadap seorang pria pengedar sabu di Dusun Kampung Antara Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel.

“Bersama tersangka ISS (43), warga Dusun Kampung Antara Desa Tanjung Medan, Kampung Rakyat Labusel, disita 6 paket sabu seberat 4,6 gram, 1 timbangan elektrik, 2 unit Handphone (HP) dan uang tunai Rp.1.670.000,” sambung AKP Endang.

Di tempat terpisah (21/08/2024) malam, dilakukan penangkapan terhadap seorang pria pengedar sabu di Jalan Titi Panjang, Torgamba, Labusel berinisial SA alias I (26), warga Dusun Banten Desa Pangarungan, Torgamba

“Petugas menyita barang bukti dari ISS alias I berupa 2 paket sabu 0,93 gram, 1 sepeda motor Honda Supra X 125, kemudian saat ini ke Empat tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di sat narkoba Mapolres Labusel untuk proses hukum selanjutnya,” terang AKP Endang

Kasi Humas Polres Tapsel Ingatkan Masyarakat Hindari Hoaks Jelang Pilkada

Polres
Kasi Humas Polres Tapsel menyampaikan pesan -pesannya.
Padang Lawas Utara- Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung, SE, MM, menjelaskan kepada masyarakat bahwa salah satu tujuan dari gerakan Kapolres Jelajah Huta, adalah untuk cooling system jelang Pilkada 2024 di Kabupaten Paluta.

“Tujuan gerakan Kapolres Jelajah Huta di Kabupaten Paluta ini, adalah cooling system guna menciptakan Pilkada yang aman, damai, dan kondusif,” ujar Kasi Humas AKP Maria di sela gerakan Kapolres Tapsel Jelajah Huta di Kantor Desa Gunung Manaon, Kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta, Kamis (22/08/2024).

Kasi Humas AKP Maria menjelaskan, bahwa pada pelaksanaan Pilkada nanti, pasti ada perbedaan pilihan di tengah-tengah masyarakat. Namun, ia berharap, agar jangan jadikan perbedaan pilihan nanti jadi permasalahan atau perselisihan di lingkungan internal masyarakat atau keluarga.

“Beda pendapat itu boleh dalam berdemokrasi. Namun, kedamaian tetap yang utama. Dan persatuan dan kesatuan itu harus. Sesuai slogan masyarakat Tabagsel bahwa kita semua bersaudara dalam bingkai Dalihan Natolu,” tuturnya.

Menjelang Pilkada pula, AKP Maria mengingatkan bahwa tidak sedikit berita atau informasi hoaks yang berseliweran di jagad maya. Setiap pengguna media sosial, tentunya harus jeli dalam memilah dan menyaring setiap informasi.

“Jangan sampai, kita menjadi pelaku yang menyebarkan informasi hoaks bernada ujaran kebencian, black campaign, dan lain sebagainya. Karena hal ini, merupakan perbuatan pidana,” terang Kasi Humas Polres Tapsel.

Kepada para Kepala Desa (Kades), ia mengingatkan agar jangan sampai menyalahgunakan kewenangannya, demi kepentingan oknum-oknum tertentu guna mencapai kemenangan pada Pilkada nanti.

“Gunakanlah anggaran Desa yang ada, untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat seluas-luasnya. Bukan untuk kepentingan oknum ataupun kelompok tertentu. Karena jika hal itu terjadi, maka yang rugi adalah Kades itu sendiri,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, AKP Maria juga memperkenalkan program terbaru dari Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, yaitu berjihad melawan narkoba. AKP Maria meminta agar seluruh masyarakat dapat mendukung dan menyukseskan program ini.

“Kalau masyarakat ada yang tahu keberadaan pemain atau bandar narkoba, segera laporkan ke Polisi. Pasti kami tindak, walau itu personel kami sendiri. Ini merupakan bentuk dukungan masyarakat ke kami,” ucap Kasi Humas Polres Tapsel.

Dia juga meminta, agar masyarakat menjadikan narkoba sebagai musuh bersama sesuai program Kapolres Tapsel, berjihad melawan narkoba. Ia juga memberitahukan ke masyarakat, terkait maraknya judi online maupun judi offline saat ini.

Itu semua, katanya, sangat merusak sendi kehidupan seseorang. Bagi siapa saja yang melakukannya, ia mengaku Polri tak akan segan menegakkan hukum yang berlaku. Termasuk juga, kalau ada personel Polri yang terlibat dalam perjudian, maka pihaknya akan menindak tegas.

“Kemudian, kalau ada terjadi KDRT maupun permasalahan perlindungan perempuan dan anak, kami minta agar selesaikan dulu secara kekeluargaan. Karena apabila itu nanti sudah saling melapor, akan lebih sulit untuk menyelesaikannya,” tandasnya.(Saragi).