Tapanuli Selatan – Dalam Operasi Antik Toba 2022 di Wilkum Polres Tapsel, Satuan Resnarkoba Polres Tapsel berhasil menangkap 2 pelaku penyalahgunaan narkoba dan mengamankan barang bukti Shabu seberat 1,18 gram.Kedua pelaku ini di tangkap Sat Resnarkoba, Kamis (10/2/2022) sekira pukul 22.00 WIB di Pasar Gunungtua Linkungan Tobat Padang Lawas Utara.
Hal ini disebutkan Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP Eddy Sudrajat, SH, MH di Polres Tapsel.
Kasat Resnarkoba AKP Eddy Sudrajat menambahkan bahwa kedua pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil ditangkap tersebut yakni SHH (27) yang bekerja sebagai petani dan ISMH (23) dengan pekerjaan wiraswasta dan keduanya merupakan warga Desa Gunungtua Jae Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Dan dari keduanya disita dan diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip yang diduga berisikan shabu seberat 1.18 Gram dan 1 unit handphone merk oppo warna biru.
Dijelaskan Kasat lagi awal di amankannya kedua pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut saat Polres Tapsel melaksanakan Operasi Antik Toba-2022 di Wilayah Hukum Polres Tapsel.a
Kedua pelaku yang sudah menjadi target operasi (TO) Sat Resnarkoba Polres Tapsel langsung bergerak dan melakukan penindakan terhadap SHH dan ISMH saat mengetahui keduanya berada diteras depan rumah masyarakat Pasar Gunungtua Paluta.
Tanpa perlawanan SHH dan ISMH berhasil ditangkap dan kemudian personil Sat Resnarkoba Polres Tapsel mengamankan dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisikan shabu dan 1 (satu) unit handphone merk oppo warna biru dari kedua pelaku.
Dihadapan petugas, pelaku SHH mengakui bahwa barang bukti yang disita tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dengan cara memesan kepada seseorang berinisial J (DPO) dengan harga Rp. 450.000.
Dan pada hari itu juga, Kamis (10/2/2022) sekira pukul 21.00 WIB kemudian sekira pukul 22.00 WIB salah seorang inisial H (DPO) mengantarkan shabu tersebut atas suruhan dari J kepada tersangka SHH dan ISMH yang menunggu di teras rumah warga.
Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Saragi).





