Operasi Yustisi Hari Ke-3 Di Sidimpuan Jaring Puluhan Orang Yang Tidak Pakai Masker

1072
Operasi
Personil Polres P.Sidimpuan, Kodim 0212/TS dan Sat Pol PP gelar Operasi Yustisi di P.Sidimpuan.
Padangsidimpuan- Pelaksanaan Operasi Yustisi di hari ke-3 yang digelar Pemko P.Sidimpuan bersama TNI dan Polri menjaring puluhan orang yang melanggar protokol kesehatan atau yang tidak memakai masker antsipasi Covid-19, Kamis (17/9/2020) di P.Sidimpuan.
Operasi
Warga yang melanggar di berikan sanksi oleh petugas.

Plt.Kasat Pol PP Ali Ibrahim Dalimunthe mengatakan kegiatan Operasi Yustisi yang digelar Sat Pol PP Pemko P.Sidimpuan, TNI Kodim 0212/TS dan Polri Polres P.Sidimpuan ini yang menjaring para maayarakat yang melanggar protokol kesehatan tersebut terjaring di dua titik yaitu seputaran Mesjid Al-Abror dan Pasar Pajak Batu.

Selama 3 hari pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi di beberapa titik wilayah P.Sidimpuan, ratusan masyarakat yang melakukan pelanggaran telah terjaring dan didata.

” Sampai dengan hari ketiga ini, seluruh pelanggar masih kita kenakan sanksi berupa teguran secara lisan,” ungkap Plt.Kasat Pol PP Ali Ibrahim Dalimunthe.

Adapun sanksi yang dikenakan sesuai dengan Peraturan Walikota nomor 28 tahun 2020 dengan sanksi maksimal, orang yang tidak memakai masker yakni kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum selama 45 menit atau sampai membayar denda Rp.100.000.

Sementara itu Walikota P.Sidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH mengatakan bahwa tujuan utama dari dilaksanakannya Operasi Yustisi ini adalah guna meningkatkan kesadaran maayarakat dalam mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah demi memutus maupun menekan resiko penyebaran Covid-19.

” Kita akan lebih mengedepankan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum dari pada sanksi denda kepada maayarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan nantinya dan saya berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya mengikuti himbauan pemerintah terhadap protokol kesehatan pada masa pandemi ini,” ujar Walikota.

(Saragih).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini